Kran Investasi Terbuka Lebar, Menjamin Kesejahteraan Rakyat?
Oleh : Yani Maryani
Menurut KBBI, investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. Investasi seyogyanya memberikan keuntungan kepada dua belah pihak yang melakukan kerjasama. Hal ini pula yang sedang dicanangkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung. Bandung Regency Investment Summit 2024 ajang untuk menarik para investor dalam dan luar negeri agar menanamkan modalnya di Kabupaten Bandung.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung, Ben Indra Agusta, mengatakan, peluang dan tantangan investasi harus terus dibidik agar bisa berjalan optimal. Dia menyebut, investor yang dilibatkan mulai dari investor lokal hingga asing. Sepanjang tahun 2024 target investasi di Kabupaten Bandung mencapai Rp 8,9 triliun.
Hadirnya investasi di daerah, tak hanya serta merta membangun bisnis dan pembangunan. Ben menyebut, daerah tersebut harus mempunyai potensi hingga menjadi prioritas utama pemerintah daerah agar terus digaungkan. Yang menjadi fokus investasi ada tiga sektor yaitu dari mulai pertanian, pariwisata, energi terbarukan.
Betulkah invetasi yang dirancang hasilnya akan dirasakan oleh rakyat? Invetasi juga digadang-gadang akan bisa mengatasi masalah pengangguran? Sayangnya investasi yang tinggi tidak serta-merta menjadikan rakyat sejahtera dan mudah mencari pekerjaan. Tidak bisa dimungkiri investasi memunculkan mudarat, seperti penggusuran lahan warga, banyak para petani yang kehilangan sawahnya, sedangkan kompensasi yang diberikan sering kali tidak sebanding dengan kerugiannya.
Beluum lagi banyak pembangunan pabrik yang merusak lingkungan. Lihatlah Sungai Citarum yang hingga kini masih menjadi buangan limbah berbahaya pabrik-pabrik. Air penduduk sekitar banyak yang tercemar sehingga merugikan kualitas ruang hidup mereka. Misalnya di Desa Laksanamekar, Padarang, Jabar, para petani akhirnya gagal panen karena tanaman padi yang ditanam membusuk lalu mati akibat dialiri air bercampur limbah.
Artinya, jangankan menurunkan PHK, adanya investasi telah jelas merugikan masyarakat. Masyarakat malah kehilangan mata pencarian, ruang hidup yang bersih dan nyaman, juga sumber mata air yang jernih. Bahkan, atas nama investasi, perusahaan kerap mengkriminalisasi warga yang menolak lingkungannya dieksploitasi.
Jika dicermat ketika investor melakukan investasi tentu bertujuan mencari untung, bukan layanan sosial. Apa pun yang dilakukan, pertimbangannya adalah untung dan rugi. Kalaupun program ini berhasil, yang nantinya diuntungkan adalah investor, bukan rakyat.
Penerapan ekonomi kapitalisme menjadikan investasi sebagai “dewa penyelamat” ekonomi. Padahal sesungguuhnya investasi adalah penjajahan gaya baru dalam menguasai sumber daya alam negeri ini.
Di dalam Islam, kegiatan investasi memang dianjurkan. Tanpa investasi, ekonomi tidak bisa berkembang. Kata investasi (istitsmar) sama maknanya dengan tanmiyah, namâ’, dan istinmâ’, yakni upaya untuk mengembangkan harta. Namun, kegiatan investasi wajib terikat pada syariat Islam.
Pemerintah dalam Islam bertanggung jawab agar investasi berjalan sesuai koridor syariat. Selain menerapkan aturan Islam kafah, termasuk dalam hal investasi, khalifah juga harus mengawasi pelaksanaan investasi.
Pemerintah juga harus mengelola harta milik umum dan milik negara secara optimal dan amanah sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Mewujudkan investasi yang islami secara paripurna hanya dapat terlaksana jika negara ini menerapkan Islam kafah di bawah institusi Khilafah Islam.
Dengan pelaksanaan syariat kafah, investasi yang berdampak pada konflik lahan akan bisa dicegah. Jika terjadi konflik antara masyarakat dengan pengusaha, penguasa akan memutuskan secara adil dan memberi sanksi yang tegas pada pihak yang bersalah.
Wallahu a’lam bish-shawwab