KORUPSI DAN RADIKAL

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Dedah Kuslinah (Muslimah Ideologis Khatuliastiwa)

 

Permasalahan secara struktural di negeri ini begitu banyak. Impor, mulai dari pangan, dokter, dosen sampai tenaga kerja. Pertumbuhan ekonomi semakin anjlok. Learning lost karena pembelajaran jarak jauh. Korupsi tidak kunjung usai, malah sangat kronis mulai dari pejabat daerah hingga pusat. Transparency International Indonesia (TII) mengungkapkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 berada di skor 37. Indonesia berada di peringkat 102 dari 180 negara.

Dilansir dari kompas.com, kerugian negara yang diakibatkan korupsi amatlah besar. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi pada tahun 2020 mencapai 56,7 triliun rupiah (22/3).

Tentunya hal ini semakin membelalakan mata masyarakat, betapa rusaknya sistem yang ada. Agama dijauhkan dari kehidupan, semakin menggerus keimanan memacu keserakahan. Hak rakyat terabaikan, tidak tersejahterakan. Koruptor itu maling besar harus di hukum tegas karena telah merugikan Negara.

Anehnya, yang menjadi persoalan besar dan mengancam negara adalah korupsi, lantas mengapa yang disorot dan dipermasalahkan adalah radikalisme? Dan, radikalisme yang dibentuk dalam negeri ini disematkan hanya kepada yang berusaha untuk menerapkan syariah Islam secara kaffah. Apakah ajaran agama yang dipraktekkan secara konsisten menghalangi pemberantasan korupsi? Apakah kalau semakin agamis semakin susah atasi korupsi?

Malah pemeritah mengupayakan pemberantasan korupsi dengan mengadakan test kebangsaan di lembaga pemberantasan korupsi. Tentunya ini menjadi penilaian umum dimasyarakat sebagai ketidakseriusan pemerintah untuk memberantas masalah korupsi. Padahal kasus korupsi terus meningkat. Semestinya negeri ini mendidik rakyatnya menjadi orang-orang yang beriman dan beramal soleh, agar ketika mereka di amanahkan menjadi apapun mereka akan amanah. Juga ketegasan dalam menegakkan hukum. Jangan hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Di Kalbar, berdasarkan keterangan dari kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto, tahun 2020 terdapat 71 perkara korupsi (26/12). Didi membagi korupsi dalam tiga bagian. Pertama adalah corruption by greeds, terjadi karena aparat yang serakah dalam pemenuhan kebutuhannya. Kedua, corruption by opportunities terjadi karena melihat adanya kesempatan untuk menyelewengkan keuangan. Ketiga, corruption by needs ini ibarat besar pasak daripada tiang, keinginan banyak namun tidak melihat kondisi diri sendiri sehingga memaksa untuk melakukan korupsi. Kerugian Negara akibat korupsi tahun 2018 tercatat Rp. 4,023 miliar (8/6).

Korupsi mengabur, radikalisme dibidik. Sepertinya narasi radikalisme selama ini dihembuskan untuk menutupi kegagalan sistem dalam menyelesaikan persoalan-persoalan bangsa seperti korupsi, kegagalan ekonomi, kerusakan moral, disintegrasi dan lain-lain, akibat penerapan sistem kapitalisme.

Bila ditelisik, radikalisme merupakan bagian dari agenda global barat yang digawangi Amerika Serikat sebagai kelanjutan perang melawan terorisme untuk menghadang kebangkitan Islam. Seruan Donald Trump kepada 55 negara Islam untuk memimpin upaya memerangi radikalisme wujud dari betapa barat sangat mengkhawatirkan kebangkitan Islam. Barat menuduh Islam sebagai ideology setan yang menciptakan tindakan terror. Namun justru infiltrasi negara-negara barat imperialis ke dalam negeri-negeri muslim lah yang menciptakan komplik dan perang berkepanjangan. Walhasil, perang melawan radikalisme adalah perang melawan Islam.

Seyogianya yang patut digaris bawahi dari Negara ini adalah fakta gurita korupsi buah sistem demokrasi, bukan konsistensi ajaran agama tertentu sebagai penghalang pemberantasan korupsi. Sudah saatnya serius memutus mata rantai korupsi di negeri ini dengan menegakkan syariah Islam secara kaffah. Wallahu’alam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *