Korupsi Menambah Derita Rakyat di Tengah Pandemi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh :Nurul azimah

 

“Tikus mati di lumbung padi”
Peribahasa di atas sangat tepat dengan kondisi negeri ini .
Sebuah negeri dengan kekayaan alam yang luar biasa melimpah tapi rakyatnya banyak menanggung kemiskinan, kelaparan, bahkan kesulitan dalam hal pendidikan maupun kesehatan.

Sistem kapitalis yang berlaku di negeri ini memberikan ruang yang luas kepada para pemilik modal untuk mengelola sumber daya alam yang ada, tidak peduli meskipun itu dari orang-orang asing. Kekayaan alam yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan rakyat justru dibiarkan di keruk oleh orang-orang asing .
Penderitaan rakyat semakin menjadi dengan suburnya budaya korupsi di semua lini.Dari pejabat pemerintahan hingga tingkat RT sekalipun tidak terlepas dari tindak korupsi .

Di lansir dari laman media detiknews.com Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) sejauh ini terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS dan BOP Th 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp 7,8 M.
Hingga saat ini, guru beserta staf SMKN 53 telah menembalikan dana sebesar Rp 206.825.000 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait kasus itu,Rabu (2/6/2021).

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Bantuan pendidikan berbentuk dana tersebut diberikan berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar.
Dana BOS dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kegiatan sekolah seperti menyediakan alat belajar, membayar gaji guru, mengembangkan perpustakaan dan lain-lain.

Program dana BOS yang sedianya ditujukan untuk meringankan beban rakyat terkait dengan pendidikan justru tidak bisa dirasakan secara merata oleh seluruh warga negara.
Ketertutupan pengelolaan dana BOS di sekolah, dan pertanyaan mengapa masih ada pungutan-pungutan sekolah dan beberapa anggaran pembelian buku pelajaran sering tidak terjawab.

Harus diakui masalah utama dana BOS terletak pada lambatnya penyaluran dan pengelolaan di tingkat sekolah yang tidak transparan.Selama ini keterlambatan transfer terjadi karena berbagai faktor seperti keterlambatan transfer oleh pemerintah pusat dan lama keluarnya surat pengantar pencairan dana oleh tim manajer BOS daerah.

Salah satu penyebab utama maraknya penyelewengan dana BOS adalah minimnya partisipasi dan transparasi publik dalam pengelolaannya.
Pengelolaan dana BOS selama ini mutlak dalam kendali kepala sekolah tanpa keterlibatan warga sekolah, seperti orang tua murid, guru, dan masyarakat.
Partisipasi warga sekolah dibatasi dalam urusan pembayaran uang sekolah. Diluar urusan tersebut warga sekolah tidak boleh ikut campur.

Penyelewengan dana BOS menambah panjang daftar kasus korupsi di negeri ini.Rakyat yang sudah semakin terhimpit di tengah pandemi, semakin sulit dalam pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, di tambah pungutan-pungutan sekolah dan anggaran pembelian buku pelajaran yang wajib untuk dipenuhi.

Belum lagi akibat pandemi, Kegiatan Belajar Mengajar dengan metode daring (dalam jaringan) menuntut adanya smartphone dilengkapi dengan ketersediaan data selular yang mau tidak mau menambah anggaran belanja rumah tangga.
Yang sebenarnya kebutuhan akan pembelian kuota internet untuk Kegiatan Belajar Mengajar bisa di ambil dari dana BOS, tetapi dengan kasus-kasus penyelewengan dana ini, maka pembelian kuota internet ini dibebankan kepada orang tua murid.

Dalam pandangan syariat, pendidikan menjadi hak setiap warga negara dan negara menjamin setiap warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan secara gratis dari tingkat PAUD sampai ke perguruan tinggi.Negara memfasilitasi semua kebutuhan pendidikan, dari kebutuhan logistik maupun guru-guru yang kompeten dalam bidangnya. Bukan hanya itu bahkan negara pun menjamin gaji guru dengan dengan sangat layak sehingga seorang guru tidak terfikir untuk korupsi karena kekurangan dalam memenuhi hajat hidupnya.

Di era khalifah Umar bin Khaththab, kesejahteraan guru benar-benar nyata.
Khilafah (negara dengan sistem islam) sangat memperhatikan guru dengan gaji yang sangat layak. Khilafah memuliakan guru dengan gaji 15 dinar per bulan. Jka dikonversi dalam rupiah sekarang senilai Rp 61 juta.
Selain gaji besar, guru mendapat kemudahan mengakses sarana prasarana untuk meningkatkan kualitas kemampuan mengajarnya. Hal ini akan menjadikan guru bisa fokus menjalankan tugasnya sebagai pendidik.

Demikianlah, islam bukan hanya sebagai agama yang dianut oleh pemeluknya tetapi juga menjadi sistem yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia. Sudah seharusnya kaum muslimin menjadikan islam sebagai aturan dalam hidupnya. Wallahu a’lam bishshowab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *