LGBT: Kebebasan Berekspresi yang Kebablasan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Kumala Devi (Aktivis BMI Makassar)

Akhir-akhir ini publik dihebohkan berita mengenai kaum LGBT atau akronim dari “lesbian, gay, biseksual, dan transgender”. LGBT yang muncul kepermukaan. Sebut saja sebagaimana yang di kutip dari CCN Indonesia (14/10/20) Amnesty Internasional mengatakan bahwa “Razia LGBT di Depok tak manusiawi”. Menurut Usman, di bawah hukum Nasional maupun Internasional, “Razia semacam itu justru mencerminkan perilaku kejahatan, tak manusiawi dan merendahkan martabat manusia”.

“Tidak ada yang salah dengan hubungan sesama jenis. Oleh karenanya saya menilai bahwa Pemkot Depok lebih terkesan hanya berbau prasangka dan kebencian”. Lanjut  Pak Usman.

Ia juga mengatakan bahwa selama ini, para LGBT mengalami tindakan deskriminasi dan kriminalisasi. Komnas HAM ikut mengecam tindakan Pemkot Depok ini. Hal di atas didasari pada perkataan Walikota Depok yang  di kutip di Antara, pada (6/01/20), Walikota Depok, Muhammad Idis mengeluarkan pernyataan untuk meminta masyarakat Depok agar sekiranya melapor  jika mengetahui kegiatan yang dilakukan para LGBT kepada aparat setempat untuk segera di ambil tindakan.

Tindakan Pemkot ini dipicu oleh kasus kekerasan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh WNI warga Depok, Reynhard Sinaga di Manchester, Inggris yang heboh beberapa waktu yang lalu. Kasus terbesar dalam sejarah Inggris bahkan Dunia.

Menurut penulis, tindakan yang di lakukan oleh Pemkot Depok sudah sangat benar.  Bagaimana Pemkot menghimbau warga, agar memperhatikan lingkungan sekitar dan keluarga agar terhindar dari perilaku menyimpang tersebut.

Sedangkan mengenai hal yang di sampaikan oleh Amnesty Internasional dan Komnas HAM, tentu sangat disayangkan. Dari pernyataan mereka, secara jelas bahwa mereka memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku LGBT.

Bagi mereka yang mendukung aktivitas yang menjijikan ini selalu mengatas namakan HAM. Menurut mereka, para pelaku harusnya dirangkul dan diberi ruang untuk berekspresi bukan malah di hujat dan di caci seperti saat ini.

Lagi-lagi HAM menjadi tameng perilaku melebihi hewan tersebut.   Ini semua terjadi akibat dari sistem gagal dan kufur Kapitalisme-Sekularisme  yang telah berhasil sedikit demi sedikit menggerus pemahaman masyarakat.

Mengapa LGBT ini sangat di haramkan Allah? Berbicara mengenai larangan Allah, maka seyogianya tidak ada lagi pertanyaan ‘mengapa’ atau selainnya. Karena tugas kita sebagai hamba, hanya mendengar dan taat terlepas dari sebab sesuatu itu dilarang.

Tetapi, jika kita melihat dari dampak yang di timbulkan oleh LGBT ini, tentu negatif.

Menurut DR. Abdul Hamid Al-Qudah, spesialis penyakit kelamin menular Aids di Asosiasi kedokteran Islam Dunia menjelaskan dampak-dampak yang di timbulkan LGBT diantaranya, penyakit menular, dampak sosial, pendidikan, dan keamanan.

Misalnya masalah keamanan kaum LGBT menyebabkan 33 persen pelecehan seksual pada anak-anak di Amerika Serikat padahal mereka merupakan kaum minoritas. Sedangkan di Indonesia, melalui riset dalam kurun waktu 2014-2016, telah terjadi kasus pembunuhan sadis dengan latar belakang kehidupan pelaku atau korban dari kalangan LGBT.

Selain itu, LGBT terlarang di dalam Islam karena sama saja melanggar fitrah manusia. Dimana secara naluri, manusia memiliki naluri untuk melestarikan keturunan (ghariza Nau’). Tapi dengan hubungan sesama jenis ini, tentu menghalangi manusia untuk memperbanyak keturunannya.

Kemudian, bagaimana cara mengatasi LGBT ini? Islam adalah agama Rahmatanlilalamin yang memberi rahmat bagi seluruh Alam. Islam memang sangat membenci perbuatan LGBT, maka dari itu Islam juga telah menyediakan solusi tuntas bagi sikap menyimpang ini.

Untuk mencegah perbuatan ini terjadi, Allah telah memberikan aturan-aturan yang rinciannya sebagai berikut:

  1. Merendahkan/menundukan pandangan.
  2. Berpakaian yang menutup aurat secara syar’i.
  3. Memperbanyak puasa sunnah.
  4. Memisahan tempat tidur anak ketika sudah berusia 7-10 tahun.
  5. Menghindari perilaku menyerupai pria dan sebaliknya.
  6. Memilih teman dalam bergaul.
  7. Menjaga keluarga dari perbuatan keji dan munkar.
  8. Perbanyak ibadah untuk lebih dekat dengan Allah.

 

Islam sudah merangkumnya dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Solusi nyata dalam pencegahannya. Kemudian, hukuman bagi yang telah melakukannya pun sudah di paparkan dalam Islam. Sebagaimana sabda Rasulullah yang artinya “Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.”(HR. At-Tirmidzi)

Sedangkan menurut Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad mengatakan bahwa hukumman untuk LGBT ini adalah Hadd sama seperti zina. Dimana bagi pelakunya muhsan (sudah berkeluarga) wajib di rajam sampai mati. Sedangkan bagi pelaku yang ghairu muhshan (beum berkeluarga) di cambuk 100 kali dan di asingkan.

Menurut Imam Ash-Shan’ani (1059-1182) daam kitab “Subulus Salam” yang menjelaskan dari hadits Imam At-Tirmidzi di atas mengatakan bahwa ada 4 pendapat tentang hukuman bagi pelaku LGBT ini yaitu:

Pertama, dihukum dengan hadd zina. Rajam bagi muhshan dan jilid bagi ghairu muhshan. Kedua dibunuh baik pelaku maupun objeknya. Ketiga, di bakar dengan api baik objek maupun pelakunya. Keempat ini merupakan pendapat para sahabat Rasulullah, di lempar dari tempat yang tinggi dengan kepala di bawah kemudian di lempari batu. Ini adalah pendapat Abdullah bin Abbas ra.

Dari urian singkat di atas, sudah sangat jelas bagaimana Islam menganggap LGBT sebagai perbuatan rusak dan merusakkan. Bukan hanya bagi pelaku bahkan seluruh masyarakat pun akan terkena imbasnya. Seperti kisah kaum sodom, bukan hanya para pegiat LGBT saja yang binasa, bahkan seluruh negeri itu Allah lenyapkan dengan IzinNya.

Maka dari itu, sudah waktunya kita menyadari bahwa seluruh perkara yang Allah perintahkan dan larang, semuanya adalah yang terbaik bagi Hambanya. Tidak ada yang sia-sia. Satu-satunya jalan untuk benar-benar mewujudkan Islam yang Rahmatan lil Alamin yaitu dengan menerapkan hukum-hukum Allah di muka bumi secara Kaffah di bawah naungan Khilafah Islamiah. Wallahu’alam. [IRP]

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *