Melarang Nikah Dini, Melanggengkan Seks Bebas

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Ratna Sari (Mahasiswi Bengkulu)

Menyatukan dua hati untuk menjadi sebuh keluarga tentu merupakan hal yang sangat sakral dilakukan. Pasalnya bukan hanya menyatukan dua orang saja, melainkan juga keluarga besar dari kedua belah pihak juga. Indonesia juga merupakan Negara hukun memiki peraturan untuk mengatur pernikahan. Yakni terdapat dalam UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 yang merupakan hasil amandemen dari UU No. 1 tahun 1974. Amandemen UU Perkawinan dijelaskan pada pasal 7 ayat 1, yaitu menetapkan batas usia laki-laki dan wanita berusia 19 tahun.

Selama masa pandemi covid-19 ini, lonjakan pernikahan dini kian pesat dan meningkat. Lonjakan pernikahan dini tersebut salah satu pemicunya dikarenakan terkait dengan perihal ekonomi.

Dilansir dari laman Unpad, “Para pekerja yang juga orang tua tersebut sering kali mengambil alternatif jalan pintas dengan menikahkan anaknya pada usia dini karena dianggap dapat meringankan beban keluarga” ujar Susilowati Dosen Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dalam Webinar “Dispensasi Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19: Tentangan Terhadap Upaya Menimalisir Perkawinan Anak di Indonesia”. Yang digelar FH Unpad, pada jum’at (3/07/2020).

Juga pergaulan bebas yang menyebabkan kehamilan diluar Nikah, sehingga menyebabkan dispensasi meningkat pesat. Berdasarkan data Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional tahun 2020, Jawa Barat merupakan salah satu Provinsi penyumbang angka perkawinan dibawah umur tertinggi di Indonesia.
Pada sistem sekuler saat ini, dimana zina sudah marak dimana-mana, pergaulan bebas kian meraja rela. Sehingga ketika seorang anak melaukan perzinahan, maka tidak ada jalan lain, selain menikahkannya. Seungguh sangat miris generasi saat ini.

Selain itu tentu saja pernikahan dini merupakan jalan satu-satunya untuk menyelamatkan anak dari hal-hal yang tidak diinginkan, juga untuk menjaga anak agar tidak melakukan sesuatu yang tidak dibenarkan dalam Agama, seperti sex bebas. Pasalnya sistem sekuler-kapitalis sangat membebaskan dan menuhankan kebebasan. Baik itu kebebasan bergaul, maupun yang lainnya. Begitupun perihal ekonomi tak jarang orang tua menikahkan anaknya meskipun usia terbilang dini.
Sebenarnya dispensasi pernikahan ataupun perinikahan dini bukan merupakan sesuatu yang salah, tentu saja hal tersebut sah dan boleh saja.

Karena syarat sah nya suatu perkawinan bukan karena umur. Tetapi pada sistem saat ini usia menjadi penghalang untuk melangsungkan pernikahan. Sedangkan zina, pergaulan bebas, sex bebas, LGBT dan yang lainya dibebaskan begituh saja. Sehingga zina sudah menjamur dimana-mana. Mau tidak mau menikahkan nya adalah jalan satu-satunya. Itulah sistem sekuler-kapitalis.

Pada sistem sekuler-kapitalis ini, remaja kurang mendapatkan pendidikan. Baik dari keluarga, maupun Negara. sehingga pada usia remaja anak-anak belum memiliki ilmu dan pemahaman yang lebih terkait Pernikahan.

Berbeda sekali dengan Sistem Islam yakni Khilafah. Dimana usia bukan menjadi penghalang untuk melangsungkan pernikahan. Karena sejak kecil anak-anak tentu saja sudah diberikan pemahaman yang mendalam. Tsaqapah Islam benar-benar akan ditanamkan didalam diri mereka. Baik pemahaman dari orang tau, mapun Negara.

Orang tua akan mendidik dan memperhatikan anak dengan sungguh-sunggguh, menjaga dan melindunginya agar tidak terpapar virus sekuler dan juga liberal.. Begitupun Negara, Negara akan menerapkan sistem pergaulan, dan memberikan hukuman yang membuat jera apa bila mereka melakukan sesuatu yang dilarang dalam Islam. Seperti, sex bebas, berpacaran, campur baur, dan yang lainnya. Negara akan tegas dan tidak akan ada tawar menawar dalam penerapannnya, dan juga memberikan hukumannya,
Pergaulan juga diatur dan dibatasi, dimana pergaulan dalam Islam tidak memperbolehkan campur baur dalam ranah Khusus. Dan tetap akan ditinjau dan dijaga dalam ranah Umum, seperti pasar, sekolah, rumah sakit dan yang lainnya. Begitupun mewajibkan menutup aurat, dan menundukan pandangan. Sehingga remaja benar-benar akan terlindungi dan terhindar dari perbuatan yang dilarang dalam Islam. Maka meskipun usia terbilang masih dini, mereka tentu saja sudah memiliki bekal dan pemahaman yang lebih. Jadi apa bila remaja sudah memasuki usia Baligh maka sah-sah saja untuk melangsungkan pernikahan. Tidak akan ada pelaranggan sama sekali selama sudah memenuhi syarat suatu pernikahan Dalam Islam.

Remaja yang telah melakukan perzinahan tentu saja akan dikenakan sanksi yang bertat oleh Negara khilafah. Karena zina merupakan kemaksiatan dan dosa yang sangat besar serta merupakan Jarimah (kejahatan). Sanksi yang diberikan bagi pezina muhshan yakni yang pernah menikah maka hukumannya adalah dirajam.

Sedangkan jika ia ghayru mushshan yakni belum pernah menikah maka hukumannya adalah dijilid seratus kali dera.

Begitupun terkait dengan Ekonomi, Khalifah tentu saja akan menjamin kebutuhan rakyatnya dengan sunggguh-sungguh, tanpa pilah pilih. Negara khilafah menjamin rakyat yang ada dalam Negara khilafah. Jangan sampai ada yang hidup dalam kondisi kemiskinan, dan tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga kebutuhan rakyat tercukupi, dan para orang tua tidak perlu menikahkan anaknya dengan dalih kekurangan ekonomi.
Wallahu’allam bis shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *