Oleh: Hafsah Ummu Lani (Pemerhati Sosial Dan Member AMK)
Kisruh dalam dunia pendidikan tak henti-hentinya menuai kritik, apalagi dimasa pandemi. Belajar daring belum stabil dilaksanakan mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang tidak merata, kini muncul lagi program baru yang digagas oleh Kemendikbud Nadiem Makarim yaitu POP atau Program Organisasi Penggerak.
Program POP yang dibuat oleh Kemendikbud guna mendorong hadirnya Sekolah Penggerak yang melibatkan peran serta organisasi. Fokus utamanya adalah peningkatan kualitas guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan hasil belajar siswa.
Program Organisasi Penggerak adalah bagian dari visi-misi bertajuk ‘Merdeka Belajar’ yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.
Nadiem menyediakan dana Rp 595 miliar per tahun untuk dibagi kepada organisasi masyarakat yang lolos menjadi fasilitator program ini.
Dana yang dikucurkan untuk organisasi fasilitator terbagi dalam tiga kategori: Gajah, Macan, dan Kijang.
Organisasi yang lolos di kategori Gajah wajib memiliki target minimal 100 sekolah. Mereka bakal mendapat hibah maksimal Rp20 miliar.
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53516948
Polemik kemudian muncul karena tiga organisasi yang dilibatkan dalam program POP yakni Muhammadiyah, NU dan PGRI ini mundur dengan alasan menjaga nama besar organisasi. Disinyalir bahwa dana hibah yang digelontorkan tidak tepat sasaran. Bahkan melibatkan
Sampoerna dan Tanoto Foundation sebagai mitra POP Kemendikbud, kuat dugaan bahwa program ini sudah masuk dalam kategori konflik kepentingan. Pasalnya, Sampoerna Foundation mendapatkan Kategori Gajah sebesar Rp20 miliar di POP, sedangkan Dirjen GTK Kemendikbud yang menandatangani SK POP merupakan Mantan Dekan di Sampoerna University.
Selama ini kita melihat bahwa setiap program-program yang direncanakan oleh pemerintah melalui Kemendikbud, sejatinya bukan untuk kepentingan pendidikan itu sendiri. Namun sarat dengan kepentingan partner yang digandeng. Meningkatkan mutu pendidikan melalui program POP memang ada baiknya, namun yang menjadi masalah kemudian adalah keterlibatan para pengusaha dibalik program ini.
Melibatkan swasta tentu saja dengan berbagai persyaratan, mengingat andil mereka dalam menyokong dengan dana, tentu harus dipikirkan imbas atas keterlibatannya. Dalam dunia kapitalis, tidak ada yang gratis. Setiap kontribusi yang diberikan harus ada timbal balik, apalagi kalau bukan keuntungan. Maka melibatkan mereka dalam urusan hajat rakyat, sama halnya dengan berjual beli. Padahal, peningkatan kualitas pendidikan adalah hak bagi guru dan murid, negara wajib memenuhi tanpa ada syarat dan campur tangan pihak lain.
Tanpa melibatkan pengusaha, sebenarnya program ini harusnya berjalan karena anggaran pendidikan sudah ada dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) negara. Adapun pengusaha, sudah ada aturan mainnya dengan menarik pajak tiap tahun dari hasil usahanya. Maka tidak ideal menggandeng mereka dalam urusan negara. Secara profesional, mereka adalah pengusaha yang berorientasi profit dan secara profesional pula, penguasa adalah pelayan dan pengurus rakyat. Sebuah program bisa terlaksana dengan dukungan dana tapi bukan dana dari korporasi yang berasas keuntungan.
Beginilah sistem kapitalis menyelesaikan urusan rakyat.
Dalam Islam, proses pendidikan keberadaan peranan guru menjadi sangat penting; bukan saja sebagai penyampai materi pelajaran, tetapi sebagai pembimbing dalam memberikan keteladan (uswah) yang baik. Guru harus memiliki kekuatan akhlak yang baik agar menjadi panutan sekaligus profesional. Agar profesional, guru harus mendapatkan: (a) mengayakan guru dari sisi metodologi; (b) sarana dan prasarana yang memadai; (c) jaminan kesejahteraan sebagai tenaga profesional.
Negara Sebagai Penyelenggara
Dalam Islam, negaralah yang berkewajiban untuk mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan, bukan hanya persoalan yang berkaitan dengan kurikulum, akreditasi sekolah/PT, metode pengajaran, dan bahan-bahan ajarnya, tetapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah. Rasulullah saw. bersabda:
Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rakyatnya. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Dana, Sarana, dan Prasarana
Setiap kegiatan pendidikan harus dilengkapi dengan sarana-sarana fisik yang mendorong terlaksananya program dan kegiatan tersebut sesuai dengan kreativitas, daya cipta, dan kebutuhan. Sarana itu dapat berupa buku-buku pelajaran, sekolah/kampus, asrama siswa, perpustakaan, laboratorium, toko-toko buku, ruang seminar-audiotorium tempat dilakukan aktivitas diskusi, majalah, surat kabar, radio, televisi, kaset, komputer, internet, dan lain sebagainya. Dengan demikian, majunya sarana-sarana pendidikan dalam kerangka untuk mencerdaskan umat menjadi kewajiban negara untuk menyediakannya.
Berdasarkan sirah Nabi saw. dan tarikh Daulah Khilafah Islam (Al-Baghdadi, 1996), negara memberikan jaminan pendidikan secara gratis dan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara untuk melanjutkan pendidikan ke tahapan yang lebih tinggi dengan fasilitas (sarana dan prasarana) yang disediakan negara. Kesejahteraan dan gaji para pendidik sangat diperhatikan dan merupakan beban negara yang diambil dari kas Baitul Mal. Sistem pendidikan bebas biaya tersebut didasarkan pada Ijma Sahabat yang memberikan gaji kepada para pendidik dari Baitul Mal dengan jumlah tertentu. Contoh praktisnya adalah Madrasah al-Muntashiriah yang didirikan Khalifah al-Muntahsir Billah di kota Baghdad. Di sekolah ini setiap siswa menerima beasiswa berupa emas seharga satu dinar (4,25 gram emas). Kehidupan keseharian mereka dijamin sepenuhnya oleh negara. Fasilitas sekolah disediakan seperti perpustakaan beserta isinya, rumah sakit, dan pemandian. Begitu pula dengan Madrasah an-Nuriah di Damaskus yang didirikan pada abad 6 H oleh Khalifah Sultan Nuruddin Muhammad Zanky. Di sekolah ini terdapat fasilitas lain seperti asrama siswa, perumahan staf pengajar, tempat peristirahatan, para pelayan, serta ruangan besar untuk ceramah dan diskusi.
Sistem Pendidikan Dalam Negara Khilafah
Beginilah sistem Islam dalam mengurusi pendidikan, rakyat mendapatkan haknya sebagai murid dan guru, sementara negara berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana.
Wallahu a’lam bisshowab