Oleh Tiara Melati, S.pd (Guru dan Penggiat Opini Ideologis Lubuklinggau)
Adanya Covid-19 ternyata tidak hanya membuat dilema sebagian masyarakat saja melainkan juga membuat dilema para mahasiswa. Berawal dari trending topik twitter yang merupakan aspek protes mahasiswa terkait kenaikan UKT. Tagar Mendikbut di cari mahasiswa dan dimana #mahasiswamerana sempat merajai trending topik Indonesia di Twitter. Para mahasiswa mengeluhkan pembayaran UKT yang tetap harus dilakukan walaupun mahasiswa belajar secara daring di tengah masa pandemi. Mahasiswa menuntut karena selama pandemi para mahasiswa tidak mendaatkan fasilaitas kampus semestinya dan mereka melakukan kuliah secara daring dengan biaya sendiri dan hal tersebut membuat dompet kering. Beragam gambar yang menunjukan keluhan tersebut diaplod oleh warganet, bahkan ada beberapa kampus yang menaikan UKT walaupun kebijakan ini diputuskan sebelum pandemi, Mahasiswa merasa hal ini bisa dibatalkan sebab di masa pandemi perekonomian rakyat semakin sulit. Sebelumnya, Ketua Majelis Rektor Perguruan Negeri Indonesia Jamal Wiwoho menyatakan mahasiswa PTN bisa mengajukan permohonan keringan UKT atau SPP selama corona kepada pihak kampus. Keringan yang dimaksud mengacu pada pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran berangsur, dan penundaan pembayaran UKT. Hal inilah yang diprotes oleh mahasiswa.(https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/05/144500265/kemdikbud-pastikan-ukt-tidak-naik-tawarkan-4-skema-keringanan)
Realitas pendidikan tinggi saat ini dengan mengemban sistem kapitalis yang dianut oleh Indonesia memaksakan sejumlah PTN untuk menjadi dan sedang berproses menjadi BHMN (Badan Hukum Milik Negara) artinya Perguruan Tinggi Negeri tersebut harus mencari biaya sendiri tidak ditanggung oleh Negara dalam memenuhi kebutuhaannya. Walhasil mahasiswa yang dibebanni semua biaya perkuliahan uang kuliah tunggal (UKT) yang diberlakukan sejak 2013 lalu diberlakukan sesuai tingkat sosial ekonomi mahasiswa. Sejak lama memang dirasakan UKT ini membebani keluarga mahasiswa apalagi saat pandemi Covid-19 ini yang menyebabkan keluarga mahasiswa terdampak hingga mereka tidak mampu membayar sejumlah nominal UKT yang telah ditetapkan. Ketika sejumlah mahasiswa Perguruan Negeri melakukan demo dalam penurunan UKT tidak mendapatkan respon padahal dengan diberlakukannya kuliah daring mahasiswa juga mengeluarkan biaya besar untuk membeli kuota internet. Di pihak lain mereka juga tidak menggunakan fasilitas sarana prasarana kampus, bahkan empat skema keringanan membayaran UKT yang dikeluarkan oleh Plt. Drijen Perguruan tinggi Kemendikbud tetap saja membuat orang tua mahasiswa harus melunasi kewajibannya itu sekalipun dengan mekanisme penundaan pembayaran, pencicilan pembayaran, ataupun menurunan level UKT kalaupun ada beasiswa itu tidak bisa dinikmati oleh seluruh mahasiswa syarat dan ketentuan tetap berlaku. <https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/05/144500265/kemdikbud-pastikan-ukt-tidak-naik-tawarkan-4-skema-keringanan)
Sejumlah Perguruan Tinggi di Indonesia dengan puluhan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi menuntut penurunan UKT ditengah pandemi covid-19 ini. Dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan Covid-19 mulai menerapkan jaga jarak , memakai masker, sampai membawa hand sanitizer. Namun hingga selesai mediasi tidak ada titik temu antara rektorat dengan mahasiswa. Hal inilah yang menjadi keluhan dan keresahan yang dialami mahasiswa di Indonesia atas tidak adanya titik terang dari pimpinan kampus mengenai kebijakan yang diharapkan mahasiswa soal penggratisan atau penurunan UKT. Mahasiswa juga menganggap pihak kampus tidak serius dalam menanggapi keluhan mahasiswa padahal rektorat sempat memberikan subsidi berupa gratis kuota internet untuk mahasiswa, namun hingga saat ini belum diberikan. Selain itu penggratisan UKT mempertimbangkan kondisi perekonomian orang tua dari mahasiswa yang mengalami turbulensi ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Seharusnya penguasa memperhatikan kesulitan rakyat yang semakin parah di tengah pandemi Covid-19 ini. Banyak rakyat yang terdampak PHK, perputaran ekonomi melambat, dan rakyat makin sulit.
Adapun sisitem pendidikan dalam sistem islam yaitu Khilafah telah terbukti mampu mencakup seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya meletakan prinsip kurikulum strategi dan tujuan sistem pendidikan di era khilafah yang terbukti melahirkan SDM terdidik yang berpikir dan bersikap islami juga membebaskan biaya pendidikan di jenjang apapun. Biaya pendidikan yang mencakup gaji para guru atau pun dosen serta sarana prasarana pendidikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara. Pendidikan sebagaimana kesehatan dan keamanan menjadi tiga kebutuhan pokok disediakan secara gratis karena, terkait langsung dengan fungsi dasar negara sebagai penjamin penanggung jawaban kebutuhan mendasar warga negaranya. “Setiap pemimpin bagaikan pengembala dan dia bertanggung jawab atas kembalaannya itu”(H.R Muslim). Khilafah sebagai institusi negara wajib memberikan pelayanan pendidikan secara gratis dan berkualitas pada warga negaranya baik yang kaya maupun miskin Muslim ataupun non-muslim mereka mendapatkan pelayanan yang sama bahkan jika warga negara Khilafah tinggal sangat jauh dari pusat ibu kota khilfah akan menyediakan guru khusus kepada mereka beserta seluruh kebutuhan yang diperlukan untuk merealisasikan jaminan tersebut terdapat strategi pelayanan yang harus mengacu pada tiga aspek yaitu kesederhanaan aturan, kecepatan memberikan pelayanan, dan dilaksanakan oleh individu yang mampu dan profesional.
Sarana-sarana fisik yang mendorong terlaksananya program pendidikan berupa buku-buku pelajaran, sekolah atau kampus, asrama siswa, perpustakaan, laboratorium, toko-toko buku, ruang seminar, auditorium, tempat dilakukannya diskusi majalah, surat kabar, radio, televisi, kaset, komputer, internet, dan sebagainya akan terjamin ketersediannya oleh Khilafah. Dengan dorongan akidah, mereka akan berlomba-lomba meraih kebaikan sehingga mereka akan mengembangkan berbagai inovasi IPTEK yang dapat bermanfaat bagi masyarakat dan dapat dirasakan semua kalangan bukan dimonopoli pihak tertentu. Disinilah peran penting Khilafah untuk memastikan pemerataan tersebut semua jaminan ini bisa dam realistis dilakukan sebab sistem Khilafah didukung dengan sistem ekonomi dan politik islam sistem inilah yang seharusnya negara ambil dalam memberi pelayanan pendidikan yang terbaik dan mudah untuk rakyat sehingga ketika terjadi pandemi seperti saat ini negara tidak gagap menjamin pendidikan dan masyarakat tercerdaskan dan bersikap dengan tepat.
“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mngikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu” (TQS. Al-Ma’idah:48)