Oleh : Nur Wahidah Lota (Mahasiswi)
Memasuki awal juni 2020 di tengah wabah Covid-19 yang masih terus bertambah setiap harinya, kini masyarakat kembali di kejutkan dengan tagihan listrik yang begitu melonjak. Hal ini sontak membuat masyarakat kaget dan mengadakan aksi protes mengenai tagihan listrik yang naik berkali-kali lipat, pasalnya di tengah ekonomi masyarakat yang sulit bahkan untuk makan sehari-hari pun banyak yang kesusahan, apalagi ditambah dengan lonjakan tagihan listrik dari PLN maka akan semakin menambah beban masyarakat dalam situasi pandemi
Dikutip dari detikfinance pada minggu (7/6/2020) terkait keluhan masyarakat soal tagihan listrik yang membengkak kembali merebak. Masyarakat memperkirakan ada kenaikan tarif listrik secara diam-diam atau ada subsidi silang yang diterapkan untuk pengguna daya 450 VA dan 900 VA. Merespons keluhan-keluhan tersebut, PT PLN (Persero) angkat suara. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril memastikan seluruh anggapan itu tidak benar. PLN tidak pernah menaikkan tarif listrik karena bukan kewenangan BUMN.
“Pada intinya bahwa PLN itu tidak melakukan kenaikan tarif karena tarif itu adalah domain pemerintah. Kan sudah ada UU yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Jadi PLN tidak akan berani karena itu melanggar UU dan melanggar peraturan dan bisa dipidana bila menaikkan tarif,” ujar Bob dalam konferensi pers bertajuk ‘Tagihan Rekening Listrik Pascabayar’, Sabtu (6/6/2020).
Lihat : (https://finance.detik.com/energi/d-5043582/pln-beberkan-penyebab-tagihan-listrik-bengkak-lagi )
Dari pihak PT PLN, menyampaikan bahwa mereka memastikan banyak keluhan masyarakat terkait lonjakan tagihan listrik belakangan ini bukan karena kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Kenaikan tagihan lebih disebabkan ada selisih dan kenaikan konsumsi listrik saat work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril mengatakan, lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan tidak disebabkan oleh kenaikan tarif. Bukan juga disebabkan subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain. Lonjakan yang terjadi pada sebagian pelanggan semata-mata karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis penagihan pada tagihan bulan Mei, kemudian pada bulan Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual selisihnya cukup besar. Itulah yang menyebabkan adanya lonjakan,” katanya, pada Minggu (7/6/2020) dilansir dari sindonews.com.
Lihat : https://jabar.sindonews.com/read/61305/701/banyak-keluhan-tagihan-listrik-naik-pln-sebut-bukan-karena-tarif-naik-1591499191 )
Di tengah situasi wabah yang juga belum usai, apapun alasannya untuk menaikkan tarif listrik adalah suatu kezaliman yang nyata. Kesusahan dan beban rakyat semakin bertambah. Walaupun sempat adanya subsidi listrik beberapa minggu lalu pun tak dirasakan oleh seluruh warga, tetap ada yang kesusahan apalagi jika tarif listrik melonjak tinggi, bukan hanya rakyat kecil, yang mampu pun akan mengeluh. Hal ini menegaskan pemerintah tidak peduli terhadap kesulitan rakyat dan sektor strategis layanan publik tidak menyesuaikan pelayanannya dengan pendekatan meringankan kesulitan yang dihadapi masyarakat di masa pandemi.
Jika kita perhatikan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah saat pandemi hari ini belum mampu menyelesaikan permasalahan yang ada. Hal ini disebabkan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakannya tidak tulus dan tidak serius untuk bersungguh sungguh mengurusi masalah rakyat. Bahkan lebih terkesan mementingkan perihal ekonomi. Sehingga setiap kebijakan yang dikeluarkan tak lepas dari kepentingan pribadi atau segelintir elite politik untuk mengambil keuntungan.
Banyaknya masalah yang menimpa negeri ini, tak dapat dipisahkan pula dari peran sistem Kapitalisme Liberal yang diterapkan hari ini. Sistem yang berlandaskan manfaat dan keuntungan materi membuat kebijakan yang dikeluarkan hanya memperhitungkan untung rugi bukan keselamatan rakyat. Padahal negara mempunyai peran besar dalam mengatasi wabah Covid-19, karena negara memegang kekuasaan yang jika digunakan dengan benar akan mampu menyelesaikan permasalahan yang menimpa negrinya.
Islam merupakan agama yang sempurna dan paripurna, Islam tidak hanya mengatur tentang ibadah ritual saja, akan tetapi Islam mengatur semua aspek kehidupan dengan begitu sempurna yang tidak dimiliki oleh agama lain, termasuk didalamnya tentang energi Listrik, karena listrik merupakan kebutuhan dasar bagi rakyat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah secara Cuma-Cuma atau gratis.
Dalam Islam listrik merupakan bagian dari kepemilikan umum yang dikelola oleh negara, dan tidak boleh dimiliki secara individu atau segelintir orang. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW “Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad). Berdasarkan hadits tersebut listrik termasuk dalam kategori api atau energi yang seharusnya diberikan oleh negara secara Cuma-Cuma. sumber energi pembangkit listrik sebagian besar berasal dari tambang seperti migas dan batu bara dan ada juga yang menggunakan air yang mana semua itu termasuk kedalam kepemilikan umum.
Karena termasuk kedalam kepemilikan umum sehingga pengelolaannya tenaga listrik ini tidak boleh dikuasai oleh individu dan korporasi untuk dibisniskan seperti sistem Kapitalisme. Melainkan haruslah dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat untuk memenuhi seluruh kebutuhan rakyat, karena negara atau Khilafah bertaggung jawab menjamin kebutuhan rakyatnya perindividu.
Dengan demikian seluruh masyarakat dapat merasakan keadilan akibat hasil sumber daya alam yang telah Allah titipkan, sehingga akan akan terwujudnya kehidupan yang penuh dengan kedamaian, kesejahteraan serta keamanan sebagai buah diterapkannya syariat Islam secara keseluruhan di setiap sendi kehidupan. Wallahu’alam bisshawab.