Kontroversi RUU Ketahanan Keluarga, Buah Ideologi?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Erwina (Komunitas Penulis Jombang)

RUU Ketahanan Keluarga menuai kontroversi. Pro kontra mewarnai RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 ini. Dengan dalih terlalu patriarki, menembus daerah privasi, perempuan kembali ke area domestik, bahkan orientasi seksual yang dianggap pribadi serta pengaturan relasi pasutri dianggap terlalu dicampuri. Walau demikian, usulan tersebut muncul dari para wakil rakyat yang seharusnya dianggap representasi rakyat dalam sistem demokrasi.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) menyebut RUU Ketahanan Keluarga ini diusulkan 5 orang anggota dari 4 fraksi. Mereka adalah Ledia Hanifa (PKS), Netty Prasetiyani (PKS), Endang Maria Astuti (Golkar), Ali Taher (PAN) dan Sodik Mudjahid (Gerindra). Belakangan, Fraksi Golkar menarik dukungan mereka atas usulan RUU Ketahanan Keluarga ini. (m.detik.com/20/2/2020)

Sejatinya usulan tersebut muncul atas keprihatinan akan krisis multidimensi yang terjadi di negeri ini. Seperti tingginya angka kematian ibu, angka perceraian, kekerasan seksual juga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kenakalan dan perundungan di kalangan remaja, krisis moral, maraknya LGBT dan sebagainya. Jika ditarik ke belakang, semua persoalan tersebut berpulang pada keluarga dan tatanan di dalamnya.

Bagaimana keluarga sebagai unit terkecil di masyarakat ini mampu menjadikan, mendidik, mencetak, setiap anggotanya baik suami, istri, anak menjadi pribadi yang tangguh menghadapi kehidupan dan senantiasa dalam jalur yang benar? Dibutuhkan kesamaan visi misi dalam membangun keluarga serta memiliki prinsip yang kuat yang dipegang teguh. Tak goyah atas terpaan badai kehidupan atau cobaan yang ada.

Namun anggapan bahwa ketahanan keluarga sebagai benteng untuk menangkal krisis multidimensi ini tidak sejalan dengan pendapat pihak yang kontra. Sungguh suatu sikap yang kontradiktif. Betapa tidak, keluarga sebagai pembangun pondasi dalam anggotanya justru perannya diabaikan dalam menyelesaikan krisis.

Tak hanya itu, RUU ini dianggap bertentangan dengan beberapa kebijakan seperti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Juga bertentangan dengan sejumlah perjanjian atau agenda internasional yang sudah diikuti Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan kesetaraan, seperti Sustainable Development Goals (SDGs). Bahkan dianggap bertentangan dengan HAM.

Beberapa pihak menduga bahwa RUU ini ditunggangi oleh militerisme karena kembalinya ke ibuisme di masa orde baru. Di samping itu adanya kecurigaan atas upaya kelompok agama tertentu memasukkan nilai ideologinya. Walaupun tidak secara jelas agama yang dituju tapi mengarah pada agama terbesar yang dianut di negeri ini.

Lagi-lagi agama dianggap sebagai masalah. Keberadaan agama yang masuk dalam kehidupan sehari-hari dianggap menimbulkan konflik. Karenanya agama dilarang turut campur dalam persoalan kehidupan. Itulah sekularisme yang mencengkeram erat negeri ini termasuk pemikiran mereka. Padahal justru liberalisasi yang menyebabkan anggota keluarga tersebut bertindak sekehendak hati. Hal seperti itu diakui dan malah tidak dihalangi bahkan diapresiasi.

Menjaga keluarga sejatinya suatu keniscayaan. Islam dalam ajarannya justru memerintahkan hal tersebut. Dalam QS at tahrim ayat 6 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” Penjagaan ini sebagai bentuk preventif syariat atas pelanggaran atau jarimah. Penguatan keimanan, keteguhan atas keterikatan terhadap hukum syariat merupakan modal dalam menjalani kehidupan. Tak kan mudah melakukan pelanggaran terhadap hukum syariat karena kuatnya kontrol sosial dari masyarakat. Apalagi bila negara menerapkan syariat Islam secara sempurna niscaya krisis multidimensi bisa diminimalisir bahkan dihilangkan.

Sungguh, kontroversi RUU Ketahanan Keluarga ini tak lain Kontestasi ideologi Islam dengan kapitalisme dengan liberalisme dan sekularismenya. Islam dengan syariatnya telah memberikan posisi suami sebagai kepala keluarga, istri mendominasi di ranah domestik karena kewajiban utamanya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, dengan demikian mendidik anak-anak yang dilahirkannya menjadi generasi yang berkepribadian Islam, jauh dari penyimpangan apalagi menjadi pelaku perundungan dan kekerasan. Dengan demikian jika mengharapkan krisis segera berakhir maka tiada jalan lain kecuali kembali pada syariat Islam dan mencampakkan sekularisme. Wallahua’lam bisshowab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *