Mengikat Rakyat dengan PP Tapera

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ummu Athifa (Ibu Rumah Tangga, Member Revowriter)

Rakyat Indonesia kini menghadapi problematika rumit. Mulai dari pandemi yang belum berakhir, iuran BPJS naik, tagihan tarif listrik melonjak, harga sembako meninggi, serta PHK yang tak berkesudahan. Tak hanya itu, siap-siap akan dibebani dengan adanya iuran program tabungan perumahan rakyat (Tapera). Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Program Tapera merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2016. Bertujuan untuk membantu pembiayaan perumahan bagi pekerja kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020, menjadi dasar hukum beroperasinya Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Lembaga yang sebelumnya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) ini bertugas menghimpun dana (melalui iuran peserta) dan menyediakan dana jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan.

Selain itu, BP Tapera juga diberi tugas memupuk dana tabungan melalui investasi di pasar modal dan pasar uang. Seluruh pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, baik yang belum maupun sudah memiliki rumah. Pada tahap pertama, seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik eks peserta Taperum-PNS dan ASN baru, diwajibkan membayar iuran mulai Januari 2021.

Kepesertaan diperluas secara bertahap. Tahap kedua adalah pekerja BUMN, BUMD, dan anggota TNI-Polri. Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, pekerja mandiri, dan pekerja sektor informal. Perusahaan swasta diberikan waktu hingga tujuh tahun setelah terbitnya PP Tapera untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta.

Iuran peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji. Komposisinya 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja melalui pemotongan gaji. Meski seluruh pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, kredit kepemilikan rumah melalui program ini hanya dikhususkan bagi peserta kategori MBR (berpenghasilan Rp 4-5 juta per bulan) yang belum memiliki rumah. (https://www.kompas.com/10Juni2020)

Kebijakan tersebut menuai polemik. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dengan tegas menolak program ini karena menganggap itu seharusnya merupakan urusan oleh negara. Dikarenakan program baru ini tidak sejalan dengan aturan yang sudah ada. Tabungan perumahan sudah diadopsi BPJS Ketenagakerjaan dalam program manfaat layanan tambahan (MLT). Dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional berdasar UU 40 tahun 2004. (https://www.cnbcindonesia.com/11Juni2020).

Sungguh ironis negeri ini. Rakyat ingin memiliki rumah dibuat aturan yang rumit. Belum lagi syarat yang tak dimengerti. Penghasilan yang masih ditentukan. Lalu, bagaimana dengan rakyat yang gajinya dibawah 4 juta? Akankah memiliki rumah impian dimasa depannya?

Selain itu, Tapera tidak memberikan jaminan lamanya peserta mendapatkan rumah sejak mulai terdaftar menjadi nasabah. Soalnya, UU tidak menyatakan hal tersebut. Dengan kata lain tidak ada kepastian bagi peserta mendapatkan perumahan. Perlu berapa lama menunggu untuk mendapatkannya? Sedangkan iuran tetap dibayarkan setiap bulannya.

Tapera juga membebankan rakyat yang telah memiliki rumah. Caranya rakyat dapat mengajukan pinjaman untuk merenovasi. Pinjaman ini lewat bank. Meskipun penawaran suku bunganya rendah. Itulah aturan kapitalis. Aturan dibuat untuk menguntungkan pihak invenstor. Inilah dampak jika aturan dibuat sesuai kebutuhan dan kepentingan. Atas nama kesejahteraan rakyat, justru banyak dikorbankan.
Sangat berbeda dengan Islam. Islam menjadikan kepemimpinan sebagai periayah (pengurus) urusan rakyat. Amanah itu harus dijalankan karena tanggungannya dunia dan akhirat. Pemimpin dalam Islam tak akan berani membebani rakyat dengan beban sekecil apa pun.

Urusan pengadaan rumah akan disiapkan oleh negara. Negara akan menyiapkan rumah layak huni, nyaman, harga terjangkau, bahkan gratis. Adapun pembiayaan pembangunan perumahan, haruslah berbasis baitumal dan bersifat mutlak. Sumbernya sesuai dengan syariah. Tidak diperkenankan menggunakan konsep riba ataupun yang lainnya.

Bagi rakyat miskin, negara berkewajiban membangunkan rumah diatas lahan-lahan milik negara. Tidak ada pungutan iuran setiap bulannya. Jika akan merenovasi rumah, negara sendiri yang harus mengelola industri bahan bangunan. Sehingga siap pakai saat dibutuhkan.

Maka, rakyat akan mendapatkannya dengan harga gratis ataupun membeli dengan harga terjangkau. Hal itu dilakukan selama bertujuan untuk kemaslahan kaum muslimin.
Wallahu’alam bi shawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *