Malangnya Nasib Tenaga Honorer di Alam Kapitalisme

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Umniyatul Ummah (Ibu Rumah Tangga)

Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak. Mungkin itulah peribahasa yang menggambarkan nasib sebagian pegawai honorer di beberapa wilayah di Indonesia, khususnya di wilayah kabupaten Bandung. Seperti dikutip NOTIF.id, Kamis, 23 Januari 2020.
“Belasan ribu pegawai honorer di Kabupaten Bandung terancam diberhentikan. Pemberhentian ribuan pegawai honorer tersebut dikarenakan Komisi II DPR RI bersama Kemenpan RB dan BKN menyepakati penghapusan tenaga honorer organisasi kepegawaian pemerintah.”

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusiawi (BKPSDM) Kabupaten Bandung Wawan Ridwan mengatakan, saat ini terdapat belasan ribu honorer yang akan terdampak oleh regulasi baru tersebut.

Beliau juga mengatakan, sesuai dengan tenggat waktu, penghapusan honorer akan dilakukan hingga 2023. Selama beberapa tahun kedepan, akan ada penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Itu artinya akan ada beberapa pegawai honorer yang mungkin tidak lolos seleksi dikarenakan batas usia atau hasil tes yang tidak memenuhi standar.

Sementara itu Koordinator Daerah Forum Komunikasi Kategori 2 (FKK2) Kabupaten Bandung, Amar Irmawan, tegas menolak keputusan yang telah disepakati oleh Kemenpan RB dan Komisi II DPR RI tersebut. Karena sangat merugikan para guru honorer dan tenaga honorer lainnya. Akan banyak tenaga honorer yang tereliminasi oleh berbagai persyaratan yang ditetapkan dalam seleksi PPPK tersebut. Padahal, para tenaga honorer ini telah mengabdi cukup lama hingga lebih dari 30 tahun.

Jika diberlakukan aturan baru tersebut tentu para pegawai honorer yang masuk dalam K2 ini sangat dirugikan. Karena dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) itu ada aturan yang menyebutkan bisa diangkat sebagai ASN minimal usia kerjanya satu tahun jelang pensiun. Kalau mengikuti aturan PPPK tentunya mereka yang telah bekerja puluhan tahun ini akan tersingkir sia-sia. Harapan untuk menjadi ASN pun pupus sudah, padahal demikian besar mimpi itu agar menjadi nyata.

Di iklim demokrasi sekuler, kebijakan-kebijakan yang aneh dan senantiasa tidak berpihak kepada rakyat berulang kali terjadi. Pun wacana penghapusan tenaga honorer yang merupakan salah satu dari sekian wacana yang digulirkan rezim. Setelah sebelumnya ada pencabutan subsidi listrik, gas melon 3 kg dan subsidi tuna netra, serta tidak menutup kemungkinan akan muncul wacana-wacana lainnya yang akhirnya menjadi kebijakan yang sistemik.

Lagi-lagi rakyat yang harus menelan pil pahit akibat kebijakan-kebijakan yang berpihak pada segelintir orang. Bukan kesejahteraan yang didapat, tapi kesengsaraan yang semakin merapat. Kapitalisme sekuler dengan segala sifatnya memang akan terus memudahkan jalan para korporat untuk menguasai negeri ini dengan berbagai insentif, tapi menyulitkan rakyat dengan kebijakannya. Rakyat dibuat semakin sulit untuk melepaskan diri dari belenggu ekonomi yang semakin terpuruk. Nasibnya kini kian suram di tangan rezim korporatokrasi ini.

Begitulah, aturan kapitalisme sekuler selamanya tidak akan memberikan kesejahteraan kepada rakyat, karena memang begitulah watak aslinya. Negara semestinya memberikan jaminan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat termasuk mereka yang bergelar honorer, karena bagaimanapun juga sebagian dari mereka telah mengabdi kepada bangsa ini puluhan tahun. Harapannya untuk menjadi ASN begitu tinggi, karena di negeri ini posisi tersebut lebih terjamin dari sisi ia mendapat gaji bulanan yang tetap dan beberapa tunjangan. Belum lagi jaminan pensiun di masa tuanya. Sehingga wajar posisi ASN kian diminati sebagian masyarakat yang ingin merubah hidupnya, dan mengharap kesejahteraan yang hakiki tentunya. Apalagi Indonesia yang sangat kaya akan sumber daya alam tentunya sangat mampu untuk mensejahterakan rakyatnya jika dikelola dengan baik sesuai tuntunan syara (aturan Islam). Dan semua itu adalah kewajiban negara untuk mengurusi urusan rakyatnya tanpa kecuali.

Islam, dengan seperangkat aturannya akan mengatur urusan umat sesuai dengan hukum syara. Kebutuhan dasar seperti kesehatan dan keamanan akan dipenuhi oleh negara, termasuk pendidikan. Sehingga tercapai kecukupan kebutuhan untuk menjalani kehidupan di dunia baik secara individu ataupun masyarakat. Betapa pentingnya hal tersebut sampai Rasulullah saw. mengiaskan ketika jaminan kebutuhan pokok sudah terpenuhi bagi seseorang, bagaikan memperoleh dunia secara keseluruhan.

Adapun dalilnya adalah tindakan Rasul saw. sebagai kepala negara yang menjadikan tebusan tawanan perang dari kaum kafir adalah mengajari baca tulis sepuluh anak kaum muslim. Tebusan termasuk ghanîmah yang menjadi hak seluruh kaum muslim. Selain itu ada ijmak sahabat bahwa guru diberi gaji dari baitul mal.

Semua itu menegaskan pentingnya pemenuhan kebutuhan pokok bagi individu dan rakyat sebagaimana ditunjukkan oleh hadis di atas. Tidak ada lagi kekhawatiran dan keluh kesah para pegawai khususnya tenaga pengajar ketika sistem Islam diterapkan di tengah-tengah umat. Sudah saatnya untuk mencampakkan sistem kapitalisme sekuler beserta turunannya yang hanya membawa kesengsaraan hidup rakyatnya dan menggantinya dengan sistem Islam, aturan Islam yang sempurna karena datang dari Sang Pencipta dan pengatur yaitu Allah Swt.

WalLâh a’lam bi ash-shawâb

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *