Marak Predator Anak di Masa Pandemi, Efektifkah Hukum Kebiri?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Silmi Dhiyaulhaq, S.Pd (Praktisi Pendidikan)

 

Terbatasnya pergerakan dan aktivitas masyarakat selama pandemi rupanya berdampak terhadap angka kekerasan dan eksploitasi seksual anak. ECPAT Indonesia melakukan survei terhadap 1.203 responden anak terkait kerentanan anak terhadap eksploitasi seksual anak di masa pandemi Covid-19. Hasilnya 25 persen atau sekitar 287 anak telah mengalami pengalaman buruk tersebut (suara.com, 23/12/2020).

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi, Valentina Gintings juga menyoroti maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi selama pandemi. Berdasarkan data SIMFONI PPA, pada 1 Januari – 19 Juni 2020 telah terjadi  3.087 kasus kekerasan terhadap anak, diantaranya 852 kekerasan fisik, 768 psikis, dan 1.848 kasus kekerasan seksual, angka ini tergolong tinggi (www.kemenpppa.go.id, 23/12/2020).

Maraknya kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak ini telah mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan hukum kebiri bagi para predator. Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan teknis pelaksanaan hukuman kebiri bagi para terpidana pelaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020 (tirto.id, 4/1/2021). Hal ini memungkinkan penerapan hukuman tambahan selain pidana penjara terhadap pelaku, misalnya seperti kebiri kimia hingga pelacakan keberadaan pelaku itu selepas bebas dari penjara.  Dalam PP itu disebutkan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih. Kebiri kimia itu akan diterapkan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun melalui 3 tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Di Indonesia, seorang pria berusia 20 tahun yang menjadi pelaku pemerkosaan sembilan anak perempuan di Mojokerto menjadi orang pertama yang dijatuhi hukuman kebiri kimia. Namun, hukuman itu terancam tidak bisa dijalankan karena terbentur sejumlah aturan dan kode etik kedokteran. Memang hukuman kebiri ini menimbulkan kontroversi. Pihak IDI (Ikatan Dokter Indonesia) menganggap hal tersebut melanggar kode etik kedokteran. Di sisi lain, hukuman ini diapresiasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Bila melihat penerapan hukuman kebiri di negara lain, ternyata telah banyak negara menggunakan hukuman tersebut  dalam berbagai kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Proses hukuman kebiri sendiri dilakukan dengan dua cara, yaitu kimiawi dan operasi. Untuk kebiri kimia sendiri berlaku di beberapa negara seperti Australia, Hungaria, Spanyol, Korea Selatan, Perancis, Rusia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat.

Di Amerika Serikat (AS), hanya ada delapan negara bagian yang memberlakukan hukuman kebiri kimia, kecuali Texas yang menggunakan hukuman kebiri operasi. California menjadi negara bagian pertama yang memberlakukan hukuman kebiri kimia pada 1996. Kemudian beberapa negara bagian seperti Florida, Louisiana, Montana, Wisconsin, dan Texas mengikuti jejak California terhadap penerapan hukuman yang sama. Alabama kemudian memberlakukannya pada Juni 2019. Masing-masing negara bagian memiliki standar batasan tertentu terhadap usia korban kejahatan seksual, misalnya di bawah 12 tahun untuk Louisiana dan di bawah 17 tahun untuk Texas.

Selain AS, Skandinavia, Swedia dan Denmark pun menerapkan hukuman ini dalam beberapa kondisi tertentu. Estonia juga memiliki ketentuan tertentu.

Adapun Polandia mewajibkan hukuman kebiri pada pelaku pemerkosaan anak di bawah umur dan pelaku hubungan seksual dengan saudara (incest). Di beberapa negara Eropa, seperti Belgia dan Swedia, memberlakukan hukuman sukarela kepada pelaku kejahatan anak. Namun, disertai dengan adanya kesadaran terhadap efek samping penggunaan kimia pada hukuman kebiri.

Sebenarnya praktik hukuman kebiri kimiawi telah dianggap sebagai “perlakuan yang tidak manusiawi” oleh lembaga pegiat hak asasi manusia, Amnesty International. Selain itu, Menurut Don Grubin, profesor psikiatri forensik di Universitas Newcastle, Inggris, terdapat efek samping yang beresiko bagi pelaku dari obat yang digunakan pada hukuman ini. Grubin kemudian menyarankan agar penggunaan obat pada hukuman ini harus disertai dengan pendampingan psikologis apalagi tidak digunakan untuk alasan medis.

Dalam tatanan hukum dunia yang berlaku saat ini, kebiri dianggap sanksi tertinggi dan pemberatan sanksi dianggap efektif untuk menghentikan predator seksual. Padahal aksi predator ini dipicu oleh banyak faktor lain, seperti minimnya keimanan, gaya hidup sekuler, pemikiran liberal, ekonomi kapitalis, fasilitas kelayakan tempat tinggal, dan pemberlakuan sanksi ringan sebelumnya.

Sayang sekali, yang menjadi fokus dari upaya menghentikan aksi predator anak hanya secara kuratif semata, tetapi melupakan aspek preventifnya. Seharusnya, bila kita bersungguh-sungguh ingin menghentikan aksi predator ini, harus diatasi secara komprehensif. Diliihat kembali akar masalahnya apa. Karena bila kita analisa, para predator ini bukan semata orang-orang yang dahulunya memiliki dendam masa lalu sebagai korban pelecehan seksual. Beberapa dipicu oleh aktivitas menonton video porno. Ada pula yang melakukannya untuk kesenangan semata.

Oleh karena itu, penting sekali untuk meminimalisir maraknya aksi predator ini. Merasuknya paham liberalisme dan sekularisme di masyarakat menjadi salah satu penyebabnya. Tentulah, para pelaku merupakan orang yang minim keimanan dan ketakwaan. Kemiskinan juga menjadi faktor selanjutnya. Pemberlakuan sistem ekonomi kapitalisme telah memunculkan kemiskinan sistematis di tengah masyarakat. Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut jumlah rumah yang tidak layak huni (RTLH) di Indonesia saat ini mencapai 43 juta unit yang tersebar di 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia (jogya.idntimes.com, 29/8/2019).

Hal ini dapat memicu kekerasan seksual pada anak oleh orang terdekat.

Hukum kebiri dalam Islam dijelaskan Isnawati Rais, dkk, dalam tulisan berjudul The Review Of Castration Punishment For Pedophile In Islamic Law Perspective. Tulisan ini terbit di International Journal of Advanced Science and Technology. “Sanksi pelaku paedofil yang disebut kebiri bagi predator seks bertentangan dengan hukum Islam karena mengurangi sifat alami seorang pria. Hukuman bagi kejahatan pedofilia menurut hukum Islam dari Al Quran dan hadist adalah dirajam hingga meninggal,” tulis dosen UIN Jakarta tersebut.

Dalam tulisan soal hukum kebiri dalam Islam ini dijelaskan beberapa hadis yang tidak mendukung sanksi kastrasi. Salah satunya yang dinarasikan Sa’d bin abi Waqqas

Artinya: “Rasulullah saw melarang Uthman bin Maz’un untuk tidak menikah, jika Rasulullah SAW mengizinkan maka kami telah melakukan kebiri.” (HR Bukhari).

Begitu pula dalam kitab-kitab turats (klasik) hukum Islam, mayoritas ulama mengharamkan kebiri untuk manusia. Di antaranya, Imam Ibnu Abdil Bar dalam Al Istidzkar (8/433), Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Bari (9/111), Imam Badruddin Al ‘Aini dalam ‘Umdatul Qari (20/72), Imam Al Qurthubi dalam Al Jami’ li Ahkam Alquran (5/334), Imam Shan’ani dalam Subulus Salam (3/110), serta ulama-ulama fikih lainnya. Ibnu Hajar al-Asqalani dan Syekh Adil Matrudi dalam Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al Muta’alliqah bi Al Syahwat bahkan menyebut haramnya kebiri untuk manusia sudah menjadi ijmak ulama.

Para ulama yang mengharamkan kebiri berdalil dengan hadis Ibnu Mas’ud RA yang mengatakan, “Dahulu kami pernah berperang bersama Nabi saw sedang kami tidak bersama istri-istri. Lalu, kami bertanya kepada Nabi saw, ‘Bolehkah kami melakukan pengebirian?’. Maka Nabi SAW melarangnya.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban).

Selain hadis sahih yang tegas melarang pengebirian ini, ulama yang ingin berijtihad dalam penetapan hukum Islam harus merujuk pada hukum-hukum asal yang sudah ada. Kasus pemerkosaan sebenarnya bisa diambil dari hukum asalnya, yakni perzinaan atau homoseksual. Jika pedofilia masuk dalam kategori perzinaan, maka hukumannya cambuk 100 kali atau rajam (bunuh). Jika pelaku pedofilia tergolong liwat (homoseksual), ia dihukum mati. Jika sebatas pelecehan seksual (at taharusy al jinsi) yang tidak sampai melakukan zina atau homoseksual, hukumannya takzir.

Kebiri dengan suntikan kimiawi juga berdampak berubahnya hormon testosteron menjadi hormon estrogen. Akibatnya, laki-laki yang mendapatkan hukuman ini akan berubah dan memiliki ciri-ciri fisik seperti perempuan. Syariat Islam jelas mengharamkan laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya. Sebagaimana sabda Nabi saw dari Ibnu Abbas ra, “Rasulullah saw telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR Bukhari).

Jika laki-laki yang menyerupai wanita diharamkan, maka wasilah yang menjadikan keharaman ini terlaksana juga diharamkan. Kaidah fikih mengatakan, “Al-Wasilah ila al-haram muharromah” (Segala perantaraan menuju yang haram, hukumnya haram juga).

Berdasarkan hal tersebut, kepedulian masyarakat terhadap masalah ini semestinya ditindaklanjuti dengan menularkan kesadaran bahwa bangsa ini butuh penerapan sistem Islam. Sistem Islam akan mampu mencegah maraknya predator dan menyelesaikan permasalahan kekerasan pada anak secara tuntas, dengan izin Allah.

Wallahu ’alam bishshawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *