Oleh: Elisa Salsyabila Lukmayanti (Mahasiswi)
Beberapa hari terakhir umat islam dikejutkan dengan berita legalitas investasi miras di negara indonesia yakni ditetapkannya Perpres pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Para politikus saling beda pendapat menanggapi muatan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini, dilansir dari news.detik.com, Minggu (28/2/2021)
Setelah itu, muncul kontroversi karena di dalam Perpres tersebut diatur soak pemberian izin untuk memproduksi dan memperjualbelikan minuman beralkohol secara terbuka. Kontroversi masih terjadi pada legalisasi miras atau investasi miras. Padahal dalam Islam, miras itu jelas hukumnya haram serta sudah jelas keberadaan miras itu sangat berbahaya bagi kesehatan fisik dan mental anak anak bangsa.
Saat melihat kebijakannya menuai begitu banyak protes dari rakyat Indonesia, baik yang muslim atau non muslim, akhirnya Perpres terkait investasi miras dicabut kembali. pencabutannya dilandasi karena banyaknya protes bukan karena keburukan dan keharaman dari miras tersebut.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis mengatakan, sebanyak 3 juta orang meninggal di seluruh dunia akibat minuman beralkohol dan minuman keras (miras) pada 2016. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan korban meninggal karena virus corona (Covid-19).
Jadi minum minuman keras (miras) adalah jenis minuman yang mengandung alkohol yang bisa memabukan, dalam beberapa jurnal kesehatan minuman keras pengaruhnya sangat buruk bagi kesehatan. Selain berefek buruk bagi kesehatan, miras juga induk dari segala tindakan kriminalitas baik dari zaman dulu hingga saat ini.
Mesikpun kerusakan yang ditimbulkan telah nyata, kebijakan yang didasarkan pada sistem sekuler-kapitalis benar-benar sangat mengabaikan dampak butuh minuman beralkohol.
Paradigma sekulerisme membuat manusia memisahkan agama dari kehidupan mereka. Alhasil penentuan baik dan buruk diserahkan pada hawa nafsu manusia.
Padahal jika tolak ukur baik dan buruk diserahkan pada manusia dunia akan rusak, Allah SWT berfirman QS. Al-Mu’minun Ayat 71 :
“Dan seandainya kebenaran itu menuruti keinginan mereka, pasti binasalah langit dan bumi, dan semua yang ada di dalamnya. Bahkan Kami telah memberikan peringatan kepada mereka, tetapi mereka berpaling dari peringatan itu.”
Maka tidak heran Sekulerisme melahirkan Kapitalisme yakni sebuah perspektif yang menjadikan keuntungan materi sebagai orientasi utama, alhasil produksi dan distribusi minuman alkohol tidak dilarang karena pendapatan negara, pariwisata, lapangan kerja dan mendapatkan cukai.
Sudah jelas kaum Kapitalis mengedepankan materi dan malah mengabaikan dampak buruk minuman beralkohol yang jelas jelas merusak masyarakat.
Islam memiliki standar pasti untuk menilai baik buruknya sesuatu, standarnya yaitu halal dan haram. Sesuatu hal yang menurut islam halal pasti baik, sebaliknya sesuatu hal yang menurut islam haram pasti buruk. Tanpa melihat manfaat, atau bahkan mendatangkan mudharat dari pandangan manusia. Karena standar baik buruk ditentukan oleh pencipta alam semesta Allah SWT.
Allah SWT berfirman dalam TQS. Al-Jasiyah Ayat 18 :
“Kemudian Kami menjadikanmu (wahai Rasul) di atas jalan yang terang dalam perkara agama, maka ikutilah syariat dimana Kami menjadikanmu di atasnya, jangan mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui syariat Allah yang tidak mengetahui kebenaran.”
Dalam islam minuman alkohol atau miras jelas jelas haram tidak ada perselisihan lagi. Allah SWT berfirman QS. Al-Ma’idah Ayat 90:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Dalam Hadist pun pelarangan minum khamr juga diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah Saw bersabda:
“Khamr itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya.” (Diriwayatkan oleh Ahmad (2/25,71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal: 44,58), Abu Dawud (3674)).
Dengan demikian sudah sangat jelas Islam melarang total semual hal yang berkaitan dengan khamr mulai baik dari produsen, dstributor, toko yang menjual, hingga konsumen atau peminumnya. Sanksi islam pun tegas bagi kemaksiatan khamr bagi peminumnya, sanksi beruapa hukuman cambuk. Adapun pihak selain peminum khamr dikenai sanksi ta`zir yaitu sanksi yang diserahkan pada khalifah dan qadhi pada syariah, tentu sanksi itu harus memberikan efek jera, produse dan pengedar selayaknya dijatuhi sanksi yang lebih berat dari peminumnya karena keberadaan mereka lebih besar dan lebih luas bahayanya bagi masyarakat. Dengan syariat seperti itu menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk khamr, namun semua itu akan terwujud jika diterapkan oleh negara bukan oleh indvidu-individu, tentu negara seperti ini lahir dari aqidah islam yaitu khilafah rasyidah. Khilafah tidak akan memberi izin industri yang membawa kerusakan bagi umat manusia, industri-industri yang akan dikembangkan oleh khilafah yaitu industri-industri halal dan sesuai syariat islam, sehingga ekonomi berkah dalam masyarakat dan negara.
Hal inipun terbukti dari pengakuan seorang pemikir barat will durant dalam bukunya “The story of civilization” mengatakn ibawah pemerintahan islam, asia barat mencapai tingkat kemakmuran industri dan perdagangan tak terlindungi oleh Eropa Barat sebelum abad ke 16.
Begitulah Khilafah Islamiyah yang menerapkan syariah Islam. Negara dan Islam terbukti mampu menjaga akal manusia dari kerusakan, dan Negara Islam wajib menjauhkan masyarakat dari miras dengan alasan apapun. Bukan seperti pemerintahan kapitalis yang malah ingin melegalkan miras dan membudayakannya dalam kehidupan manusia.
Wallahu’alam bish-showab.