Menikah Dipersulit, Berzina Dipermudah

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: M. Azzam Al Fatih

Akhir – akhir ini kemaksiatan di Gunungkidul sedang merebak. Belum lama ini terjadi pelecehan sexual yang terbilang gila, pasalnya seorang laki-laki misterius sedang memamerkan burungnya di depan wanita yang dijumpainya. Di antaranya terjadi di kecamatan panggang dan Saptosari. Menurut keterangan korban, laki – laki tersebut mendadak mengeluarkan Anunya, sontak korbanpun lari menuju kedalam rumahnya.

Satu bulan sebelum juga terjadi kemaksiatan yang sama, namun kasus itu sudah termasuk perzinahan. Dua kasus dalam sepekan, yang keduanya melibatkan pejabat pemerintah. Salah satunya pejabat kejaksaan, di mana kasus ini mencoreng instansi pemerintah. Di mana pelaku membawa dua tahanan wanita yang baru selesai sidang dan rencananya akan dibawa ke lapas. eee malah diajak ke losmen, rencananya mau diiwik- iwik. Tapi naas gagal dan mengakibatkan satu tahanan wanita melarikan diri.

Satunya lagi, kasus perzinahan yang melibatkan seorang pamong desa. Di mana siperempuan malah sudah melahirkan si jabang bayi. Tapi naas bagi perempuan, laki – laki yang tak lain pejabat pamong desa setempat tidak mau bertanggung jawab. Akhirnya kasus ini pun berbuntut panjang dan menjadi viral.
Belum lagi kasus – kasus lain yang serupa, yang mengakibatkan korban stres, anak lahir tanpa ayah dan bunuh diri yang menyebabkan Gunungkidul menempati peringkat pertama kasus bunuh dengan gantung diri.

Hal ini terjadi karena sistem demokrasi yang memberikan kebebasan, bebas berekspresi, bebas berfikir, bebas membuat atauran sesuai dengan keinginan. Sehingga orang bebas berekspresi sesuai nafsunya, apalagi didukung oleh hukum yang lemah.
Orang berbuat zina hukuman yang berlaku cuma hukum masyarakat diarak keliling desa kemudian dinikahkan. Tentunya hukum seperti ini tidak mungkin bikin jera malah bikin tuman. Kalau orang melakukan perbuatan pemerkosaan paling cuma diasingkan di penjara, suruh tidur dan dikasih makan. Kan enak bikin tuman juga.

Padahal jelas perbuatan tersebut termasuk perbuatan dosa besar dan berefek yang besar pula terhadap kondisi masyarakat dan negara. Bisa menjadi contoh yang buruk ditengah masyarakat menyebabkan maraknya kemaksiatan yang berujung pada kerusakan mental dan akhlaq. Bahkan mendatangkan azab dari Allah SWT.

Tapi anehnya negeri yang mayoritasnya muslim terkesan membiarkan kemaksiatan merajalela dengan tidak menerapka syariat Islam. Tapi justru memberi ruang kepada pelaku maksiat dengan menerapkan hukum buatan manusia yang setiap saat berubah sesuai kepentingan. Seperti yang terjadi saat ini, mengambil kebijakan terhadap calon pengantin dengan memberikan syarat sertifikasi pra nikah. Sebagaimana yang dilansir liputan6.com 12/11/2019, menteri bidang koordinator pembangunan kemanusiaan dan kebudayaan ( MenKo PMK) Muhajir efendi mendorong sertifikat pra nikah untuk calon pengantin baru. Sertifikasi rencana akan diterapkan pada awal tahun 2020. Artinya orang yang tidak lolos sertifikasinya, maka pasangan calon pengantin dilarang menikah. Bukankan hal ini mempersulit pernikahan dan memberikan kemudahan orang untuk berbuat zina.

Islam datang menjadi solusi, untuk membebaskan manusia dari budak nafsu seperti zina dan maksiat lainya, yang menjerumuskanya pada kerusakan nyata baik dunia dan akhirat. Maka Islam mensunahkan menikah. Menghalalkan hubungan dengan lawan jenis yang Allah ridloi bahkan menjadi sumber pahala yang melimpah.

Dalam hal ini juga, Negara bertanggung jawab penuh. Manakala ada seorang pemuda yang cukup umur dan siap menikah namun belum mendapatkan jodoh. maka negara wajib mencarikan jodoh bahkan sampai mewujudkanya kepelaminan.

Namun dalam sistem demokrasi yang kufur ini, mustahil jika negara bertanggung jawab atas hal ini. Sebab demokrasi hanya berkutit dalam bidang urusan kepentingan pribadi dan para kapital saja. Di karenakan demokrasi merupakan alat penjajahan asing untuk menjajah negeri – negeri muslim. Agar kaum muslimin jauh dari ajaran Islam seperti menikah.

Dan kehidupan yang baik akan terwujud tatkala Syariat Islam diterapkan secara kaffah. Dengannya kehormatan wanita akan terjaga, kemaksiatan akan terkendali. Namun penerapan Islam secara kaffah terlaksana manakala adanya daulah khilafah Islamiyyah. Dan semoga segera terwujud. Wallahu’Alam Bhishowwab. []

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *