Lagi, Penistaan Agama dan Abainya Peran Negara

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Hamsina Halisi Alfatih (Aktivis Muslimah dari Kendari)

Masih ingat diingatan kita tentunya beberapa kasus penodaan terhadap ajaran islam. Sebut saja kasus Ahok yang melecehkan Al-Quran di September 2016. Tak hanya itu kembali kasus pelecehan terhadap simbol Islam terjadi di Garut, Jawa Barat, bulan Oktober 2018 atas pembakaran bendera tauhid yang dilakukan oleh GP Ansor Jawa Barat. Di bulan sebelumnya, April 2018, Sukmawati Soekarnoputri terbukti melakukan penghinaan terhadap ajaran Islam yaitu membandingkan Cadar dan Kebaya. Serta membandingkan suara azan dan suara kidung.

Persoalan serupa pun kembali terjadi, dan nampaknya hal ini tidak memberi efek jera bagi Sukmawati yang kembali melakukan pelecehan terhadap agama Islam. Seperti yang diberitakan cnnindonesia.com, 16/11/19 dalam sebuah video Sukmawati terbukti melakukan penghinaan terhadap agama Islam dengan membandingkan antara Nabi Muhammad SAW dan Ir. Soekarno. Serta membandingkan antara Pancasila dan Al Qur’an. Atas pidato kontroversinya tersebut, Sukmawati dikenai pasal tentang tindak pidana penistaan agama Pasal 156a KUHP.

Penodaan atau penistaan terhadap agama dan ajaran islam berkali-kali terjadi di negri ini. Bahkan kasus-kasus serupa yang terjadi tak kunjung terselesaikan. Lantas mengapa hal ini terus dan terus berulang kali terjadi? Padahal sudah ada pasal yang mampu menjerat para pelaku penista tersebut. Tentu hal ini tak terlepas dari adanya Demokrasi liberalisme yang memberikan kebebasan kepada setiap individu dalam menyampaikan pendapatnya.

Bayangkan setelah mencuatnya penghinaan terhadap Rasulullah dan ajaran Islam, menyusul youtuber Atta Halilintar yang diduga telah melakukan penistaan terhadap ajaran islam. Salah satu isi konten Atta disebut mempermainkan gerakan sholat. (Medcom.id, 15/11/19). Sebelumnya Bareskrim Polri telah menangkap pengembang game yang menghina Nabi Muhammad SAW dan Islam, yang berinisial IG. Penangkapan terjadi pada Sabtu 9 November di Garut, Jawa Barat dan kini yang bersangkutan telah diamankan di Mabes Polri. (Viva.co.id, 12/11/19).

Maraknya kasus penistaan terhadap Islam dan ajarannya yang tak kunjung terselesaikan merupakan bukti abainya peran negara atas segala permasalahan yang terjadi dinegri ini. Apalagi yang berkaitan dengan Islam. Mengapa demikian? Meskipun Indonesia merupakan negara hukum dan bermayoritaskan muslim, namun patut diingat bahwa ini adalah negara sekuler yang tak berpedoman terhadap Al Qur’an dan Hadist. Maka wajar saja jika penistaan terhadap Islam marak terjadi dimana-mana.

Meskipun diberlakukannya undang-undang tetapi hal ini tidak mampu memberi efek jera terhadap individu yang melakukan penistaan tersebut. Maka apakah kita harus terus bertahan dengan sistem saat ini? Tentu tidak, sebab hal yang wajib kita tegakkan saat ini adalah dengan menerapkan hukum islam. Dengan adanya aturan islam seyogyanya hal ini bisa memberikan hukuman yang setimpal bagi siapa saja yang melecehkan agama Islam, ajarannya bahkan Rasulullah SAW.

Didalam Al-Qur’an secara tegas telah menerangkan bahwa orang yang menghina, melecehkan agama Islam adalah orang yang kafir murtad jika sebelumnya ia adalah seorang muslim. Kekafiran orang tersebut adalah kekafiran yang berat, bahkan lebih berat dari kekafiran orang kafir asli seperti Yahudi, Nasrani dan orang-orang musyrik.

Adapun jika sejak awal ia adalah orang kafir asli, maka tindakannya menghina, melecehkan agama Islam tersebut telah menempatkan dirinya sebagai gembong kekafiran dan pemimpin orang kafir. Di antara dalil dari Al-Qur’an yang menegaskan hal ini termaktub dalam Firman Allah Ta’ala:

“Jika mereka merusak sumpah (perjanjian damai)nya sesudah mereka berjanji dan mereka mencerca agama kalian, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti.” (QS. At-Taubah [9]: 12)

Dalam ayat ini, Allah menyebut orang kafir yang menghina dan melecehkan agama Islam sebagai aimmatul kufri, yaitu pemimpin-pemimpin orang-orang kafir. Jadi ia bukan sekedar kafir biasa, namun gembong orang-orang kafir.

Tentang hal ini, imam Al-Qurthubi berkata, “Barangsiapa membatalkan perjanjian damai dan mencerca agama Islam niscaya ia menjadi pokok dan pemimpin dalam kekafiran, sehingga berdasar ayat ini ia termasuk jajaran pemimpin orang-orang kafir.” (Al-Jami’ li-Ahkamil Qur’an, 8/84).

Imam Al-Qurthubi berkata, “Sebagian ulama berdalil dengan ayat ini atas wajibnya membunuh setiap orang yang mencerca agama Islam karena ia telah kafir”.

Lantas apa hukuman bagi penghina Nabi? Para ulama sepakat (ijma’), bahwa orang yang mengina Nabi, layak mendapat hukuman mati. Mari kita simak keterangan Syaikhul Islam al-Harrani dalam kitabnya as-Sharim al-Maslul,

وقد حكى أبو بكر الفارسي من أصحاب الشافعي إجماع المسلمين على أن حد من سب النبي صلى الله عليه و سلم القتل كما أن حد من سب غيره الجلد

Abu bakr al-Farisi, salah satu ulama syafiiyah menyatakan, kaum muslimin sepakat bahwa hukuman bagi orang yang menghina Nabi SAW adalah dibunuhh, sebagaimana hukuman bagi orang yang menghina mukmin lainnya berupa cambuk.

Menghina Nabi SAW adalah tindakan kekafiran, dapat menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Baik dilakukan serius maupun dengan bercanda.Allah SWT berfirman,

وَلَئِن سَأَلۡتَهُمۡ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلۡعَبُۚ قُلۡ أَبِٱللَّهِ وَءَايَٰتِهِۦ وَرَسُولِهِۦ كُنتُمۡ تَسۡتَهۡزِءُونَ

Jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja.”

Katakanlah, “Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (QS. At-Taubah: 65).

Syekh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan makna ayat ini dalam kitab tafsir karyanya,

فإن الاستهزاء باللّه وآياته ورسوله كفر مخرج عن الدين لأن أصل الدين مبني على تعظيم اللّه، وتعظيم دينه ورسله، والاستهزاء بشيء من ذلك مناف لهذا الأصل.

Menghina Allah, ayat-ayat dan Rasul-Nya, adalah penyebab Kekafiran, pelakunya keluar dari agama Islam (murtad). Karena agama ini dibangun di atas prinsip mengagungkan Allah, serta mengagungkan agama dan RasulNya. Menghina salah satu diantaranya bertentangan dengan prinsip pokok ini. (Taisir Al Karim Ar Rahman, hal. 342.

Inilah gambaran hukuman bagi para penista ajaran islam, agama, dan Rasulullah SAW dalam Islam yang tak kita dapati dalam.sistem demokrasi sekulerisme saat ini. Karenanya untuk menerapkan hukuman dalam syari’at islam inilah negara harus berperan untuk menerapkannya. Sebab dengan diterapkannya syariat islam secara menyeluruh, maka kasus-kasus sedemikian rupa tidak akan kembali terjadi. Dan inilah yang kita harapkan dalam naungan khilafah ala minhajji nubuwwah.

Wallahu Alam Bishshowab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *