Lampaui Batas! Pertanyaan TWK KPK Nihil Kualitas

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Bang Jo

 

Belum lama ini, publik dikejutkan dengan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menurut banyak pihak terdapat kejanggalan dan tidak relevan dengan tugas dan fungsi KPK. Publik menyoroti kejanggalan yang ada pada soal-soal TWK, dikarenakan soal-soal TWK tersebut menunjukan bahwa ada upaya untuk pelemahan KPK itu sendiri. Beberapa sederet contoh soal TWK KPK yang memicu kontroversi yaitu pilih Al-Qur’an atau Pancasila, ‘Bersedia lepas jilbab?’, ‘Ikut pengajian apa? Ustadz idola/favoritnya siapa?, dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan yang janggal dalam soal-soal TWK KPK yang tidak ada relevansi nya dalam tugas dan fungsi KPK itu sendiri.

TWK yang dilaksanakan sejumlah pegawai KPK untuk menjadi Aparatur Negara (ASN) dianggap banyak pihak sebagai bentuk upaya pelemahan KPK, pasal nya alih status 75 pegawai KPK yang terganjal TWK seolah menunjukkan ada upaya terselubung “menjegal” pegawai yang dianggap tidak loyal. Dalam rezim UU ASN saat ini tidak dikenal apa yang disebut sebagai ahli status. Oleh karena itu, proses ahli status pegawai KPK menjadi ASN yang diamanahkan dalam revisi UU KPK sampai membuat Presiden mengeluarkan PP No. 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam PP tersebut sebenarnya juga tidak diatur soal TWK sebagai syarat alih status bagi pegawai KPK. Dari ketentuan dalam PP No. 41 Tahun 2020 terkait syarat alih status pegawai KPK dan tahapannya, tidak ada ketentuan satu pun yang menyebutkan soal pelaksanaan TWK. Ketentuan mengenai asesmen TWK baru muncul dalam ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Direktur Soialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono menilai, polemik 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan upaya untuk menakut-nakuti pegawai lainnya. “Saya jadi ingat strategi, cara menakut-nakuti kera itu dengan darah ayam. Jadi nggak perlu disembelih itu keranya. Ayam disembelih, ditakutin darah-darahnya, kera sudah pada takut,” kata Giri dalam acara Aiman seperti di kutip dari Kompas TV pada Senin (31/5/2021) malam. Apalagi saat ini KPK sedang menangani kasus-kasus tindak Pidana Korupsi besar seperti kasus bantuan sosial (bansos), kasus benur lobster, hingga dugaan korupsi kasus Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Keterangan diatas menjelaskan beberapa sederat rangkaian kasus TWK KPK yang menuai kontroversi dan kejanggalan yang sangat merugikan pegawai KPK itu sendiri, dan adanya upaya pelemahan KPK. Korupsi adalah kasus tindak pidana yang sangat merugikan semua pihak, maka dari itu tindakan serius dan gencar memberantas kasus korupsi wajib ditegakkan, namun realita nya terbalik pada kasus saat ini yang dimana tindakan-tindakan melawan korupsi terlihat sebagai ancaman sebagian pihak yang tentu nya adalah ancaman bagi mereka yang melakukan tindakan korupsi maupun bagi mereka yang memiliki kesempatan korupsi. Inilah gambaran bagaimana kecacatan sistem demokrasi yang seharus nya Korupsi dibasmi, namun di lindungi dengan upaya-upaya mengatasnamakan perundangan-undangan dalam demokrasi. Wajah asli demokrasi sangat terlihat jelas dari kasus TWK KPK saat ini, bahwa didalam demokrasi tidak lagi bertolak ukur atas dasar halal dan haram, tetapi di dalam demokrasi dimana ada kesempatan, maka ada peluang untuk melakukan tindakan korupsi, karena demokrasi sendiri berdasarkan atas dasar asas manfaat, tidak lagi mengenal halal dan haram, demokrasi tidak menghadirkan Allah Swt dalam segala kegiatan berbangsa dan bernegara, sehingga inilah yang terjadi sebagaimana kasus TWK KPK yang sengaja dibuat agar tindakan KPK untuk membasmi Korupsi semakin diperlemah.

Korupsi adalah perbuatan yang merugikan Negara atau Umum untuk kepentingan pribadi. Bisa dilakukan dalam bentuk penyelewengan jabatan, wewenang ataupun memberikan laporan palsu tidak sesuai dengan kenyataan. Pada koruptor terdapat sifat negatif yang menonjol yaitu: Ketamakan, Ketidakjujuran, Perasaan tega melihat orang lain menderita. Dari ketiga sifat inilah berkembang menjadi penipu, pemerasan, suap, penggelapan dan pengkhianatan. Dalam islam sendiri korupsi memiliki beberapa pengertian diantara nya adalah melanggar amanah, mencuri, penggelepan, penyuapan, pemeresan, penipuan dan penghianatan. Dari pengertian tersebut hukuman bagi tindakan kasus korupsi dalam Islam dapat dibeda-bedakan tergantung dari seberapa banyak dan besar kerugian karena kasus korupsi. Korupsi yang dilakukan dengan kekuatan dan kekuasaan dan yang telah dikorupsi telah mencapai satu nishab / batas minimal maka dikenakan dengan hukum potong tangan secara bersilangan sebatas pergelangan tangan. ( Nishabnya seberat emas 93,6 gram, tahun 2011 emas 1 gram seharga Rp.400.000,00 maka nishabnya = Rp. 38.520.000,00). Apabila akibat perbuatan tersebut menyebabkan korbannya meninggal dunia dia dapat dikenakan hukuman mati, sebagaimana firman Allah dalam surat Al Maaidah ayat 33,

إِنَّمَا جَزَاؤُا الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي اْلأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُواْ

أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْتُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلاَفٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ اْلأَرْضِ ذَالِكَ

لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي اْلأَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

artinya: “ Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RosulNya dan membuat kerusakan di muka bumi , bagi pembunuh hendaknya dibunuh, bagi perampok yang membunuh korbannya hendaknya disalibkan , bagi perampok yang hanya merampas harta korbannya maka hukum mannya dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan sebatas pergelangannya “.

Sudah saatnya umat sadar bahwa segala bentuk kezaliman yang terjadi pada saat ini dikarenakan rusak nya sistem demokrasi yang saat ini dianut oleh kebanyak negara di dunia bahkan negeri-negeri islam lain nya termasuk Indonesia. Dan sudah saat nya umat sadar untuk kembali kepada Islam sebagai landasan aturan hidup bermasyarakat maupun bernegara dengan menerapkan hukum Al-Qur’an & Sunnah. Karena hanya dengan Islam segala problematika yang terjadi saat ini dapat diatasi secara paripurna. Karena Allah Swt Maha Tahu dari sisi kemanusiaan manusia itu sendiri, sehingga Allah Swt memberikan segala aturan-aturan nya kepada manusia agar dapat menjalankan kehidupan yang lebih baik.

Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *