Krisis “Sense of Crisis” Penyakit Kronis Sistem Kapitalis

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Ati Solihati, S.TP (Pemerhati Kebijakan Publik)

Dalam rapat tertutup Kabinet, 18 Juni 2020, Presiden Jokowi memerintahkan jajaran Kabinet untuk kerja ekstra dalam menangani pandemi Covid-19. Jokowi marah dan menganggap para menteri belum punya “sense of crisis”, dan masih bekerja sengan pola seperti kondisi normal. Dirinya siap mempertaruhkan reputasi politiknya untuk membuat kebijakan “exstraordinary”, dengan mulai membuat perppu, membubarkan lembaga, hingga reshuffle kabinet, atas nama kepentingan 267 juta rakyat Indonesia.

Jokowi kesal, lantaran anggaran kesehatan yang telah dianggarkan sekitar 75 Trilyun baru cair sebesar 1,53 persen. Jokowi juga menyinggung penyaluran bantuan sosial yang belum optimal 100 peesen, di saat masyarakat menunggu bantuan tersebut. Termasuk stimulus ekonomi ke UMKM dari sektor manufaktur yang merupakan industri padat karya. (news.detik.com).

Kekesalan Presiden kepada publik, banyak yang memandangnya sebagai konfirmasi ketidakmampuan pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. Karena dalam sistem demokrasi, para menteri (kabinet) adalah para pembantu Presiden, dan diangkat oleh Presiden. Presiden bertanggang jawab dalam memberikan arahan-arahan terhadap kebijakan dari kabinetnya. Sebagaimana yang pernah disampaikan Presiden saat pengukuhan Kabinet Indonesia Maju ini, bahwa tidak ada visi dan misi dalam kabinet ini selain visi dan misi presiden. Berarti ketika sekarang visi dan misi Kabinet dianggap tidak sesuai dengan harapan, atau dipandang tidak punya “sense of crisis”, maka sebenarnya ini menjadi konfirmasi gambaran visi dan misi Presiden itu sendiri.

Fenomena krisis “sense of crisis”, di negara yang berlandaskan Sistem Kapitalis, sebenarnya bukanlah hal yang asing. Memang seperti inilah gambaran kinerja kabinet oligarki. Dalam pemilihan para pejabat, tidak mengutamakan kapabilitas pejabat tersebut dalam bidang yang menjadi tanggung jawabnya. Pertimbangan dipilihnya seorang pejabat lebih didorong karena kepentingan partai yang sedang berkuasa. Sehingga terjadilah bagi-bagi jatah kursi atau kekuasaan atas partai-partai pemenang pemilu. Penguasa bekerja bukan untuk melayani rakyat, tetapi untuk melayani kepentingan partai dan ambisi kekuasaan. Termasuk untuk mengamankan kepentingan para kapital yang telah memberikan sokongan dana saat proses pemilu.

Dengan demikian, suatu hal yang mustahil, akan ada penanganan yang serius, efektif, dan solutif, selama pemerintahan di bawah kendali oligarki kapitalis. Sementara dalam mengatasi pandemi ini sangat dibutuhkan penanganan yang tepat. Dan tentu penanganan tersebut harus memiliki landasan yang shohih (benar) dalam pengambilan kebijakan. Sementara dalam sistem kapitalisme, tidak akan pernah dihasilkan sebuah kebijakan yang benar, karena yang diutamakan adalah keuntungan para kapital.

Kebijakan yang shohih (benar) dan solutif tidaklah mungkin dilahirkan, kecuali dari pemimpin di bawah pemerintahan yang bersumber dari Allah, Dzat Yang Maha Benar. Sistem pemerintahan ini tidak lain adalah Sistem Khilafah. Dalam Sistem Khilafah, Khalifah (Kepala Negara) bertanggung jawab penuh dalam mengurusi dan melayani seluruh urusan rakyat. Termasuk ketika negara dalam kondisi wabah (pandemi). Dalam Sistem Khilafah, ada salah satu struktur pemerintahan, yang bernama Muawin tafwidh, atau pembantu Khalifah. Muawin tafwidh diangkat oleh Khalifah untuk membantunya dalam menjalankan tugas-tugas kekhilafahan, yakni tanggung jawab pemerintahan dan kekuasaan. Karena tugas muawin ini demikian berat, maka Khalifah akan mengangkat orang yang benar-benar mampu mengemban tanggung jawabnya. Sehingga khalifah akan menunjuk orang yang sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh Syariat, yaitu Laki-laki, merdeka, baligh, berakal, dan memiliki kemampuan dalam semua tugas yang akan diwakilkan kepadanya. Khalifah pun wajib mengontrol tugas-tugas muawin serta pengaturan-pengaturan yang dilakukannya, sehingga dia benar-benar melaksanakan tanggung jawabnya mengurusi urusan rakyat.

Sementara untuk memudahkan rakyat dan memberikan berbagai pelayanan yang dibutuhkan masyarakat, termasuk misalnya saat pandemi, dalam Sistem Khilafah ini terdapat Departemen Kemaslahatan Umum yang mengurusnya. Khalifah mengangkat seorang direktur profesional untuk masing-masing kemaslahatan, diantaranya kewarganegaraan, transportasi, pendidikan,kesehatan, pertanian, ketenagakerjaan, dan lain-lain. Mereka bertanggungjawab kepada Khalifah dan terikat dengan hukum-hukum syara dan pengaturan-pengaturan administrasi yang ditetapkan. Pembiayaan Departemen Kemaslahatan ini diambil dari Baitul Maal yang siap untuk disalurkan kapanpun.

Ada tiga strategi yang mengoptimalkan pengaturan kemaslahatan masyarakat dalam Sistem Islam, yaitu : 1. Kesederhanaan aturan. Dengan kesederhanaan aturan akan memberikan kemudahan dan kepraktisan. Sementara aturan yang rumit, terlalu birokratif, akan menyebabkan kesulitan. 2.Kecepatan dalam pelayanan transaksi. Sehingga setiap permasalahan masyarakat dapat segera ditangani dan diselesaikan dengan cepat. 3.Ditangani oleh orang yang mampu dan profesional.

Dengan kondisi seperti ini kehadiran Khalifah sebagai junnah (perisai) dan pelayan, benar-benar dirasakan oleh umat. Khalifah, seorang penguasa dalam Sistem Islam, yang memandang kekuasaan sebagai amanah yang akan diminta pertanggungjawabannya kelak di yaumil akhir, menjadikannya memiliki “sense of crisis” yang tinggi. Sungguh sangat berbeda dengan penguasa dalam Sistem Kapitalisme, yang memandang kekuasaan sebagai sarana menimbun pundi-pundi kekayaan, sangatlah krisis “sense of crisis”.

Wallaahua’lam bishshowab.

Tangerang, 9 Juli 2020

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *