Lonjakan Kasus Infeksi, Negara Absen Kebijakan Antisipasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Juniwati Lafuku, S.Farm (Pemerhati Sosial)

Jakarta, IDN Times – Penambahan pasien COVID-19 di Indonesia kembali menyentuh angka 900. Total hingga Sabtu (23/5), COVID-19 di Tanah Air mencapai 21.745 kasus. Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona atau COVID-19 Achmad Yurianto, mengatakan, terhitung sejak 22 Mei 2020 pukul 12.00 WIB hingga 23 Mei 2020 pukul 12.00 WIB, kasus positif mengalami kenaikan sebanyak 949 orang. “Gambaran inilah yang kita dapatkan bahwa penularan masih saja terus terjadi. Oleh karena itu, pesan pemerintah soal COVID, tolong ikuti dengan baik,” kata Yuri dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung dari channelYouTube BNPB Indonesia, Sabtu (23/5). Kenaikan kasus harian kali ini merupakan kenaikan kasus kedua terbanyak setelah rekor sebelumnya mencapai 973 kasus, pada Kamis (21/5).

Dalam 24 jam, di Jawa Timur ada 466 kasus positif baru. Sehingga, total kasus di Jawa Timur naik menjadi 3.595 kasus. Sementara Banten mencatat 768 kasus.  Berikut ini data lengkap rincian penyebaran virus corona di 399 kabupaten atau kota di 34 provinsi di Indonesia:

Aceh 19 kasus, Bali 388 kasus, Banten 768 kasus, Bangka Belitung 39 kasus, Bengkulu 69 kasus, Yogyakarta 225 kasus, DKI Jakarta 6.515 kasus , Jambi 91 kasus, Jawa Barat 2.045 kasus , Jawa Tengah 1.288 kasus , Jawa Timur 3.595 kasus, Kalimantan Barat 168 kasus, Kalimantan Timur 274 kasus, Kalimantan Tengah 292 kasus, Kalimantan Selatan 590 kasus, Kalimantan Utara 163 kasus, Kepulauan Riau 150 kasus, Nusa Tenggara Barat 474 kasus, Sumatera Selatan 725 kasus, Sumatera Barat 443 kasus, Sulawesi Utara 201 kasus , Sulawesi Tenggara 215 kasus, Sumatera Utara 294 kasus, Sulawesi Selatan 1.264 kasus, Sulawesi Tengah 121 kasus, Lampung 105 kasus, Riau 110 kasus, Maluku Utara 99 kasus, Maluku 157 kasus, Papua Barat 129 kasus, Papua 494 kasus, Sulawesi Barat 86 kasus, Nusa Tenggara Timur 79 kasus dan Gorontalo 49 kasus.

Kemudian untuk sebaran kasus sembuh dari 34 Provinsi di Tanah Air, DKI Jakarta tertinggi yakni 1.458 kemudian Jawa Barat 422, Jawa Timur sebanyak 403, Sulawesi Selatan 398, Bali 280, dan wilayah lain di Indonesia sehingga total mencapai 4.838 orang.

Selanjutnya Gugus Tugas merincikan data positif COVID-19 lainnya di Indonesia yaitu di Provinsi Aceh 18 kasus, Bali 374 kasus, Banten 753 kasus, Bangka Belitung 36 kasus, Bengkulu 69 kasus, Yogyakarta 215 kasus.

Selanjutnya di Jambi 89 kasus, Kalimantan Barat 133 kasus, Kalimantan Timur 266 kasus, Kalimantan Tengah 254 kasus, Kalimantan Selatan 557 kasus, dan Kalimantan Utara 162 kasus.
Kemudian di Kepulauan Riau 140 kasus, Nusa Tenggara Barat 410 kasus, Sumatera Selatan 674 kasus, Sumatera Barat 436 kasus, Sulawesi Utara 180 kasus, Sumatera Utara 273 kasus, dan Sulawesi Tenggara 202 kasus.

Adapun di Sulawesi Tengah 117 kasus, Lampung 101 kasus, Riau 108 kasus, Maluku Utara 97 kasus, Maluku 135 kasus, Papua Barat 110 kasus, Papua 410 kasus, Sulawesi Barat 86 kasus, Nusa Tenggara Timur 79 kasus, Gorontalo 44 kasus dan dalam proses verifikasi lapangan 21 kasus.

Akumulasi data tersebut diambil dari hasil uji spesimen sebanyak 219.975 yang dilakukan menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di 69 laboratorium dan Test Cepat Melokuler (TCM) di 34 laboratorium. Sebanyak 160.374 orang yang diperiksa didapatkan data 20.162 positif dan 140.212 negatif.

Kemudian untuk jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang masih dipantau ada sebanyak 50.187 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang masih diawasi ada menjadi 11.066 orang. Data tersebut diambil dari 34 provinsi dan 392 kabupaten/kota di Tanah Air.

Tentu kebijakan yang inkonsisten dan lebih mementingkan kepentingan ekonomi menjadi hal yang paling mempengaruhi tingkat penyebaran penyakit. Disaat kurva menjuntai menuju gelombang kedua pandemi, justru disaat yang sama pemerintah mengkampanyekan #NewNormal agar diterapkan. Dimulai dari pembukaan mall hingga sekolah-sekolah pada bulan juni nanti. Jakarta – Indonesia bersiap menghadapi era normal yang baru atau new normal pada kondisi pandemi virus Corona (COVID-19). Hal tersebut diharapkan akan kembali menggerakkan kegiatan perekonomian yang laju pertumbuhannya sempat terpuruk di kuartal I-2020, yaitu hanya 2,97%.Lantas apakah era new normal ini menjadi kabar baik bagi perekonomian Indonesia? (https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5029684/menimbang-new-normal-senjata-jokowi-pulihkan-ekonomi)

Kita layak bertanya untuk siapakah kebijakan ‘new normal’ dibuat? Sebab arah kebijakan ini menampakkan dengan jelas siapa yang paling berambisi akan kebijakan ini sebagaimana kita pun bisa melihat, pihak mana yang paling menentang? Pemerintah beralasan ‘new normal’ dibuat untuk pemulihan sektor ekonomi, mengingat selama pandemi roda perekonomian negara mandek dan dunia bisnis begitu terpuruk. Jika tak segera diselamatkan, jelas akan berujung krisis, Akan tetapi jika banyak rakyat berjatuhan akibat virus covid-19 jelas akan mengganggu roda perekonomian, bukan?

Bukankah para ahli -baik ahli kesehatan masyarakat ataupun medis- telah menyuarakan penolakan? Fakta menunjukkan bahwa korban masih terus berjatuhan. Indonesia belum mencapai kondisi yang memungkinkan diterapkannya kebijakan ‘new normal’. Di mana transmisi corona sudah terkendali, kapasitas sistem kesehatan mumpuni, serta kedisiplinan masyarakat yang tinggi. ‘New normal’ bermakna membiarkan rakyat menanggung segala beban sendiri, beban kesehatan, ekonomi serta ancaman paparan virus. Inilah bukti pemerintah semakin berlepas tangan dari tanggung jawab mengurusi rakyat.

Harusnya saat ini, pemerintah memprioritaskan sektor kesehatan dalam penanganan wabah agar dapat menekan angka penularan, lebih mendengar dan merujuk prediksi dan keilmuan pada dokter ahli serta epidiomolog dalam memberikan masukan, bukan malah memprioritaskan sektor ekonomi semata. Karena pada faktanya, masyarakat masih bisa hidup tanpa pergi ke mall, tanpa kerja diluar rumah, tanpa membeli barang-barang branded hingga membayar pajak sekalipun. Justru kehidupan Kapitalislah yang menipu kita hari ini, bahkan menghilangkan peran Tuhan dalam kehidupan.

Jaminan Kesehatan Dalam Islam

Islam menetapkan paradigma pemenuhan kesehatan ini sebagai sebuah jaminan. Khilafah akan mengadakan layanan kesehatan, sarana dan prasarana pendukung dengan visi melayani kebutuhan rakyat secara menyeluruh tanpa diskriminasi. Kaya-miskin. Penduduk kota dan desa. Semuanya mendapat layanan dengan kualitas yang sama.

Negara berfungsi sebagai pelayan masyarakat. Negara tidak menjual layanan kesehatan kepada rakyatnya. Negara tidak boleh mengkomersilkan hak publik sekalipun ia orang yang mampu membayar. Hal ini karena Negara hanya diberi kewenangan dan tanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan semua warga negara.

Dalam Islam, industri kemaslahatan publik dikelola Negara untuk tujuan pelayanan, bukan mengejar untung. Negara (Khilafah) tampil sebagai perisai dan pengurus umat. Terbangunlah rumah sakit-rumah sakit megah dan modern pada eranya secara gratis untuk rakyat. Infrastruktur bendungan-bendungan skala raksasa dibangun negara untuk mengairi pertanian rakyat. Demikian seteusnya.

Khilafah pada masa depan akan memberikan lingkungan yang subur untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan motivasi yang didasari untuk menjaga urusan rakyat daripada mendapatkan insentif modal. Dalam dunia kedokteran, ilmuwan Persia yang dikenal dengan nama Ibnu Sina atau Avicenna, menulis buku terkenal The Canon of Medicine. Ini merupakan buku teks standar yang diajarkan di berbagai universitas di seluruh dunia hingga abad ke-18. Melalui buku tersebut, Ibnu Sina memperkenalkan; sifat menular dari penyakit menular; penggunaan karantina untuk mencegah penyebaran infeksi; kondisi neuropsikiatri seperti epilepsy, stroke, dan dementia; gejala dan komplikasi diabetes; dan penggunaan uji klinis dalam obat eksperimental.

Kemajuan yang dicapai dalam dunia kedokteran adalah karena umat Islam mengikuti perintah Allah seperti yang tercantum dalam al-Quran dan as-Sunnah dalam menjaga urusan rakyat. Salah satu Hadis Nabi ﷺ yang terkenal berbunyi, “Tidak ada penyakit yang Allah telah ciptakan, kecuali bahwa Dia juga telah menciptakan pengobatannya.” (HR al-Bukhari).

Keberadaan obat untuk setiap penyakit dan menjaga urusan warga negara mendorong umat Islam untuk membuat kemajuan dalam penelitian medis.

Sama halnya dengan sekarang, Khilafah ar-Rasyidah pada masa mendatang dapat membantu menciptakan lingkungan yang menunjang penelitian dan pengembangan. Misalnya, daripada membiarkan perusahaan mendapat insentif dari meneliti obat-obatan yang akan menghasilan keuntungan kembali, Daulah Islam dapat menyediakan dana penelitian yang akan dipersaingkan perusahaan-perusahaan swasta. Dengan cara ini, Khilafah dapat mengarahkan jenis investasi yang diperlukan. Dana dapat diambil dari Baitul Mal. Dalam situasi genting, pajak darurat dapat dibebankan kepada orang-orang sebagai dana untuk mencukupkan penelitian dan pembuatan obat yang penting.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *