Koruptor Era Pandemi & Hukuman Mati

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Imelda inriani – Aktivis Mahasiswi Samarinda

KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan Corona. KPK menyebut total uang yang diduga diterima Juliari Batubara sebesar Rp 17 miliar, uang miliaran rupiah itu diterima Menteri Sosial Juliari Batubara dari fee dua periode pengadaan bansos.

Periode pertama, Firli menjelaskan diduga telah diterima fee sebesar Rp 12 miliar. Mensos Juliari Batubara diduga turut menerima uang senilai Rp 8,2 miliar turut diterima Mensos Juliari. Sedangkan periode kedua ia menyebut pada periode kedua, yakni Oktober-Desember 2020, sudah terkumpul uang senilai Rp 8,8 miliar yang dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Mensos Juliari Batubara. Uang Rp 8,8 miliar itu diduga akan dipakai untuk keperluan Mensos Juliari Batubara.

Uang tersebut dikumpulkan berdasarkan hasil kesepakatan penunjukan rekanan pengadaan bansos COVID-19 ini sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial. (Detik.com. 06/12/2020)

Melihat besarnya jumlah uang  yang di nikmati Mentri Sosial Juliari Batubara serta bagimana ia memanfaatkan kondisi COVID-19 ini sebagai waktu yg tepat untuk ia melangsungkan aksi nya, padahal disisi lain kondisi rakyat  bersusah payah untuk mencukup kebutuhan keluarganya, dam rakyat pun tidak mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapatkan. Akibat perbuatannya, Maka tuntutan hukuman mati bagi koruptor dimasa pandemi ini pantas untuk dilakukan, sebagaimana di dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 yang berbunyi :

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Melihat pasal diatas maka hukuman mati bagi para pelaku kejahatan memang sangat cocok untuk di terapkan di Negeri ini, bagaimana tidak pembunuhan, penganiayaan, perzinaan, serta pencurian termasuk didalamnya kasus korupsi sangat marak terjadi tidak tanggung tanggung dana yg dikorupsi bernilai sangat besar, yang akhirnya  berdampak pada kehidupan rakyat banyak. Namun, penegakan hukuman mati kepada pelaku tindak kejahatan terkhusus kasus korupsi ini banyak menuai pro-kontra, ada yang memandang bahwa hukuman mati, adalah hukuman yang tepat bagi pelaku, selain itu hukuman mati juga dianggap sebagai hukuman yang memiliki nilai keadilan tertinggi sehingga cocok untuk diterapkan.

Tetapi, dalam kenyataannya banyak pula pihak yang kontra terkait penegakan hukuman mati ini, ada yang berdalih, hal tersebut tidak akan mempan  untuk memberantas kasus-kasus korupsi yang terjadi dan tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku. Contoh nya adalah Negara Cina dan Iran yang masih belum berhasil mengatasi kasus korupsi dengan hukuman mati. Disisiain ada pula yang menyatakan bahwa cukuplah dengan memperbaiki sistem serta meningkatkan pengawasan terhadap kinerja pegawai pemerintahan.

Selain itu, bagi Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupul ancaman hukuman mati bagi para koruptor yang dilontarkan oleh Firli (Ketua KPK) bukanlah sesuatu yang menunjukkan bahwa KPK serius dalam membrantas korupsi di Indonesia hal tersebut hanya narasi populis semata.

Sistem Liberal kapitalis  yang dibalut dengan demokrasi ini lah yang mendorong lancarnya aksi para koruptor, bagaimana tidak oknum oknumnya tidak memiliki kesadaran bahwa ada Allah yg selalu mengawasi kita, selain itu pengawasan yang kurang karna pada sistem sekarang ini sangat banyak instansi-instansi yang berpotensi sebagai sarang nya para Koruptor.

Lalu, bagaimana cara Islam mencegah serta mengatasi korupsi ?

Dalam islam, tentu pencegahan pertama ialah Pembentukan aqidah kita sebagai seorang hamba, agar kita selalu merasa di awasi serta kita mampu melakukan pengawasan terhadap penyimpangan² yang terjadi ditengah masyarakat.

Kedua, pemberian gaji yang layak kepada para pegawai, sehingga para pegawai tidak merasa kekurangan dan mampu memenuhi kebutuhan keluarganya

Ketiga, memahamkan kepada seluruh rakyat larangan menerima suap. Sebagaimana sabda  Rasulullah : “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur.” (HR Imam Ahmad).

Keempat adalah penghitungan kekayaan. Hal ini pernah berlaku di masa Khalifah Umar bin Khaththab ra. Beliau kerap menghitung kekayaan pejabat di awal dan di akhir masa jabatan. Jika ditemukan gelembung harta yang tidak wajar, maka yang bersangkutan diminta membuktikan bahwa kekayaan yang diterimanya didapatkan dengan cara halal.

Dalam Islam, korupsi termasuk hukuman ta’zir. Bisa berupa tasyhir atau pewartaan (dulu dengan diarak keliling kota) hukuman cambuk, penyitaan harta, pengasingan, hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman mati.

Hukuman diatas akan diterapakan oleh sistem islam dalam rangka membrantas koruptor  dan para pelaku pun akan merasa jera sehingga hal tersebut dapat dijadikan gambaran dan pelajaran bagi masyarakat, betapa perihnya mengambil harta yang bukan milik kita.

Wallahua’lam

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *