Laporan Pengumpulan UPZ Kecamatan Kabupaten Soreang, Benarkah Sesuai Syari’ah Islam?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Laporan Pengumpulan UPZ Kecamatan Kabupaten Soreang, Benarkah Sesuai Syari’ah Islam?
Oleh : Rizka Meilina

BAZNAS Kabupaten Bandung kembali hadir dalam acara Siraman Rohani bagi ASN se Kab. Bandung yang digelar di Gedung Moh Toha Soreang tersebut, BAZNAS melalui Wakil Ketua I Drs H. Jamjam Erawan, MAP. menyampaikan tentang laporan penghimpunan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kecamatan di semester 1, tepatnya dalam rentang Januari-Juni 2024. Pada acara tersebut, Jamjam menyampaikan dan menegaskan bahwa BAZNAS hadir untuk menolong dan menyelamatkan para muzaki. “Kehadiran BAZNAS akan menjadi penolong dan penyelamat untuk menyucikan jiwa muzaki, membersihkan harta, memudahkan segala urusan,” ucapnya. “Zakat punya peran dan fungsi melindungi kita dari orang-orang yang zalim,” tuturnya. Tak lupa dirinya memberi apresiasi serta ucapan terima kasih kepada para UPZ Kecamatan dan juga OPD yang telah menitipkan zakat, infak sedekahnya ke BAZNAS Kabupaten Bandung. “Alhamdulillah kecamatan hampir setiap bulan, hampir lengkap (penghimpunannya),” ujarnya. “Ada 1 kecamatan yang istimewa, Nagreg. sudah menghimpun kepada upz desanya masing-masing,” sambungnya. Adapun selain penghimpunan, Jamjam juga menyampaikan perihal pendistribusian dana zakat, infak sedekah yang telah didistribusikan kepada program-program BAZNAS. “Kami sudah mendistribusikan kepada beberapa program BAZNAS, difokuskan untuk stunting dan penurunan kemiskinan,” pungkasnya.
Dimana  diketahui sebelumnya Dadang Supriatna sebagai bupati  Kabupaten Bandung mendapatkan anugerah BAZNAS Jabar Award 2024 sebagai kepala daerah yang peduli dengan pemberdayaan zakat, infak, dan sedekah serta kemajuan BAZNAS daerah. Penghargaan tersebut diberikan oleh BAZNAS Jawa Barat di Hotel Grand Sunshine, Soreang. Aspemkesra Kabupaten Bandung, Ruli Hadiana menyebutkan Bupati Bandung telah memberikan dukungan yang signifikan bagi kemajuan pengelolaan zakat dan infak di Kabupaten Bandung. “Dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati No. 1 Tahun 2024 kepada para pengusaha dan Instruksi Bupati No. 2 Tahun 2024 pada ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkab Bandung beliau mendorong masyarakat untuk aktif menyalurkan zakat dan infaknya melalui BAZNAS Kabupaten Bandung,” jelasnya.
Selain itu, Ruli menambahkan bahwa Bupati Dadang termasuk sosok yang proaktif dalam mengadvokasi agenda-agenda terkait pemberdayaan zakat, termasuk dukungan transformasi gedung BAZNAS Kabupaten Bandung sebagai pusat pengelolaan zakat nasional. “Bupati Bandung selalu mendukung keberadaan BAZNAS Kabupaten Bandung dengan selalu konsisten hadir pada kegiatan atau bertemu dengan pimpinan-pimpinan Baznas baik dari tingkat regional maupun nasional,” tambahnya. Anugerah yang diterima oleh bupati yang akrab disapa Kang DS ini tidaklah mengejutkan. Sebelumnya, ia juga pernah mendapatkan anugerah BAZNAS Award 2024 pada kategori yang sama dari BAZNAS RI. Di samping prestasi kepala daerahnya, BAZNAS Kabupaten Bandung juga berhasil masuk sebagai salah satu nominator terbaik dalam kategori administrasi dan kesekretariatan. Hal ini mencerminkan kinerja BAZNAS dan LAZ sepanjang tahun 2023 terdokumentasi lengkap baik melalui formulir mandiri, website, dan media sosial.

Baznas sebenarnya bisa membantu masyarakat dalam menyalurkan zakat mereka. Yang jadi persoalan, peruntukan dana zakat tidak semua sesuai syariat, diperuntukkan bagi delapan ashnaf/ golongan. Ada bantuan modal usaha, dana pendidikan dsb. Pengadaan fasilitas umum/ fasum diambil dari dana Baznas. Bahkan dana mengatasi stunting pun dari Baznas. Hal ini yang menjadikan sebagian masyarakat tidak bersedia menyetor dana zakatnya ke lembaga ini, khawatir zakatnya salah peruntukan. Karena itu, pemda tidak boleh menjadikan Baznas seperti lembaga keuangan, yang diharapkan bisa membantu pembiayaan negara. Para petugas di Baznas pun harus hati-hati, jangan sampai tidak amanah. Ingat kaidah syara’ “Al ashlu fil ‘ibadah, tauqifi”
Pada masa ke Khalifahan Islam salah satu sumber pemasukan Baitulmal Khilafah adalah zakat. Zakat adalah kewajiban atas kaum muslim yang mampu dan merupakan salah satu dari rukun Islam.Harta zakat ditarik oleh Baitulmal setiap tahun, baik zakat pertanian, zakat peternakan, zakat perniagaan, zakat fitrah, dan zakat harta tabungan (simpanan). Dana zakat dikeluarkan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Tidak akan dana zakat disalurkan kepada selain delapan golongan tersebut.
Harta yang ditarik zakatnya dibagi menjadi beberapa bagian.
Pertama, dari binatang-binatang ternak, seperti unta, sapi, dan kambing berdasarkan perhitungan tertentu sebagaimana dijelaskan dalam fikih Islam. Kedua, dari uang, baik koin emas maupun perak, dengan perhitungan 2,5 persennya untuk dikeluarkan zakatnya. Ketiga, dari komoditas perdagangan, juga 2,5 persennya untuk zakat. Keempat, dari hasil pertanian mereka dengan perhitungan bahwa tanaman yang dialiri dengan air hujan harus membayar zakatnya sebesar sepersepuluh dan yang dialiri dengan pengairan irigasi zakatnya sebesar seperduapuluh. Zakat adalah fardu ain atas setiap muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab, setelah dikurangi utang-utangnya, di samping telah mencapai satu haul (tahun). Kewajiban zakat tidak mengikuti keperluan negara serta kemaslahatan umat seperti yang terjadi pada harta pajak yang dipungut dari umat.
Pejabat pengelola zakat diangkat dan dipilih langsung oleh khalifah. Dan pejabat tersebut harus  dapat dipercaya, menjaga kesucian diri, mau menerima nasihat, dan jujur kepada anda dan rakyat ketika memungut zakat-zakat tersebut di daerah. Serta mereka di intruksikan agar juga memilih orang-orang yang bisa diterima sikap dan perilakunya, tanyakan tentang aliran dan arah pemikiran mereka, kejujuran dan tanggung jawab mereka ketika memungut zakat di daerah-daerah. Jika zakat-zakat tersebut telah terkumpul, hendaknya anda memerintahkan pendistribusiannya sebagaimana telah ditetapkan Allah Swt. hingga benar-benar mencapai sasaran. Juga janganlah anda mengangkat pejabat yang memungut kharaj sekaligus menjadi pemungut zakat karena harta zakat tidak selayaknya tercampur dengan harta kharaj.”
Penyaluran zakat ini sesuai dengan firman Allah Swt., “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk fisabilillah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha Mengetahui Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah: 60).
Jadi zakat didistribusikan berdasarkan ketentuan Al-Qur’an kepada delapan golongan manusia, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Swt. dalam surah At-Taubah ayat 60 tersebut. Mereka adalah orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf, untuk kemerdekaan hamba sahaya, orang berutang yang tidak mampu membayarnya, untuk di jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan. Petugas zakat mendapat bagian yang cukup bagi mereka tanpa berlebihan ataupun kurang. Sedangkan sisanya dibagikan kepada orang-orang fakir dan miskin sebanyak satu bagian, orang yang berutang dan tidak mampu membayar utangnya mendapat satu bagian, musafir yang kehabisan bekal mendapatkan satu bagian, mereka ini harus dilayani dan dibantu. Adapun hamba sahaya mendapatkan satu bagian, fakir miskin yang mendapat bagian terutama penduduk di sekitar kota. Adapun bagian golongan yang lainnya, maka kepala negara diberi kewenangan untuk mendistribusikannya berdasarkan pandangannya sesuai dengan ketetapan Allah dalam Kitab suci-Nya. Kalaupun khalifah memutuskan agar zakat didistribusikan kepada satu golongan saja di antara delapan golongan tersebut, itu sudah mencukupi. Rasulullah saw. bersabda, “Beritahukan kepada mereka bahwa Allah Swt. telah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka untuk kemudian dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR Ibnu Majah dan Abu Daud).

Wallahu’alam Bish-shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *