Kredibilitas Aparat di Sistem Kapitalis Kian Dipertanyakan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Nurpah Achmad

 

Tugas Kepolisian untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan keinginan dalam hukum agar menjadi kewajiban dan ditaati oleh masyarakat.

Peran dan fungsi aparat kepolisian yaitu sebagai lembaga penegak hukum, tugas utama polisi adalah memelihara keamanan dalam negeri. Polisi merupakan garda terdepan dalam proses penegakan hukum di Indonesia, sebelum jaksa dan hakim. Lebih lanjut, polisi berperan sebagai penyidik dalam hal penegakan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana.

Tapi sayangnya, peran aparat kepolisian sepertinya sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya, seperti kasus yang dialami oleh ibu Meta yang mengalami pencurian di jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Selasa lalu (17/12/2021), waktu hendak pulang kerumahnya, kejadiannya terjadi pada saat ibu Meta setelah transaksi di sebuah ATM dan pulang menuju rumahnya, ditengah jalan ibu Meta diikuti oleh orang tidak dikenal dan mengetok-ngetok kaca mobilnya, setelah turun dari mobil untuk memastikan ada apa tapi tiba-tiba pengendara motor membuka pintu sebelah kiri dan mengambil tas yang berisi beberapa kartu ATM dan uang tunai senilai 7 juta rupiah yang raib. Kasus ini dilaporkan ibu Meta kepada pihak yang berwajib, kepada Kepolisian Sektor Polugadung. Namun, tidak ada tanggapan serius dari polisi tersebut, dengan nada yang agak keras polisi tersebut malah memarahi ibu Meta dan setelah polisi tersebut mengambil data diri ibu Meta, ibu Meta disuruh pulang untuk menenangkan diri tanpa ada penjelasan lebih lanjut mengenai kasusnya,(Kompas.com, 13/12/2021).

Tidak sedikit masyarakat yang mengeluh dengan kinerja polisi saat ini, seakan polisi memilih-milih kasus yang mana harus ditangani serius dan yang mana tidak, padahal sudah tugas polisi menangani semua laporan masyarakat baik itu kasus ringan ataupun berat. Jadi, tidak heran jika muncul tagar “PercumaLaporPolisi” atau “PercumaAdaPolisi”.

Melihat dari kasus-kasus yang telah terjadi belakangan ini, apakah polisi bisa menolak laporan korban? Mengacu Pada undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUAP, setiap warga mempunyai hak untuk melaporkan tindak pidana. Pasal 108 ayat (1) KHUAP berbunyi, “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan”. Dan aturan lain yang terkait hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 6 Tahun 2019. Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa “Penyelidik berwenang menerima laporan/pengaduan baik secara tertulis, lisan maupun menggunakan media elektronik tentang adanya tindak pidana”(Kompas.com,14/12/2021).

Dari pasal diatas, itu artinya polisi wajib menerima dan menindaki laporan korban, dan memberi pelayanan optimal serta kelancaran penyidikan. Kepolisian juga mempunya kode etik dalam menerima laporan korban yaitu dengan tidak mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan atau laporan korban.

Tapi, potret sekarang ini keamanan yang diberikan rasanya masih kurang mengingat masih banyaknya kejahatan-kejahatan yang merajalela diluar sana. Kesigapan polisi pun dipertanyakan bukti gagalnya sistem keamanan pada sistem kapitalis saat ini.

Fungsi dan peran aparat kepolisian pada masa khilafah sangat berbeda dengan saat ini, dimana kepolisian pada masa khilafah begitu sangat menjaga masyarakat, melindungi bahkan berpatroli dimalam hari untuk mencegah adanya tindak kejahatan dan menjaga harta benda dari masyarakat.

Pada masa khilafah terdapat dua jenis keamanan yaitu keamanan dalam negeri yang diberikan kepada kepolisian dan keamanan yang menyangkut perang yang diberikan kepada militer. Kepolisian bertanggung jawab atas keamanan dalam negeri dalam bentuk apapun tentunya dengan perintah dari Khalifah, dan masyarakat tidak dibebankan dalam biaya pengamanan karena semua ditanggung oleh negara.

Pada masa Khilafah juga semua aparat kepolisian turun untuk berpartoli di perkampungan, pasar-pasar, pemukiman dan jalan raya guna menjaga harta benda (properti) masyarakat sehingga masyarakat menjadi aman dan tidak ada beban terhadap semua itu.

Begitulah khilafah menjaga keamanan setiap warga dan negaranya. Khalifah menggratiskan semua biaya keamanan kepada masyarakat. Khalifah menjamin keamanan setiap individunya dengan memberikan perlindungan yang maksimal.

Wallahu a’lam bi showab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *