Kontrasepsi untuk Anak Sekolah dan Remaja, Pemerintah Legalkan Pergaulan Bebas?
Oleh: Dwi D.R.
Di tengah permasalahan kehidupan yang semakin menggunung. Pemerintah justru menggemparkan tanah air dengan kebijakannya yang sangat kontroversial. Dilansir bisnis.tempo.co (1/8/2024), Presiden Jokowi telah resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Hal ini diresmikan melalui peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan (UU Kesehatan).
Siapa yang tidak akan tercengang dengan kebijakan seperti ini, bukankah kebijakan ini sangat tidak pantas untuk diresmikan?
Terbitnya peraturan ini menimbulkan berbagai kecaman dari beberapa pihak. Salah satunya wakil ketua komisi x DPR RI seperti dilansir media indonesia.com Abdul Fikri faqih mengecam adanya peraturan pemerintah yang memfasilitasi alat kontrasepsi bagi siswa sekolah dan remaja. Ia menyayangkan peraturan ini yang menyebut bahwa peraturan tersebut tidaklah sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.
Menurutnya penyediaan alat kontrasepsi ini sama saja membolehkan budaya seks bebas pada pelajar. Beliau juga menekankan pentingnya pendampingan atau konseling bagi para pelajar khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi yaitu dengan pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di nusantara. Ditambah beliau menyebutkan bahwa tradisi turun temurun oleh para orang tua kita sejak dulu adalah mematuhi perintah agama dalam menjaga hubungan dengan lawan jenis dan risiko penyakit menular yang menyertainya.
Latar Belakang Munculnya PP No.28 Tahun 2024
Munculnya kebijakan kontra ini merupakan sebuah sinyal bahwa pemerintah sebenarnya sudah memahami kondisi generasi yang kian mengkhawatirkan. Seperti pada halaman Facebook muslimah News Com bahwa generasi muda saat ini sudah pada tahap mengkhawatirkan. Di antara indikasinya adalah pertama membudayanya hubungan seksual di kalangan remaja. BKKBN mengungkap sebanyak 60% remaja di usia 16 sampai 17 tahun telah berhubungan seksual, sebanyak 20% pada usia 14 sampai 15 tahun, dan 20% pada usia 19 sampai 20 tahun. Bahkan kemungkinan pada tahun ini pun meningkat signifikan.
Kedua banyaknya kasus hamil diluar nikah sebagai dampak dari seks bebas. Hasto Wardoyo kepala BKKBN mengatakan pada 2023 sebanyak 80% dispensasi nikah karena faktor hamil diluar nikah. Pada halaman ini juga disebutkan bahwa PP No.28 Tahun 2024 ini mengingatkan pada rumus ABCDE yang pernah digagas dan dikampanyekan oleh kementerian kesehatan pada tahun 2016 dalam upaya mencegah penyebaran HIV atau AIDS, yaitu:
A (abstinence) tidak berhubungan seks diluar nikah.
B (be faithful) saling setia pada pasangan.
C (condom) penggunaan kondom saat berhubungan seks yang beresiko.
D (don’t use drugs) tidak memakai narkoba.
E (equipment) menggunakan peralatan steril.
Dalam rumus tersebut tidak dijelaskan pasangan yang dimaksud Apakah pasangan halal ataukah bukan, remaja atau dewasa. Sehingga mengakibatkan multitafsir.
Inilah yang terjadi jika sistem yang mengatur negara adalah sistem yang liberal dan sekuler. Kebijakan dan aturan yang dibuat pun hanya berpacu pada keinginan dan hawa nafsu manusia belaka, juga kepentingan beberapa pihak. Sehingga tidak akan mengindahkan hukum syara yang ada, meskipun mayoritas masyarakat adalah muslim.
Sistem inilah yang menjadi akar permasalahan generasi muda yang kian memburuk, begitupun masalah-masalah kehidupan lainnya. Karena sejatinya solusi yang dibuat tidaklah menuntaskan permasalahan sampai pada akarnya.
Solusi Pergaulan Bebas Generasi Muda
Setiap permasalahan hidup sudah seharusnya kembali pada aturan pencipta karena dialah yang paling mengetahui tentang ciptaan-Nya. Islam adalah way of life karena asalnya datang dari Allah subhanahu wa ta’ala sebagai Sang khalik dalam sistem Islam negara berperan sebagai Rohim yang bertugas melayani dan mengurusi setiap urusan umat termasuk membina moral seluruh rakyat. Dengan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh yang akan mencegah segala aspek yang berpotensi merusak akhlak dan moral individu.
Mulai dari penerapan sistem pendidikan Islam pergaulan pengelolaan media hingga sistem sanksi. Karena Islam memiliki aturan yang jelas dan mekanisme yang pasti dalam mewujudkan dan membentuk generasi mulia dan kehidupan yang islami.
Di antaranya dengan cara, pertama menerapkan sistem pendidikan Islam berbasis akidah Islam yang bertujuan membentuk individu berkepribadian Islam.
Sehingga memiliki pola pikir dan pola sikap sesuai hukum syara. Dengan kurikulum berbasis akidah Islam sehingga setiap murid akan memiliki standar nilai dan perbuatan yang sumbernya dari syariat Islam. Mereka juga akan dibekali dengan tsaqofah Islam agar memiliki pemahaman Islam yang utuh dan benar serta ilmu-ilmu lainnya seperti saintek.
Kedua menerapkan sistem pergaulan sesuai hukum syara (Islam). Negara akan menguasai perilaku masyarakat dengan menempatkan aparat hukum. Sehingga setiap pelaku maksiat akan diberikan sanksi yang tegas.
Selain itu suasana Islami di tengah-tengah masyarakat juga akan mendorong mereka untuk beramar ma’ruf nahi munkar. Masyarakat pun akan terdorong untuk saling menasehati pada pelaku yang berbuat maksiat dan kemungkaran. Sehingga masyarakat memiliki standar yang sama dalam berperilaku yaitu hukum syara. Sehingga halal haramnya disandarkan pada aturan Allah subhanahu wa ta’ala yaitu hukum Islam.
Ketiga mengedukasi tata pergaulan di dalam Islam. Ketentuan Islam dalam menjaga pergaulan di dalam keluarga dan masyarakat, diantaranya kewajiban menutup aurat dan berhijab syar’i, larangan berzina dan berkhasiat (berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram), ikhtiar (campur baur laki-laki dan perempuan), dilarang mengekspos dan memamerkan kecantikan saat bekerja (ekploitasi wanita), dilarang melakukan safar (perjalanan) sehari semalam tanpa mahrom.
Keempat, menerapkan sanksi yang tegas bagi para pelaku maksiat yang di dasarkan pada syariat Islam. Contohnya seperti hukuman bagi pelaku zina (belum menikah) adalah dicambuk sebanyak 100 kali. Sementara bagi pelaku yang sudah menikah adalah dirajam, sebagaimana sesuai dengan Q.S. An-Nur ayat 2.
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”
Dalam sistem Islam setiap perbuatan haruslah dinilai dari sisi agama atau syariat. Karena Islam bukan sekedar agama ritual, tetapi merupakan sistem yang sempurna dalam mengatur semua aspek kehidupan tanpa terkecuali secara menyeluruh (kaffah). Hanya sistem Islam-lah yang akan menjadi solusi setiap permasalahan kehidupan manusia.
Wallahu’alam