Krisis Air Bersih di Tanah Airku

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ummu Fillah (Komunitas Fillah, Jember)

Indonesia secara geografis terletak diantara Benua Australia dan Asia, secara astronomis, Indonesia terletak di 6o LU ( Lintang Utara) – 11o LS dan 95o BT ( Bujur Timur) – 141o BT (Bujur Timur). Dan diantara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, menjadikan Indonesia berada pada jalur perairan yang strategis dan melimpahnya debit air. Ironis sekali jika air bersih menjadi masalah dlm negeri ini.

Rendahnya tarif air bersih yang diterapkan oleh perusahaan air minum didaerah menyebabkan kerugian bagi perusahaan air minum di daerah. Di DKI Jakarta dan Depokmencontohkan, tarif air bersih hanya Rp.7 ribu per meter kubik, dengan kondisi ini 40% PDAM mengalami kerugian pada tarif yang dibuat di bawah full cost recovery” seperti yang dituturkan Bapak Ma’ruf Amin saat berbicara di Konferensi Sanitasi dan Air Minum (KSAN) di Jakarta, Senin (2/12/2019).

Di sisi lain kebangkrutan disebabkan PLN memutus arus listrik karena tagihan rekening sudah mencapai Rp 1 milyar PDAM Tirta Malem tidak bisa optimal menyuplai air bersih ke pelanggan karena mesin pompa tidak bisa dioperasikan. Kalau ingin BUMD milik Pemkab Karo kembali beroperasi, jalan satu – satunya untuk menggandeng pihak swasta (investor) yang handal dalam pengelolaan air minum.Ungkapan anggota DPRD Karo Bapak Firman Firdaus. Kamis(5/12/2019).

Begitulah solusi yang diberikan sistem kapitalis atas permasalahan krisis air dimana air adalah sumber kehidupan. Masalah air jatuhnya kepada pihak swasta dimana negara hanya sebagai regulator antara pengusaha dan rakyat. Skema kerjasama ada banyak pilihan, misalnya business to business yang dituangkan dalam kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding ( MoU).Artinya murni kedepannya investorlah yang tanamkan investasi dalam jangka waktu beberapa tahun yang disepakati oleh beberapa pihak yang bersangkutan, imbasnya rakyat sebagai konsumen mereka.

Mengingat masalah krisis air , penulis jadi teringat kisah sahabat sekaligus menantu Rasulullah Utsman bin Affan radhiyallahu anhu, yang membeli sumur milik Yahudi.

Kaum Muslimin yang dilanda kekeringan. Saat itu, hanya beberapa sumur di Madinah yang mengandung air. Di antaranya adalah milik seorang Yahudi yang terkenal kikir.

Beberapa Muslimin pun mengadu kepada Rasulullah SAW. Mereka mengabarkan, orang-orang yang hendak mengambil air dari sumur itu, mesti membeli kepada si Yahudi. Dengan cara tersebut, pengusaha Yahudi ini dapat meraup keuntungan yang sedemikian besar.

Kepada para sahabatnya, Rasulullah SAW memaklumkan harapannya. Bila ada seorang di antara mereka yang sanggup membeli sumur tersebut demi meringankan beban kaum Muslimin, utamanya dari kalangan Muhajirin yang hampir tak memiliki apa-apa di Madinah.
Mengetahui imbauan tersebut, segera Utsman bin Affan mendatangi Yahudi tersebut. Ternyata, Yahudi itu bersedia menjual separuh sumurnya, tetapi dengan harga yang amat tinggi–di luar batas kewajaran. Setelah tawar-menawar, maka disepakatilah harga 12 ribu dirham.
Itu pun dengan perjanjian, yakni sumur itu dalam satu hari merupakan hak si Yahudi.

Adapun hari berikutnya, sumur yang sama menjadi haknya Utsman selaku pembeli.
Usai transaksi, Utsman mengabarkan hal tersebut kepada Rasulullah SAW dan kaum Muslimin.

Betapa gembira mereka, sebab Utsman memberikan haknya atas sumur itu kepada segenap umat Islam.
Maka bila tiba hari giliran Utsman, kaum Muslimin bergegas mengambil air dari sumur itu. Malahan, cukup banyak yang sengaja menimba untuk mengisi persediaan air selama dua hari. Dengan begitu, pada hari berikutnya mereka tak perlu membeli air dari si Yahudi pemilik sumur.

Kejadian ini berulang-kali, sehingga membuat Yahudi tersebut mengeluh. Dia pun mendatangi Utsman untuk menawarkan haknya atas separuh sumur tersebut. Maka dibelilah sisa sumur itu seharga delapan ribu dirham.

Sumur yang awalnya bernama “Raumah” itu akhirnya menjadi hak utuh Utsman bin Affan. Seluruhnya dia sumbangkan demi maslahat umat Islam.

Demikianlah, kaum Muslimin dapat menikmati air darinya secara gratis, sebab Utsman hanya mengharapkan ridha dan pahala dari Allah Ta’ala.
Hingga kini sumur Utsman bin Affan di Madinah itu masih dapat dijumpai. Masyarakat pun terusmemanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Suatu amalan yang tak putus-putus mengalirkan kebaikan kepada kaum Muslimin, bahkan sejak 1400 tahun silam.

Dalam pemerintahan islam, pengelolahan dan kepemilikan air dibawah tanggung jawab negara sebagai pemenuhan terhadap rakyat secara penuh.

Ibnu Majah meriwayatkan dari Abdulah bin Said, dari Abdullah bin Khirasy bin Khawsyab asy-Syaibani, dari al-‘Awam bin Khawsyab, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas ras. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

اَلْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمنَهُ حَرَام

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api; dan harganya adalah haram”. Dalam air : maksudnya adalah air yang tidak terjadi dari pencarian dan usaha seseorang seperti air saluran pribadi, dan air sumur, dan juga belum dimasukkan dalam wadah, dan kalau air itu mengalir seperti sungai,air laut maka air tersebut haram harganya karena tidak boleh dimiliki individu ,maka air tersebut boleh digunakan oleh semua orang atau umum.

Jelas sudah jika air, dengan debit banyak dan melimpah sebagai kebutuhan hajat hidup rakyat, haram hukumnya diperjualbelikan dan mengambil keuntungan materi dari rakyat.

Saatnya kembali kepada sistem islam secara kaffah, dalam naungan Khilafah agar tidak akan ada lagi Krisis Air Bersih di Tanah Airku

Allahu a’lam bi showab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *