Kriminalitas Tinggi di Masa Pandemi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Nanik Farida Priatmaja

Survei yang dilakukan oleh Saiful Mujani Research & Cosulting (SMRC) pada 12 – 15 Agustus yang lalu menunjukkan adanya penurunan tingkat keamanan sebesar 8%. Survei ini berdasarkan persepsi publik atas kondisi keamanan Tanah Air dibandingkan sebelum adanya wabah virus corona atau sejak Desember 2018 hingga Januari 2019.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menyatakan tingkat kriminalitas di wilayah hukumnya naik 10 persen selama masa pandemi virus Corona. Sementara itu Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyatakan peningkatan kriminalitas sebesar 19,72 persen dari masa sebelum pandemi.

Tak dipungkiri masa pandemi telah mencetak tingginya angka kemiskinan. Meski jauh sebelum pandemi angka kemiskinan sudah tinggi. Kemiskinan tak jarang memicu tindak kriminalitas. Demi memenuhi kebutuhan hidup, seseorang akan melakukan apapun demi bertahan hidup sehingga terjadilah peristiwa pencurian, perampokam, penculikan, dan sebagainya.

Selama masa pandemi, rakyat sangatlah butuh peran negara. Sayang tak semua rakyat mampu menikmati bantuan dari negara. Padahal hampir seluruh rakyat ikut terdampak. Namun solusi dari negara berupa program-program sosial dari negara tak mampu terealisasi seluruhnya.

Khalifah akan menjalankan tugasnya hingga bantuan-bantuan untuk rakyat benar-benar terdistribusi. Itu karena kesadaran penuh bahwa ia memiliki tugas sebagai raa’iin (pengatur dan pemelihara) dan junnah (pelindung).

Khalifah menyadari penuh bahwa pengurusan dan penjagaan terhadap rakyatnya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah di hari akhir kelak. Satu saja rakyatnya yang lapar, maka begitu besar murka Allah kepadanya. Apalagi jika kelaparan itu sampai mengantarkan kepada kematian.

Demikianlah, negara Khilafah akan melahirkan sosok-sosok penguasa yang bertakwa kepada Allah, takut kepada-Nya, dan selalu merasa diawasi oleh-Nya hingga membuatnya bersungguh-sungguh berusaha mengurus seluruh urusan rakyatnya.

Negara Khilafah akan memenuhi kebutuhan pokok tiap rakyatnya baik berupa pangan, pakaian, dan papan. Mek anismenya adalah dengan memerintahkan para laki-laki untuk bekerja (lihat QS al Baqarah 233) dan menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi mereka. Bagi yang tidak mampu bekerja karena sakit, cacat, ataupun yang lainnya, maka Islam telah menetapkan nafkah mereka dijamin kerabatnya. Tapi jika kerabatnya juga tak mampu, maka negara Khilafah yang akan menanggungnya.

Ketika terjadi wabah, maka negara Khilafah akan menerapkan kebijakan lockdown sehingga rakyat di wilayah terdampak tak bisa keluar dan yang di luar tak bisa masuk. Dalam kondisi seperti ini maka semua rakyat di wilayah terdampak akan dijamin kebutuhan pokoknya.

Sedangkan wilayah yang tak terdampak bisa tetap menjalankan aktivitas ekonominya sehingga roda perekonomian bisa berjalan dengan baik. Negara Khilafah bisa fokus menyehatkan rakyat yang sakit dan mengedukasi agar yang sehat tidak tertular yang sakit di daerah terdampak.

Negara Khilafah mampu memenuhi semua jaminan kebutuhan pokok rakyatnya tanpa kekurangan sedikit pun. Hal tersebut bisa terjadi karena di dalam Islam, sumber daya alam termasuk dalam harta kepemilikan umum di mana pengelolaannya dilakukan negara, kemudian hasilnya dikembalikan sepenuhnya kepada seluruh rakyat dalam bentuk berbagai pelayanan publik sehingga semua fasilitas dan layanan pendidikan, kesehatan, juga keamanan bisa didapatkan semua rakyat secara gratis.

Ketika kebutuhan rakyat terjamin pastinya tak akan memicu tindak kriminalitas. Jikapun ada, maka Khilafah akan menerapkan sistem sanksi. Penerapan syariat Islam salah satunya bertujuan untuk menjaga harta. Untuk itulah negara Khilafah akan menetapkan sanksi atas kasus pencurian yaitu dengan potong tangan bagi pencuri (lihat QS al Maidah 38.). Ini adalah sanksi keras untuk mencegah godaan melakukan pelanggaran terhadap harta orang lain.

Ketika masa pandemi, penerapan sanksi islam akan sangat efektif mencegah kriminalitas. Disatu sisi negara Khilafah dengan semua kekayaannya, mampu menyediakan anggaran keamanan yang memadai untuk membuat sistem keamanan yang kuat. Penerapan sistem sanksi Islam yang diiringi penerapan syariat Islam secara sempurna oleh negara akan mencegah masyarakat melakukan kejahatan karena semua faktor pemicunya dihilangkan.

Penerapan sistem politik yang lurus, pengaturan ekonomi yang adil, pendistribusian kebutuhan pokok (primer) yang merata ke seluruh individu masyarakat, dan pemberian fasilitas yang adil bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya, pengendalian media massa, kuatnya sistem keamanan, ketakwaan individu, kontrol masyarakat yang baik (adanya amar makruf nahi mungkar), semuanya itu akan mencegah kriminalitas, baik dalam kondisi normal maupun saat pandemi.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *