Mantan Anggota Ikatan Gay Tulungagung Diamankan Cabuli 3 Anak di Bawah Umur

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Tiara Dwi Anggraeni

Surabaya – Mantan Anggota Ikatan Gay Tulungagung (IGATA), Hendri Mufidah, mencabuli tiga anak laki-laki di bawah umur. Hal ini terungkap dari pengembangan tertangkapnya Ketua IGATA, M Hasan atau Mami Hasan yang mencabuli 11 anak lelaki di bawah umur.

“Polda Jatim kembali mengungkap kasus pencabulan pada anak. Hari ini Polda Jatim mengungkap, mengembangkan jaringan IGATA yang belum lama kita ungkap jaringan tersebut di salah satu kota di Jatim, Tulungagung,” kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (20/2/2020).

“Ditangkap di Tulungagung ada 11 orang (korban Hasan) dalam komunitasnya kami berhasil mengamankan 1 lagi tersangka baru dan ini adalah mantan anggota IGATA,” papar Luki.

“Ada tiga orang anak (korban Hendri), dilakukan di salah satu kota,” imbuhnya.
Sementara saat disinggung apa jabatan Hendri di IGATA, Luki menyebut dia dulunya hanyalah anggota. Kini, Hendri juga sudah tak menjadi anggota IGATA.
“Anggota. Kan ketuanya sudah kita ungkap sebelumnya,” pungkas Luki.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Seperti kondom, uang, handphone tersangka, hingga celana dalam korban.

Menurut saya, seiring perkembangan zaman semakin marak pencabulan anak dibawah umur. Karena dominan anak dibawah umur yang belum mengerti tentang seks atau kurangnya edukasi seks. Sebagai anak dibawah umur pasti mereka belum paham jika itu pelecehan dan jika sadar mereka sangat trauma dan merusak jiwa mental mereka.
Gay adalah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki 1.

Salah satu aktifitas utama kaum gay dalam menyalurkan hasrat seksual mereka adalah sodomi (liwath) , yang secara istilah Syar’i definisinya adalah memasukkan kepala dzakar /penis kedalam dubur pria lainnya 2. Nah, perbuatan kaum gay jenis inilah yang menjadi pembahasan utama artikel kali ini.

Perbuatan sodomi (liwath) tersebut adalah perbuatan yang diharamkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Al-Ijma’.

Allah Ta’ala telah mengharamkan perbuatan sodomi ini di dalam Al Qur’an dan As-Sunnah, oleh karena itulah, para ulama bersepakat (Al-Ijma’) atas keharaman sodomi ini, sebagaimana hal ini disebutkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah :

أجمع أهل العلم على تحريم اللواط ، وقد ذمه الله تعالى في كتابه ، وعاب من فعله ، وذمه رسول الله صلى الله عليه وسلم

“Ulama bersepakat atas keharaman sodomi (liwath). Allah Ta’ala telah mencelanya dalam Kitab-Nya dan mencela pelakunya, demikian pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mencelanya”3.

Adapun dalil dari wahyu Allah, baik dalam Al Qur’an maupun As-Sunnah tentang perbuatan sodomi yang dilakukan oleh kaum gay tersebut, maka penyusun sebutkan di tengah-tengah penjelasan di bawah ini.
Allah Ta’ala berfirman :

{وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ}

Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?” [Al-A’raaf: 80].

Dalam ayat yang agung ini, Allah Ta’ala menyebutkan bahwa perbuatan sodomi antar sesama pria, yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth ‘alaihis salam, merupakan perbuatan fahisyah.
Sedangkan fahisyah adalah suatu perbuatan yang sangat hina dan mencakup berbagai macam kehinaan serta kerendahan.

Inilah Wahyu Allah tentang status pelaku sodomi yang dilakukan oleh kaum gay.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *