Memiskinkan Koruptor, solusikah ?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Mia Fitriah Elkarimah

Korupsi telah menjadi masalah di dalam sebuah negara, baik negara maju maupun negara berkembang. Dikarenakan dampaknya yang sangat luas terhadap kehidupan manusia, maka korupsi menjadi musuh bersama yang harus diberantas. Untuk memberantas korupsi, berbagai negara termasuk Indonesia telah membentuk lembaga pemberantas korupsi.

KPK pernah dianggap sebagai ujung tombak untuk membersihkan virus korupsi. Namun pada akhirnya menemui anti klimaks lantaran tak adanya tanda-tanda pelaku korupsi yang jera. Penyakit korupsi semakin hari semakin merajalela. Korupsi kian terjadi mulai dari tingkat penyelenggara negara terendah hingga pejabat tinggi di Bumi Pertiwi.

Keseriusan pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana korupsi sangat dinanti berupa penegakan hukum yang ketat. Banyaknya kasus-kasus korupsi yang muncul belakangan menjadi tanda tanya besar bagi sejumlah pengamat dan praktisi hukum. Niatan

sejumlah pencipta hukum untuk kasus korupsi, membuat jera para pelakunya dan membuat efek kesadaran bagi mereka yang belum melakukannya, ternyata hukuman bagi para pelaku koruptor tidak berdampak signifikan bagi upaya penegakan hukum di Indonesia.

Korupsi tidak semakin terpinggirkan, tetapi mencari cara-cara baru untuk mensiasati lembaga penegakan hukum. Bicara pemberantasan korupsi di Indonesia, maka tidak boleh lupa dengan kasus yang mencoreng institusi penegakkan hukum di Tanah Air. Salah satunya adalah kaburnya koruptor Eddy Tansil dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang pada 1993. Saat itu, tidak diketahui ke mana Eddy Tansil melarikan diri. Dugaan muncul bahwa dia kabur ke China.

Proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa yang merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp 1,7 triliun. Yang lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Djoko Tjandra muncul lagi jejaknya setelah 11 tahun menghilang. Djoko Tjandra kembali menyeruak ke publik setelah ditemukan jejak buron itu pada 8 Juni 2020. Djoko Tjandra diketahui merupakan buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali. yang merugikan negara Rp 940 miliar.

sejumlah petinggi negeri ini kembali menggulirkan wacana bentuk hukuman yang paling pantas dikenakan bagi koruptor dan ditengarai memberikan solusi tepat yaitu memiskinkan koruptor. Regulasi untuk mengambil aset negara yang dikorupsi mesti dikejar nih. Jadi, enggak sekadar mengejar orang, tapi juga bagaimana aset hasil kejahatan dipulihkan. “Sepanjang penegak hukum sudah mendeteksi aset milik pelaku korupsi itu diduga berasal dari kejahatan korupsi, maka aset itu dapat dihadirkan di persidangan sebagai obyek persidangan.

Pemiskinan koruptor merupakan salah satu gagasan yang sedang berkembang dalam masyarakat dan mendapat dukungan dari masyarakat.

Publik hanya tahu bahwa pelaku korupsi hanya diganjar dengan denda dan hukuman penjara dengan lama yang bervariasi, tergantung besarnya kerugian negara yang diperbuat. sedangkan para koruptor terpidana mendapatkan fasilitas yang jauh berbeda, dengan narapidana lainnya,

Tapi banyak pihak yang tidak puas kalau hanya memiskinkan koruptor, perlunya hukuman sadis bagi koruptor seperti hukuman mati di China atau potong tangan di Arab Saudi, mempersilahkan kepada para pihak terkait untuk merumuskannya.

Wacana pemberantasan korupsi ala hukum pidana Islam perlu juga dihadirkan. Konsep hukuman takzir yang ditawarkan oleh hukum pidana Islam tidak selamanya harus berupa hukuman ringan melainkan bisa saja sanksi takzir berupa hukuman yang keras dan tegas.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *