Oleh : Yeeka Esteel
Isu demi isu covid-19 terus bergulir menekan seluruh lapisan masyarakat, berbagai sudut jabatan, di segala sektor baik ekomoni, sosial, kesehatan dan pendidikan. Tekanan tersebut hampir saja atau bahkan sudah melupuhkan pundi pundi negara.
Boomingnya ungkapan rindu dari para murid kepada gurunya disalurkan lewat berbagai cover lagu yang meramaikan sosial media belakangan ini. Dari hal tersebut mungkin saja menjadi kiasan pemerintah untuk membuka kembali sekolah di bulan juli mendatang seperti yang diberitakan. “Kita merencanakan membuka sekolah mulai awal tahun pelajaran baru, sekitar pertengahan Juli,” ujar Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Muhammad Hamid kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Sabtu (9/5).Namun apakah hal tersebut menjadi solusi terindah atau solusi terendah?
Saat ini banyak yang menggunah metode pembelajaran jarak jauh yang terlihat kurang efektif. Sebab ada banyak kendala dari mulai jaringan dan biaya yang menimbulkan masalah baru. Tapi dibukanya kembali sekolah sekolah juga bukan sebuah solusi karena dapat memperpangajang penyebaran covid-19.
Penjaminan keamanan pun turut di gulirkan untuk menyipe masyarakat seperti tuturnya dalam sebuah berita yang menyataka, “Untuk daerah-daerah yang sudah dinyatakan aman oleh Satgas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan,” tambahnya.
Pernyataan Hamid yang mengatakan nantinya kegiatan sekolah akan menggunakan protokol kesehatan di area institusi pendidikan yang sudah ditentukan pemerintah. Dan diwajibkan memakai masker. Apakah pernyataan tersebuat adalah sebuah jaminan kesehatan?atau hanyalah motif belaka?apakah ada pembenaran pendidikan lebih penting dari kesehatan?
Dalam undang undang dasar 1945 negara menjamin pendidikan,kesejahteraan bahkan kelayakan hidup rakyat. Apakah ini upaya perwujudan UUD tersebut?. Tapi yang terlihat malah bertolak belakang. Pemerintah malah sibuk membuat perpu baru untuk menunjang kepentingan sebagian orang. Lalu bagaimana dengan pertanggung jawaban UUD tersebut. Memang negara ini terkenal dengan jiplakan berbagai aturan. Namun lagaknya UUD Yang mungkin mengadopsi beberapa kebijakan islam hanyalah pajangan belaka. Tanpa pemerintah sadari kini masyarakat dan pelajar kian pintar. Sungguh kecelakaan yang menguntungan bagi pelajar karena tidak pernah mempelajari perpu baru mereka hanya mempelajari UUD 1945 yang katanya jika menyimpang dapat dihukum dan nyatanya dijadikan pajangan yang bersifat tipuan.
Nyatanya yang terjadi hari ini pernah terjadi pada zaman ke khilafahan. Peristiwa layaknya sejarah yang berulang. Maka kita dapat menemukan solusi tersebut dari apa yang dicontohkan oleh Rosululloh dan para sahabat saat mereka menjadi khalifah. Islam dan khilafah membuat kebijakan yang menyegerakan penanganan wabah (menghentikan penularan) dan melakukan pemulihan kondisi yang dilakukan setelah situasi terkendali.
Wallahu a’lam bish-shawab.