Mengakhiri Catatan Kelam Interogasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ira yuliana, M.Pd

Catatan Kelam Interogasi

Lagi proses interogasi menyita perhatian masyarakat, kali ini peristiwa diduga mengalami kekerasan saat interogasi menimpa salah satu warga kepulauan Riau, tepatnya di wilayah Belakang padang. Seperti yang diberitakan tribun news Batam Hendri Alfred Bakari alias otong di tangkap karena dugaan kasus narkoba pada tanggal 7 Agustus oleh Polresta Barelang dan kemudian meninggal pada tanggal 8 Agustus di rumah sakit Budi Kemuliaan (batam.tribunnews.com). Berbagai berita penyebab kematian otong pun beredar, narasi.com membritakan penyebab kematian dikarenakan asma, sementara Polresta Barelang Kombes Pol Purwandi seperti yang diberitakan tribun news Batam penyebab meninggal dikarenakan cardiorespiratory arrest (suudden cardiac arrest) atau henti jantung mendadak. Namun disisi lain keluarga membantah otong memiliki riwayat penyakit asma dan temuan adanya memar dibeberapa bagian tubuh membuat keluarga mempertanyakan penyebab sebenarnya dari kematian.
Kinerja kepolisian dalam memberantas narkoba sangat kita apresiasi dan memang harus terus dilaksanakan mengingat Batam termasuk wilayah dengan kasus narkoba yang cukup memprihatinkan. Hanya saja kekerasan saat interogasi kerap menjadi catatan kelam yang selayaknya harus diakhiri.

Sebagaimana yang menjadi catatan kontras setidaknya terdapat 57 kasus angka penyiksaan di institusi Polri pada periode Mei 2018 hingga Juni 2019 (www.merdeka.com). Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan, kepolisian menduduki peringkat pertama dalam daftar institusi yang kerap melakukan praktik penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi.

“Sejumlah 49 kasus bermotif untuk mendapatkan pengakuan dari korban. Temuan lainnya dalam periode 2018-2019 ini menunjukkan bahwa terdapat setidaknya sebanyak 51 peristiwa salah tangkap,” katanya saat jumpa pers di kantor Kontras, kawasan Senen, Jakarta Pusat (www.merdeka.com). Sementara itu Nara hubung Kontras Andi Muhammad Rezaldy dalam rilis tertulisnya yang diterima TRIBUNBATAM.id, Kamis (13/8/2020) menyebutkan bahawa berdasarkan catatan Kontras dalam 5 bulan terakhir, priode April-Agustus 2020, ada 13 orang yang menjadi korban dari 5 peristiwa kasus yang diterima pihaknya, Satu di antaranya yang terjadi di kota Batam, dalam rilis tertulis tersebut terjadi dugaan penyiksaan yang dialami Hendri Alfred Bakari (38).
Banyaknya kasus yang terjadi membuat kita tergelitik untuk bertanya dan menganalisa apa penyebab semua ini terjadi? Karena sungguh miris hati jika ternyata yang mengalami kekerasan hingga kematian tidak melakukan kesalahan dan harus menanggung penyiksaan saat penyidikan.

Kekerasan interogasi harus diakhiri
Islam sebagai agama yang sempurna juga menjelaskan bagaimana mekanisme pembuktian saat terjadi kasus kriminal. Untuk membuktikan benar atau tidaknya dakwaan pendakwa terhadap terdakwa maka proses pembuktian merupakan perkara yang amat menentukan. Oleh karena itu, Islam telah menetapkan jenis pembuktian yang diakui legalitasnya yaitu:

pengakuan pelaku (QS 2: 225), sumpah (QS 2: 84), saksi dan dokumen tertulis (QS 2: 282). Dalam mengambil keputusan maka hakim dalam hal ini qodhi terikat pada pembuktian. Berkaitan dengan konsep pemeriksaan perkara (interogasi) Imam al-Mawardi berpendapat bahwa seorang yang dituduh melakukan tindakan pidana atau kriminal, ia masih berstatus sebagai orang yang tidak bersalah hingga dibuktikan bahwa ia benar-benar bersalah seperti diatur oleh ketentuan agama (pengakuan, sumpah, dokumen tertulis). Tatkala seorang sudah terbukti melakukan kriminalitas, ia harus dijatuhi hukuman sesuai dengan hukuman syariat. Dari penjelasan di atas jelas kekerasan dan interogasi tidak boleh dilakukan karena secara status seseorang tersebut masih dalam pemeriksaan dan belum pasti bersalah.

Sebenarnya apa yang ditetapkan syariat sejalan dengan aturan yang ditetapkan saat ini yakni tidak boleh malakukan kekerasan dalam melakukan interogasi. Menurut Kitab UU Hukum Pidana pasal 422 ancaman hukuman 4 tahun penjara bagi pelaku penyiksaan dan tindak kekerasan lain yang tidak manusiawi terhadap saksi dan tersangka. Berikut juga peraturan Kapolri No 8 tahun 2009 menyatakan hal yang serupa. Namun ssaat ini kekerasan saat interogasi tak jarang terjadi bahkan berujung pada kematian.

Jika di analisis ada beberapa sebab mengapa semua ini terjadi berulang, diantaranya yang pertama tidakan yang minim terhadap oknum yang melakukan tindak kekerasan, biasa hanya dikenai sanksi sebatas kode etik. Padahal jelas dalam perturan KUHP sanksi bisa sampai dikenai pidana 4 tahun penjara. Kedua aparat keamanan adalah penjaga warga negara maka kualitas kepribadiaannya harus benar-benar dijaga agar mampu menjalankan tugas dengan baik dan benar sesuai peraturan, dan ini msih menjadi PR bersama unutuk mewujudkannya. Ketiga kesamaan dihadapan hukum, sering kali saat yang diinterogasi rakyat kecil hukum begitu tegas bahkan kadang kejam, tapi jika yang diiterogasi para pejabat korup hukum jadi begitu lembut.
Namun selain dari ketiga penyebab diatas, yang menjadi akar masalah utama adalah diterapkannya sistem sekuler (pemisahkan agama dan negara) pada negeri ni sehingga nuansa penegakan hukum jauh dari spiritual yakni untuk meraih ridho Alla swt.

Dalam Islam hukum tidak pandang bulu, siapapan yang melakukan kesalahan yakni pelanggaran hukum syara akan dikenai sanksi baik pelakunya adalah oknum aparat negara atau warga negara sipil. Kemudian Polisi dan Tentara adalah pasukan garda terdepan dalam perang dan pertahanan serta menjaga warga, maka mereka adalah orang yang ditempa keimananannya dan berkerpibadian Islam yang sangat baik sehingga segala tindak tanduknya tidak akan menyakiti masyarakat.

Komitmennya untuk menjaga negara tidak diragukan lagi, termasuk dalam melakukan interogasi. Segala uslub (cara) dalam komunikasi dan lain sebagainya akan dipelajari dan dilaksnakan tanpa harus mengintimidasi terduga apa lagi sampai melakukan tidak kekerasan. Selanjutnya dalam Islam kedaulatan ada pada Allah swt as syari’ (sang pembuat hukukm), maka tidak ada satupun yang mendapat hak khusus hingga bisa menolak atau kebal atas hukum yang sudah Allah swt tetapkan. Dengan penerapan Islam secara menyeluruh termasuk pada hukum dan kepolisian maka segala bentuk kekerasan dapat diakhiri.

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *