Listrik Naik, Rakyat Menjerit

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Fildareta F. Auliyah S.Pd (Anggota Lingkar Studi Muslimah Bali)

 

Sudah menjadi agenda tahunan setiap menjelang tahun baru, segala jenis kebutuhan dasar rakyat melonjak harganya. Mulai dari minyak goreng, telur ayam, bahkan tarif listik pun akan ikut naik. Jika dahulu kebutuhan dasar (pokok) manusia adalah sandang, pangan, papan, namun kini listrik juga telah menjadi bagian dari kebutuhan dasar manusia. Mengapa demikian? Karena kini listrik telah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Hampir-hampir tidak ada kehidupan yang tidak menggunakan listrik.

Pemerintah berencana akan menaikan tarif listrik pada 2022 mendatang dengan skema adjustment. Disebutkan dalam web resmi PLN (web.pln.co.id)  bahwa tarif adjustment merupakan mekanisme mengubah dan menetapkan turun atau naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan faktor ekonomi mikro agar tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP). Artinya tarif listrik mengikuti pergerakan kurs dollar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi.

Di Indonesia, pengguna listrik di golongkan menjadi dua, yaitu golongan subsidi dan nonsubsidi. Golongan nonsubsidi inilah yang akan dikenakan tarif adjustment. Golongan nonsubsidi atau golongan adjustment masih terbagi lagi menjadi 13 golongan, yaitu mulai dari konsumen dengan daya 900VA – 6.600VA, 200kVA – 30.000 kVA, sampai dengan keperluan penerangan jalan umum pada tegangan rendah.

Kenaikan tarif listrik ini tentu akan berdampak langsung pada masyarakat luas, terutama pada bidang industri. Kalangan industri menyatakan kenaikan tarif listrik akan meningkatkan ongkos produksi dan selanjutnya akan mendorong kenaikan harga produk di pasar (bbc.com). Saat harga produk belum naik saja, masyarakat sudah cukup kesulitan memenuhi kebutuhan pokoknya. Bagaimana jika ternyata rencana kenaikan tarif listrik ini terealisasi? Tentulah masyarakat makin menjerit dan makin tercekik.

Kenaikan tarif listrik ini tidak bisa dipisahkan dari liberalisai kelistrikan yang sudah dimulai sejak Undang-undang Ketenagalistrikan nomor 20 tahun 2002 disahkan. Undang undang inilah yang diduga mengatur pembukaan ruang luas bagi pelibatan swasta. Dan disaat yang sama, pihak pemerintah diwakili PT. PLN sebagai BUMN yang sehatusnya bertanggung jawab atas penyediaan listrik di Indonesia justru hanya bertindak sebagai regulator saja. Lebih-lebih, listrik dijadikan lahan bisnis antara negara dengan rakyatnya.

Pengaturan Kelistrikan dalam Islam

Islam adalah agama yang sempurna. Tidak hanya mengatur seputar peribadatan saja, tetapi juga mengatur seluruh aspek kehidupan manusia termasuk kelistrikan. Dalam Islam, listrik termasuk dalam kepemilikan umum. Karena listrik yang digunakan termasuk dalam kategori ‘api’ atau energi, sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, padang rumput, air, dan api (energi)”. HR. Abu dawud dan Ahmad.

Selain itu, sumber energi pembangkit listrik sebagian besar berasal dari barang tambang seperti batu bara dan migas. Barang tambang juga dikategorikan sebagai ‘api’ atau energi. Sehingga statusnya adalah kepemilikan umum (ummat). Karena itu, barang tambang migas dan batu bara tidak boleh dikomersilkan pengelolaannya maupun juga hasilnya. Melainkan harus dikelola oleh penguasa (Khalifah) dan hasilnya harus dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Negara juga bertanggung jawab memenuhi kebutuhan listrik setiap rakyaknya, baik yang kaya atau yang miskin, yang tinggal di kota ataupun yang tinggal di pedalaman. Islam memandang Negara dan pemerintahannya adalah pemimpin bagi rakyat yang bertanggung jawab untuk mengurusi semua kebutuhan rakyatnya. Bukan sebagai pedagang yang berbisnis dengan rakyatnya dengan prinsip untung-rugi.

Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *