Materi Ajar Khilafah Tetap Dihati, Jangan Dimoderasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Watini Alfadiyah, S. Pd. (Praktisi Pendidikan)

Konten radikal yang termuat dalam 155 buku pelajaran agama Islam telah dihapus oleh menteri agama (Menag) Fachrul Razi. Namun, untuk materi khilafah tetap ada di buku-buku tersebut. Dengan begitu, disinyalir seluruh materi ujian di madrasah yang mengandung konten khilafah dan perang atau jihad telah diperintahkan untuk ditarik dan diganti. Hal ini sesuai ketentuan regulasi penilaian yang diatur pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3751, Nomor 5162 dan Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA, MTs, dan MI.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kementerian Agama (Kemenag), Umar, menjelaskan yang dihilangkan sebenarnya bukan hanya materi khilafah dan perang. Setiap materi yang berbau ke kanan-kananan atau ke kiri-kirian dihilangkan.

Dia mengatakan, setiap materi ajaran yang berbau tidak mengedepankan kedamaian, keutuhan dan toleransi juga dihilangkan. “Karena kita mengedepankan pada Islam wasathiyah,” kata Umar. (Sabtu, 07/12/2020/REPUBLIKA.CO.ID).

Menag mengungkapkan, penghapusan konten radikal tersebut merupakan bagian dari program penguatan moderasi beragama yang dilakukan Kemenag.

“Kami telah melakukan review 155 buku pelajaran. Konten yang bermuatan radikal dan eksklusivis dihilangkan. Moderasi beragama harus dibangun dari sekolah,” ujarnya.

Fachrul mengungkapkan, ratusan judul buku yang direvisi itu berasal dari lima mata pelajaran, yakni Akidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Alquran dan Hadis, serta Bahasa Arab.

Pihaknya pun memastikan ratusan buku pelajaran agama tersebut telah direvisi dan mulai dipakai untuk tahun ajaran 2020/2021.

Menag juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah menjalankan program moderasi beragama yakni pembangunan rumah moderasi di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) serta penguatan bimbingan perkawinan.

Selain itu, kata Fachrul, program moderasi beragama lainnya yang juga tengah dijalankan Kemenag yakni pelatihan bagi guru dan dosen, penyusunan modul pengarusutamaan Islam wasathiyah, serta madrasah ramah anak. (Kamis, 02/07/2020/Terkini.id).

Adapun upaya untuk memoderasi materi ajar khilafah dan jihad tidak lain merupakan penyesatan secara sistematis terhadap ajaran Islam itu sendiri. Sehingga bisa dikatakan bahwa
moderasi ajaran Islam termasuk tindakan yang sangat berbahaya. Langkah ini justru akan melemahkan umat dari ajaran Islam dan lambat laun terlepaslah keterikatan umat muslim pada ajaran agamanya. Moderasi ajaran Islam berarti telah mengambil jalan tengah(wasathiyah). Dengan begitu, tidak mengambil ketaatan secara total kepada ajaran Islam yang berasal dari Allah Swt. Akhirnya, memposisikan dirinya diantara keimanan dan kekufuran, taat dan maksiat, serta halal dan haram. Tidak bisa memilih secara bijak, padahal keimanan disini menuntut adanya konsekuensi yakni ketaatan terhadap syari’at Islam secara keseluruhan. Sebagaimana Allah Swt. Berfirman :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱدۡخُلُواْ فِي ٱلسِّلۡمِ كَآفَّةٗ وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٞ ٢٠٨
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (TQS. Al-Baqarah (2) : 208)

Sementara, di bidang akidah moderasi ajaran Islam berarti menyamakan akidah Islam dengan agama-agama dan kepercayaan umat lainnya. Tatkala ajaran Islam dimoderasi berarti tak ada kebenaran secara pasti. Termasuk iman dan kufur semua akan dinilai secara nisbi. Dengan dimoderasi kaum muslim disini diminta untuk membenarkan keyakinan agama dan kepercayaan di luar Islam. Padahal Allah SWT telah berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

Sungguh kaum kafir, yakni Ahlul Kitab dan kaum musyrik (akan masuk) ke Neraka Jahanam. Mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah makhluk yang paling buruk (TQS al-Bayyinah [98]: 6).

Adanya upaya moderasi ajaran Islam dalam materi ajar mata pelajaran yakni Aqiqah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Al-Qur’an dan Hadits, serta Bahasa Arab tidak lain karena dinilai ajaran tersebut berpotensi mengganggu kepentingan rezim saat ini. Akhirnya lahirlah kebijakan yang menghasilkan kurikulum pendidikan sekuler anti Islam.

Dengan dimoderasi, kini kurikulum yang seharusnya menjadi rujukan umat untuk mengarahkan generasi pada perjuangan tegaknya syari’at Islam secara keseluruhan beralih pada materi ajar yang mendorong mereka mengganti Islam dengan ajaran buatan manusia. Dengan demikian, seharusnya umat menyadari materi ajar khilafah tentu harus tetap dihati karena ini ajaran yang bersumber dari wahyu Illahi, dan jangan sampai dimoderasi. Wallahu’alam bi-ashowab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *