MAKSIAT YA DISIKAT, BUKAN DIBERI MARTABAT

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Dinda Al Qarni (Member Pena Muslimah Cilacap)

 

Di Awal tahun 2021 sampai saat ini, Indonesia dilanda berbagai musibah yang luar biasa hebatnya, selain memakan korban yang banyak, harta benda dan fasilitas negara pun ikut merasakan pilunya.

Seperti yang kita ketahui bahwasanya di awal tahun 2021 Indonesia dilanda berbagai macam bencana seperti, longsor di Sumedang Jawa Barat, jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182, banjir di Kalimantan Selatan, gempa Mamuju dan Majene, meletusnya gunung Semeru, banjir dan longsor di Manado, dan yang terbaru tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 di perairan laut bali.

 

Dari rentetan bencana yang menimpa negeri tercinta kita, masihkah belum cukup membuka jiwa dan pikiran kita untuk bersegera kembali ke dalam aturan Allah SWT yang jelas-jelas membawa manfaat dan juga keberkahan yang akan menyelimuti penduduk bumi. Ternyata masih belum cukup, nyatanya pemerintah saat ini sedang berusaha memberikan yang terbaik untuk pelaku maksiat.

 

Zudan mengatakan, pihaknya pro aktif membantu pembuatan e-KTP untuk kelompok transgender dengan mengacu pada UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik.

 

Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga makhluk Tuhan yang wajib kami layani dengan non diskriminasi dan penuh empati,” pungkasnya. (kompas.com, 25/04/21)

 

Setiap warga Indonesia berhak mendapatkan pelayanan publik dan uluran tangan dari pemerintah tak terkecuali transgender.

 

Melihat fenomena banyaknya transgender yang tak memiliki kartu identitas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membantu membuatkan KTP elektronik atau e-KTP bagi golongan ini. (www.pikiran-rakyat.com, 25/04/21)

 

Fakta tersebut semakin menegaskan bahwa para pelaku maksiat dimudahkan untuk mendapatkan pelayanan publik? Dan legalitas untuk keberadaan mereka pun akan melanggar norma agama yang berlaku di negeri ini. Dan tentu akan semakin mengundang murka Allah swt. Naudzubillahi min ndzalik.

 

Transgender bukanlah perbuatan yang dibenarkan dalam syariat Islam, justru perbuatan semacam ini sudah jauh-jauh hari dilakukan oleh umat Nabi Luth a.s, namun Allah mengazab umat tersebut sampai benar-benar hancur tanpa tersisa sedikitpun. Perbuatan semacam ini sangat dilaknat oleh Allah, jadi sebagai seorang muslim kita tidak boleh membiarkan begitu saja. Apalagi membiarkan berkeliaran di wilayah publik, akibatnya akan sangat fatal, bisa saja para pemuda terpengaruh kemudian mengikutinya dan semakin memperbanyak jumlahnya. Maka Allah akan sangat murka, walhasil yang mendapat dampak dari kemurkaan Allah adalah kita semua.

 

Oleh karena itu, berhentilah menyuarakan transgender dan semacamnya di masyarakat umum, karena akan mendatangkan azab Allah swt. Gantilah aturan yang kita jalankan sesuai dengan perintah dan larangan Allah, maka keberkahan akan senantiasa menghampiri umat.

Wallahu’alam Bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *