Legalitas Miras, Rusak Akal Manusia

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Legalitas Miras, Rusak Akal Manusia

Oleh : Nina Iryani S.Pd

Dilansir dari Detik.com, di tahun 2014 (10 tahun lalu), dilaporkan oleh Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM), 23 persen remaja pernah mengkonsumsi miras. Artinya, dari sekitar 60 jutaan remaja, sekitar 15 jutaan diantaranya adalah mengkonsumsi miras.

 

Dilansir dari CNN Indonesia (31/10/2024), sudah ada santri yang menjadi korban penusukan dan penganiayaan. Pelakunya ternyata dalam keadaan mabuk akibat pengaruh miras.

 

Ternyata miras ini berbahaya. Diantaranya:

 

1. Merusak akal penggunanya hingga menjadikan orang tersebut berbuat tindakan kriminal.

2. Berdampak pada ekonomi liberal, dimana dengan legalitasnya jual beli miras merusak tatanan citra baik, meninggalkan potensi prestasi ekonomi yang harusnya gemilang akibat rusaknya akal para pemikir dan pejuang ekonomi.

3. Pasokan pajak miras demi menarik wisatawan mancanegara mencatat sejarah hancurnya moralitas bangsa.

4. Mengguritanya miras dibarengi prostitusi dan pembunuhan sebagai akibat hilang akal dan kejahatan yang tidak di usut tuntas.

5. Berakibat menderita beragam penyakit organ dalam bagi pecandu miras.

6. Konsumsi khamr (miras) melanggengkan pelanggaran aturan Islam lainnya.

 

Allah SWT berfirman:

 

“Wahai orang-orang yang beriman, sungguh minuman keras, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian beruntung.”

(TQS. Al-Maidah ayat 90).

 

Rasulullah SAW bersabda:

 

“Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.”

(H.R Muslim).

 

Rasulullah SAW bersabda:

 

“Apa saja yang banyak nya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.”

(H.R Abu Dawud dan Tirmidzi).

 

Rasulullah SAW bersabda:

 

“Tak akan berzina seorang pezina, sementara dia mukmin. Tak akan minum khamr seorang peminum khamr, saat dia meminum khamr, sementara dia mukmin.”

(H.R Al-Bukhari).

 

Rasulullah SAW bersabda:

 

” Siapa saja yang mengkonsumsi khamr, maka cambuklah dia. Jika dia mengulangi maka cambuklah. Jika dia mengulangi lagi untuk yang ketiga, atau keempat kalinya maka bunuhlah dia.”

(H.R Abu Dawud dan Tirmidzi).

 

Rasulullah SAW bersabda:

 

“Allah telah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta untuk diperas kan, pembawanya, yang minta dibawakan serta yang menikmati hasil penjualannya.”

(H.R Abu Dawud).

 

Rasulullah SAW bersabda:

 

“Sungguh Allah SWT dan rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala.”

(H.R Al-Bukhari).

 

Rasulullah SAW bersabda:

 

“Sungguh diantara tanda-tanda dekatnya hari kiamat itu adalah ilmu dicabut, kebodohan menjadi dominan, khamr banyak dikonsumsi dan zina makin tersebar luas.”

(H.R Al-Bukhari).

 

Dengan demikian dalam Islam:

 

1. Khamr diharamkan.

2. Jual beli khamr haram.

3. Pembuat, yang minta dibuatkan, yang membawa, yang minta dibawa, yang meminum, yang memperoleh keuntungan penjualan khamr dihukum termasuk pabrik pembuatannya harus ditutup.

4. Khamr memabukkan, pengguna khamr yang sudah mabuk selain kecanduan, juga mampu bertindak kriminal lainnya seperti berzina, membunuh, mencuri dan sebagainya.

5. Khamr/miras terbukti merusak akal manusia, menjatuhkan prestasi pelajar, guru dan semua kalangan. Bahkan mampu meretas bangkitnya ekonomi kehidupan.

6. Khamr mampu membuat penggunanya kecanduan, bahkan merusak organ-organ tubuh manusia. Dan sebagainya.

 

Dengan demikian Islam melarang keras penggunaannya, pemasarannya, pembuatannya bahkan miras ilegal dalam Islam. Dengan ditiadakannya miras, masyarakat mampu berfikir jernih membuat solusi tiap masalah tanpa menimbulkan masalah baru, meraij prestasi, ekonomi masyarakat bangkit, sejahtera bersama dunia akhirat.

 

Menghentikan miras hanya mampu terwujud jika Islam diterapkan secara kaffah, sebab Islam aturannya jelas menyelesaikan masalah secara tuntas. Tidak basi-basi. Jaminannya langsung dari Allah, bukti kongkritnya pernah terjadi 13 abad lalu dengan kepemimpinan Rasulullah SAW dan para sahabatnya serta para Khulafaur Rasyidin serta Amirul mukminin. Lalu mengapa masih bertahan dengan kapitalis sekuler yang malah melegalkan miras dan tindakan buruk yang dihasilkan akibat legalitas miras?

 

Saatnya bangkit negeri kita dengan Islam, sejahtera dunia akhirat dengan Islam berjuang bersama wujudkan aturan Islam kaffah ala Rasulullah SAW. Terus berilmu, jauhi kebodohan, jauhi larangan Allah lainnya, perjuangkan bangkitnya Islam. Bahagia sampai Jannah.

 

Wallahu’alam bissawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *