Korupsi Merajarela, Sistem Islam Solusinya

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Asha Tridayana

 

Lagi-lagi kasus korupsi di negeri ini menyita perhatian publik. Pasalnya, jagat maya dibuat heboh dengan tagar Madam Bansos yang menjadi salah satu trending topik twitter pada Kamis (21/1/2021) malam. Madam Bansos disebut-sebut sebagai petinggi PDI Perjuangan yang diduga menerima bagian terkait kasus suap bansos. Menanggapi kabar tersebut, Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri akan mendalami siapa yang disebut Madam Bansos itu.

 

Kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, dengan nilai Rp5,9 triliun. Juliari Batubara selaku Menteri Sosial saat itu, juga diduga menerima suap pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama sebesar Rp8,2 miliar dan periode kedua sebesar Rp8,8 miliar (www.idntimes.com 21/01/21).

 

Dari total 1,9 juta paket dalam satu periode distribusi, lewat anak buahnya, Juliari diduga mengutip fee untuk 600 ribu paket. Sisanya sebanyak 1,3 juta paket disebut-sebut merupakan jatah anggota DPR, Herman Hery dan Ihsan Yunus. Keduanya dari PDIP, satu partai dengan Juliari. Dari jumlah paket tersebut, perusahaan yang terafiliasi dengan Herman mendapat kuota paling banyak, mencapai 1 juta paket. Sisanya menjadi jatah perusahaan yang terafiliasi dengan Ihsan. Diduga jatah milik Herman dan Ihsan tidak dipotong fee Rp 10 ribu per paket karena bagian dari “Madam”. Sebutan ini mengacu kepada seorang petinggi elite PDIP. Namun, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membantah partainya terlibat dalam kasus korupsi bantuan sosial tersebut (www.harianaceh.co.id 19/01/21).

 

Seperti tidak ada habisnya kasus korupsi di negeri ini. Semakin hari semakin banyak para petinggi negeri yang terjerumus mengambil harta yang bukan haknya. Sungguh memprihatinkan, di tengah pandemi yang menyulitkan kehidupan masyarakat, para penguasa yang semestinya bertanggungjawab atas kelangsungan hidup rakyat justru lebih memikirkan diri sendiri dan kelompoknya. Mereka dibutakan dengan kekuasaan dan harta hasil korupsi hingga tidak peduli terhadap dampak yang ditimbulkan. Sekalipun jutaan rakyat menjadi korban karena terancam kesulitan mencukupi kebutuhan hidup. Rasulullah saw bersabda : “Siapa saja yang kami angkat sebagai pegawai atas suatu pekerjaan, kemudian kami beri dia upahnya, maka yang dia ambil selain itu adalah kecurangan” (HR Abu Dawud).

 

Parahnya kasus korupsi ini tidak hanya dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Sebagai bukti adanya kasus korupsi dana bansos covid-19 yang baru saja terungkap. Hal ini telah menegaskan bahwa korupsi di negeri ini terjadi secara sistemik. Disamping itu, lembaga pemberantasan korupsi yang berwenang tidak cukup ampuh menindak pelaku korupsi. Apalagi diharapkan dapat menciptakan iklim anti korupsi. Sesuatu yang mustahil dilakukan, bahkan terkesan lembaga tersebut kurang kompeten dan rawan dimanipulasi oleh oknum tertentu. Karena selama ini, hukuman pelaku korupsi tidak memberikan efek jera. Justru memunculkan pelaku-pelaku baru yang seperti telah diketahui masyarakat luas, bahwa hukuman pelaku korupsi tidak lebih berat dibandingkan dengan pencuri ayam.

 

Inilah bukti penerapan sistem demokrasi kapitalis yang berorientasi pada keuntungan. Tidak peduli salah ataupun benar, asalkan memberikan manfaat dapat terbebas dari hukuman. Sistem kapitalis berasakan sekulerisme, yaitu aturan agama dipisahkan dari kehidupan terlebih sistem pemerintahan. Sehingga segala kebijakan yang diputuskan hanya berpedoman pada aturan buatan manusia. Padahal manusia diliputi hawa nafsu yang kemungkinan besar akan condong pada kepentingan individu maupun kelompoknya. Tidak semata-mata demi kelangsungan masyarakat yang semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah, terlebih para petinggi negeri yang telah diamanahi kekuasaan.

 

Maka sudah seharusnya sebagai masyarakat untuk segera sadar jika kondisi negeri sedang tidak baik-baik saja. Berbagai kasus korupsi telah menunjukkan kebobrokan sistem yang diemban selama ini. Bahwa sistem demokrasi kapitalis tidak layak dipertahankan karena hanya kerusakan demi kerusakan yang akan ditimbulkan. Apalagi diharapkan menjadi solusi segala persoalan, jelas tidak mungkin terjadi.

 

Tentunya beralih pada sistem sahih menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan segala masalah. Tidak lain sistem Islam yang bersumber pada hukum-hukum Allah swt Pencipta seluruh alam dan seisinya. Melalui sistem Islam, korupsi dapat diberantas hingga tuntas. Karena Islam akan membentuk mental individu sesuai syariat Islam. Pembentukan kepribadian berlandaskan akidah Islam yang kemudian terwujud dalam pola pikir dan pola sikapnya. Sehingga segala aktivitas individu hanya mengacu pada syariat Islam, tidak mudah tergoda dengan hal-hal yang menjadi larangan Allah swt. Disamping itu, sistem Islam juga menciptakan lingkungan yang kondusif dalam rangka mendukung para penguasa negeri untuk selalu terikat dengan hukum syara’ dan bertanggung jawab atas amanah yang diembannya.

 

Terlebih lagi, sistem Islam akan mewujudkan lembaga pemerintahan dengan sistem kerja yang tidak rentan terjadi korupsi. Sehingga meminimalisir  tindak korupsi oleh oknum tertentu. Selain itu, Islam juga mempunyai mekanisme sanksi hukum yang dapat menjerakan pelaku korupsi. Jenis dan kadar sanksi atau ta’zir ditentukan oleh hakim yang disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan. Dari yang paling ringan berupa nasehat, penjara, ataupun denda hingga hukuman cambuk dan hukuman mati. Hal ini tentunya dapat mencegah dan menanggulangi berbagai kasus korupsi. Semua ini dapat dilaksanakan ketika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh di segala aspek kehidupan dalam naungan Daulah Islam.

 

Wallahu’alam bishowab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *