Meluruskan Stigmatisasi Khilafahisme

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh:Muthmainnah Kurdi (Pegiat Opini Palembang,)

Apakah anda memperhatikan ada fakta anomali yang sarat daya tawar dari pernyataan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat merespon saran kelompok Islam untuk menghapus pasal 7 RUU HIP ? Bahwa, “Jika Marxisme dan Komunisme dilarang, maka Radikalisme dan Khilafahisme juga dilarang, jika Radikalisme dan Khilafahisme dibolehkan maka Marxisme dan Komunisme juga dibolehkan”, mengapa demikian ?

Mencermati pernyataan Hasto, kita bisa melihat ada stigmatisasi Khilafahisme. Hasto mengkomparasikan antara Komunisme dengan seruan Khilafah adalah sejajar maka menurutnya, keduanya harus dilarang. Tentu ini adalah narasi cacat pikir yang mengandung stigmatisasi terhadap ajaran Khilafah.

Tercatat dalam perjalanan panjang bangsa Indonesia, bagaimana kebiadaban Komunisme dan Marxisme yang telah meninggalkan luka sejarah yang dalam.

Ideologi ini menginginkan tegaknya negara tanpa adanya Tuhan sebagai asasnya (Atheisme), membuang nilai-nilai agama yang mereka anggap sebagai candu. Dan dalam mewujudkan cita-citanya, ideologi Marxisme-Komunisme telah menempuh jalan yang kejam, yakni dengan kudeta berdarah.

Beberapa fakta yang menunjukkan kebiadaban ideologi Marxisme – Komunisme di Indonesia: Pertama, pada tahun 1948 ideologi ini melakukan kudeta berdarah di Madiun. Kedua, pada tahun 1965 kembali melakukan kudeta berdarah dengan menculik dan membunuh dengan sadis para jendral, yang dikenal dengan Gerakan 30 September (G30S PKI).

Sedangkan dalam tatanan sistem negara Islam (Khilafah), umat Islam lndonesia diserukan untuk kembali pada penerapan kehidupan Islam yang paripurna. Menjadikan ketakwaan seutuhnya kepada Allah Swt. Sebagai pondasi bernegara, yang berkesesuaian dengan asas Ketuhanan Yang Maha Esa sila pertama Pancasila.

Dan dalam usaha menanamkan nilai-nilai paripurna Islam, upaya yang dilakukan tidak menabrak tatanan etika bernegara yakni dengan mengedukasi umat. Merubah pola pikir dan tidak ada sedikitpun sentuhan kekerasan fisik di dalam aktivitasnya, dengan mengikuti metode dakwah yang dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa salam. Tidak dengan kudeta berdarah.

Narasi Khilafahisme yang dilontarkan oleh Sekjen DPP PDIP itu tentu saja syarat stigmatisasi dan distorsi terhadap Khilafah. Upaya mereduksi ajaran Khilafah dengan memberi label buruk, bertujuan menurunkan ajaran Islam yang agung.

Hasto menyamakan sistem khilafah dengan sebutan Khilafahisme, ini merupakan bentuk penistaan dan merendahkan, apalagi kemudian menyamakannya dengan Marxisme – Komunisme dan Kapitalisme – Liberalisme, sehingga siapa saja yang berjuang menegakkannya akan diburu dan ditangkap layaknya pelaku kriminal. Sungguh ini narasi salah yang harus dijelaskan karena dapat menyesatkan umat.

Dalam kamus bahasa Indonesia, imbuhan “isme” mengandung makna paham yang bersumber dari kepercayaan tertentu. Dengan kata lain bersumber dari manusia. Sedangkan Khilafah bukan “isme” karena berasal dari wahyu Allah SWT. Jelaslah bahwa menyebut Khilafah dengan Khilafahisme merupakan kekeliruan, upaya penyesatan dan stigmatisasi terhadap sesuatu yang agung.

Khilafah adalah ajaran Islam, berjuang menegakkannya bukanlah perbuatan kriminal namun wujud ketaatan pada agamanya. Sedangkan menangkap para pejuangnya merupakan permusuhan terhadap kaum muslim sekaligus penistaan ajarannya.

Stigmatisasi terhadap makna Khilafah tidak terjadi sekarang ini saja, upaya ini dilakukan sejak lama dan terus menerus dan oleh lintas generasi. Namun upaya ini akan sia-sia saja, karena telah menyalahi syariat dan konsesus ulama.

Menurut ustadz Yuana Ryan Tresna, upaya stigmatisasi Khilafah sebagai ajaran Islam merupakan kesia-siaan karena:

Pertama, syariat telah memerintahkan kepada kita untuk menjadikan Rasulullah sebagai uswah (teladan) dalam semua hal, termasuk dalam mengelola negara. Karena semua yang berasal dari Nabi adalah wahyu. Sebagaimana tercantum dalam surat Al Najm ayat 3-4 yang artinya:
“Tidaklah yang dia (Muhammad) ucapkan itu menuruti kemauan hawa nafsunya. Ucapan itu tidak

lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepada dirinya).”

Kedua, kewajiban untuk mengangkat Khalifah yang menerapkan syariat Islam dan mengemban dakwah adalah telah menjadi konsesus (ijmak) para ulama. Jadi tidak ada pengingkaran di kalangan ulama terdahulu terkait kewajiban menerapkan sistem pemerintahan yang diwariskan Rasulullah yakni Khilafah, kecuali mereka yang menyimpang dari ijmak.

Sedangkan berbagai upaya stigmatisasi dan distorsi terhadap Khilafah sebagai ajaran Islam hanya mengkonfirmasi kebenaran atas firman Allah SWT dalam surat at Taubah:

يُرِيدُونَ أَن يُطْفِـُٔوا۟ نُورَ ٱللَّهِ بِأَفْوَٰهِهِمْ وَيَأْبَى ٱللَّهُ إِلَّآ أَن يُتِمَّ نُورَهُۥ وَلَوْ كَرِهَ ٱلْكَٰفِرُونَ.

“Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai.”
(TQS. at Taubah: 32). Km
Wallahu a’lam.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *