Oleh : Anggraini Arifiyah (Aktivis Dakwah)
Kembali meresahkan masyarakat, ramai diberitakan bahwa adanya oknum pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat. Hal itupun dibenarkan oleh Pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya.
“Kami dapat memberikan klarifikasi bahwa benar adanya pedagang dari Perumda Pasar Jaya yang melakukan penjualan daging anjing tersebut di Pasar Senen Blok III,” kata Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza, dilansir dari REPUBlIKA.co.id, Minggu (12/9/2021)
Gatra menjelaskan, penjualan daging anjing tersebut tidak sesuai dengan peraturan Perumda Pasar Jaya. Dalam peraturan tersebut, daging anjing tidak termasuk dalam komoditas yang dapat diperjualbelikan di jaringan pasar milik Pemprov DKI Jakarta tersebut.
PD Pasar Jaya pun menjanjikan akan mengevaluasi operasional pasar sehingga penjualan komoditas di luar peraturan yang ada tidak terulang kembali.
Inilah potret pengaturan dalam sistem pangan di negeri ini. Undang-undang yang diberlakukan nyatanya dibalut oleh sistem kapitalisme sekuler, yang hanya fokus pada keuntungan materi. Hal yang wajar jika negara tidak memantau kehalalan produk dari hulu ke hilir dengan sungguh-sungguh, sehingga kerap kali ditemukan kecurangan pada pelaku usaha.
Hal ini yang menegaskan bahwa negara nyatanya gagal dalam melindungi rakyat dari produk haram yang dilihat dari segi kesehatan pun jelas merugikan.
Bagi muslim dalam mengonsumsi produk halal adalah bentuk perwujudan ketaatan pada Allah Swt. Tujuannya yang ingin diraih yakni meraih ridha-Nya.
Maka dari itu Negara Islam yang menggunakan sistem Islam sebagai pengatur kehidupan akan menganggap kehalalan makanan dan minuman pada masyarakat dan negaranya adalah sebuah perkara penting. Bukan dijadikan alat perhitungan bisnis, tetapi karena ketaatan pada Allah Swt. semata. Di mana dalam penetapan kebolehan penjualan dan pembelian sesuatu dilihat dari untung ruginya saja, tanpa melihat dzatnya halal atau haram.
Oleh karena itu kita membutuhkan negara dengan sistem Islam, yang mampu mewujudkan jaminan halal yang paripurna. Yang menjadikan Islam sebagai dasar, menjadikan semua urusan diatur dengan syariat-Nya, termasuk dalam urusan makanan.
Wallahu’alam bishawab.