Korupsi Menggila, Berharap pada Siapa?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Nanik Farida Priatmaja, S.Pd (Aktivis Muslimah)

 

Miris! Masa pandemi ternyata kasus korupsi makin menggila. Ironisnya pandemi dimanfaatkan sebagai ajang mencaplok hak rakyat (dana bansos).

 

Mengutip dari Pikiran Rakyat.com, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serius menangani korupsi. Kurnia Ramadhana bahkan menyoroti KPK dalam menangani kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat Juliari Batubara. “Korupsi yang dilakukan Juliari dan kroninya adalah korupsi yang paling keji, dan harusnya ini menggerakkan KPK untuk menindaklanjuti kasus ini,” tegas Kurnia Ramadhana seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @MataNajwa pada Kamis, 11 Februari 2021.

 

Kasus korupsi partai pendukung penguasa telah ramai diperbincangkan di media. Namun sayang lembaga anti korupsi nampak lamban menangani kasus tersebut. Korupsi memang bukan permasalahan baru di negeri ini. Namun dampak kasus korupsi begitu kentara terhadap perekonomian.

 

Buruknya implementasi kebijakan memang seiring dengan banyaknya kasus korupsi. Meski telah dibentuk badan atau lembaga anti korupsi semisal KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saat masa reformasi silam. Namun kasus korupsi tak bisa terhenti.

 

Munculnya KPK diharapkan mampu menjadi lembaga independen yang mampu menangani kasus korupsi di negeri ini. Beberapa kasus telah sukses terbongkar KPK. Namun tetap saja tak mampu menghentikan atau memutus mata rantai untuk tidak korupsi.

 

Jika menengok sejarah sejak berdirinya KPK hingga saat ini, KPK tak pernah mampu mengeksekusi skandal korupsi yang melibatkan pejabat partai penguasa. Sudah rahasia umum terjadinya lobi-lobi politik dalam tubuh KPK bagi-bagi kursi kekuasaan. Tak heran pula jika KPK justru dilemahkan oleh partai yang dulu mengusungnya melalui sebuah undang-undang. Hal ini terjadi dalam rangka mengamankan kekuasaan. Inilah fakta bahwa sistem demokrasi mensuasanakan terjadinya elit partai saling mengamankan kekuasaan dengan berbagai cara.

 

KPK terlahir dari sistem demokrasi sehingga keberadaanya hanya menjadi penguat sistem yang bisa dihentikan kapanpun jika dirasa tak lagi berfungsi. Dengan demikian, memang tak layak mengharapkan KPK mampu memberantas kasus korupsi karena keberadaannya terpengaruh oleh politik sistem demokrasi.

 

Sistem demokrasi tak jarang melahirkan penguasa berkarakter korup. Hal ini disebabkan mahalnya ongkos demokrasi. Sehingga tak jarang calon penguasa berkolaborasi dengan para cukung demi mendapatkan suntikan modal kampanye demi meraih suara rakyat. Disatu sisi sistem demokrasi sekuler tak memperhatikan kapabilitas calon pemimpin. Asalkan mendapatkan suara terbanyak, seorang pemimpin bisa menjabat tanpa peduli bagaimana kapabilitas, moral, dan niat  calon tersebut. Sehingga ketika menjabat tak begitu paham, serius atau peduli terhadap permasalahan rakyat.

 

Sistem demokrasi sekuler tak mampu mencetak individu-individu yang bertakwa atau bertanggung jawab terhadap amanahnya. Tak heran muncul para pejabat, politisi, pegawai dan seluruh jajaran penguasa yang tidak amanah. Sehingga wajar kasus korupsi kerap melanda para penguasa dan orang-orang sekitarnya. Munculnya lembaga anti korupsi pun tak jauh beda karakter orang-orangnya. Sehingga meskipun terdapat lembaga anti korupsi tetap tak mampu membendung kasus korupsi.

 

Hukuman bagi koruptor pun tak mampu memberi efek jera. Para koruptor yang telah tertangkap pun tak malu-malu menampakkan diri dan mendapatkan fasilitas tahanan yang nyaman dibanding napi lainnya. Apalagi munculnya remisi dan pengurangan masa tahanan yang mempersingkat hukuman jelas menggambarkan betapa para koruptor tak pernah rugi dan tak akan jera meski berstatus napi.

 

Islam satu-satunya solusi tuntas kasus korupsi. Karena adanya pencegahan dan hukuman yang memberi efek jera bagi pelaku.

 

Adanya akidah Islam yang mengakar dalam setiap individu akan memunculkan kontrol diri dan rasa takut untuk melakukan tindakan maksiat semisal korupsi. Sehingga sosok berstatus apapun (pejabat, pemimpin, politisi, penegak hukum) akan berupaya amanah mengemban tugasnya atas dasar ketakwaan individu.

 

Sistem politik Islam yang bersifat efektif dan efisien tak perlu berbiaya mahal. Kepemimpinan dalam Islam bersifat tunggal, sehingga pengangkatan dan pencopotan pejabat cukup dilakukan oleh khalifah. Sehingga tak perlu melibatkan cukup demi menyokong dana kampanye dan berdampak pada munculnya kebijakan yang pro kapital.

 

Dalam sistem politik Islam tak akan bisa dikendalikan oleh partai politik. Jadi tak ada partai penguasa. Karena ketika seorang anggota partai politik telah menjadi penguasa atau terlibat dalam pemerintahan, maka dirinya telah terlepas sebagai bagian dari partai politik tersebut. Penguasa akan fokus mengurus rakyat bukan sebagai anggota partai.

 

Penerapan sanksi hukum yang tegas dan memberi efek jera jelas akan mampu memutus rantai kasus korupsi. Hukuman bagi koruptor dalam sistem Islam adalah ta’zir atau sesuai ijtihat Khalifah dan Qadhi.

 

Hanya berharap pada sistem Islam korupsi akan terhenti. Tak perlu lagi lembaga anti korupsi produk demokrasi yang keberadaannya mudah diciptakan dan dilemahkan sesuai kepentingan penguasa.

Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *