Oleh:Susilawati (Aktivis Muslimah Banyuasin)
Seluruh materi ujian di madrasah yang mengandung konten syariat Islam dan jihad telah di perintahkan di ganti dan di tarik, hal ini sesuai dengan ketentuan regulasi penilaian yang di atur pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3751, Nomor 5162 dan 5161 tahun 2018 tentang juknis penilaian hasil belajar pada MA, MTs dam MI (Republika.co.id) sabtu 7/12/ 2019.
Berikutnya, konten radikal yang ada di 155 buku pelajaran agama Islam telah di hapus oleh menteri agama (menag) Fahrul Razi, namun materi syariat Islam masih ada di buku-buku tersebut (Makasar, terkini.id) 2 Juli 2020.
Direktur kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan (KSKK) madrasah Ahmad Umar ia mengatakan setiap materi ajaran yang tidak mengedepankan kedamaian , keutuhan, dan toleransi juga di hilangkan. ” Karena kita mengedepankan Islam washatiyah,” (Republika.co.id sabtu 7/12)
Dari 155 buku yang di revisi berasal Dari Lima mata pelajaran yaitu: Aqidah Ahlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam dan Hadist Serta Bahasa Arab dan mulai di pakai untuk tahun ajaran 2020/2021.
“Dalam buku agama Islam hasil revisi itu masih terdapat materi soal syariat Islam dan nasionalisme”, ujar menag lewat keterangan tertulisnya kamis, 2 juli 2020 dikutip Dari CNN.Indonesia.
Menag memastikan buku-buku ajar di MI, MTs, dan MA berorientasi pada penguatan karakter ideologi pancasila dan anti korupsi. Yang paling utama mengajarkan Islam Washatiyah. Ini awal mula munculnya ide moderasi Islam karena di anggap dapat membendung permasalahan yang terkait dengan pemikiran radikal yang di anggap merusak dan mengancam kehancuran bangsa.
Dengan demikian kebijakan revisi kurikulum Pendidikan Islam dan konsolidasi pesantren untuk menyebarkan Islam moderat dan meredam radikalisme agama jadi Lengkaplah sudah sekularisme pendidikan islam di semua jejaring. Meski di jalankan secara halus atas nama Islam moderat
Penghapusan konten radikal ini merupakan bagian program penguatan moderasi beragama. Program ini yakni untuk pembangunan rumah moderasi di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Serta penguatan bimbingan perkawinan. Moderasi beragama juga tengah dijalankan untuk pelatihan bagi guru dan dosen.
Penghapusan konten mata pelajaran agama Islam yang di anggap radikal dan mengajarkan terorisme sengaja di lakukan agar tercipta islamphobia di tengah masyarakat Muslim.
Rezim Oligarki menganggap ajaran Islam terkait jihad Dan Khilafah berbahaya bagi keutuhan Negara Kesatuan Republika Indonesia (NKRI) dan pancasila di anggap ideologi bangsa. Karena syariat Islam tidak cocok untuk Indonesia karena negara ini sudah memiliki konstitusi. Ini adalah penyesatan sistematis terhadap ajaran Islam. Kebijakan penghapusan dan revisi pelajaran agama Islam mengasilkan kurikulum Pendidikan sekuler anti Islam.
Sedangkan kurikulum pendidikan Islam wajib berlandaskan Aqidah Islam. Pendidikan dalam Islam bertujuan membentuk kepribadian Islam membekali dengan ilmu dan pengetahuan yang diperlukan dalam kehidupan, di dunia hingga akhirat.
Jika mengadopsi Islam moderat sebagai ruh dalam kurikulum pendidikan Islam di negeri muslim ini, bukan hanya salah kaprah, tapi sudah berbahaya dan menyesatkan karena Islam moderat atau Islam liberal ini merupakan ide sekuler dan tidak bersumber hukum Islam melainkan nilai-nilai Barat dengan metode orientalis. Gagasan Islam moderat ini adalah salah satu strategi untuk mengontrol perubahan di dunia Islam agar jauh dari kebangkitan Islam.
Untuk itu, usaha agar terwujud kurikulum pendidikan Islam hanya mungkin dilakukan jika syariah Islam diterapkan secara kaffah (menyeluruh) dalam sistem pemerintahan Islam yakni Khilafah ala minhaj an-nubuwah. Sangat jelas sesungguhnya bahwa Allah SWT memerintahkan kita untuk mengamalkan Islam secara kaffah, sebagai mana Allah ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah
syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”. (TQS. Al-Baqarah [2]: 208
Perjuangan umat Islam memang masih panjang. Keadilan dan kesejahteraan optimal yang diimpikan akan terwujud jika umat Islam menerapkan sistem Islam yang kaffah dalam bingkai Khilafah. Pun demikian halnya dunia pendidikan, hanya terwujud bersama pendidikan dengan kurikulum Islam bersama sistem pemerintahanya yakni Khilafah.
Wallahu a’lam bisshawab.