“Komersialisasi” Tes Virus Covid-19 Sumber Masalah

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Eviyanti (Pendidik Generasi dan Member Akademi Menulis Kreatif)

Seorang ibu di Makassar, Sulawesi Selatan, dilaporkan kehilangan anak di dalam kandungannya setelah tidak mampu membayar biaya swab test sebesar Rp 2,4 juta. Padahal kondisinya saat itu membutuhkan tindakan cepat untuk dilakukan operasi kelahiran. Uji tes Covid-19 baik melalui rapid maupun swab test dituding telah “dikomersialisasikan”. Tingginya biaya tes tersebut telah menelan korban di masyarakat.

Seperti yang dilansir oleh makasarkompas.com, Jumat (19/06/2020), seorang ibu hamil bernama Ervina Yana di Makassar, Sulawesi Selatan, kehilangan bayinya di dalam kandungan saat akan dilahirkan. Penyebabnya adalah tindakan operasi kelahiran yang terlambat, akibat dia harus menjalani proses pemeriksaan Covid-19. “Ibu Ervina ditolak tiga rumah sakit karena biaya rapid dan swab test-nya tidak ada yang menanggung, sehingga di RS terakhir anak dalam kandungannya meninggal,” kata pendamping Ervina dan juga aktivis perempuan, Alita Karen, Rabu (17/06/2020).

Pengamat kebijakan publik mendorong pemerintah untuk menggratiskan biaya tes virus Covid-19. Kalaupun tidak memungkinkan, pemerintah dinilai perlu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap harga tes Covid-19 sehingga terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Adapun rincian biaya untuk rapid test mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 500.000, sedangkan untuk swab test (alat PCR) antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta, belum termasuk biaya-biaya lain. Harga yang cukup mahal bukan?

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, menjelaskan tingginya harga tes Covid-19 dikarenakan pemerintah belum menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET). Pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat tentang mahalnya harga rapid test, PCR dan swab test. “Seharusnya pemerintah dalam hal ini Kemenkes, segera menetapkan HET rapid test. Sehingga konsumen tidak menjadi objek pemerasan dari oknum dan Lembaga Kesehatan tertentu dengan mahalnya rapid test.” (kompas.com, 20/06/2020)

Fakta korban komersialisasi tes Covid-19, mencerminkan buruknya pelayanan kesehatan negara kapitalis. Negara seharusnya memprioritaskan kemaslahatan dan urusan kehidupan rakyat, bukan membuat kebijakan yang mengabaikan nasib rakyatnya.

Inilah yang terjadi ketika negara mengadopsi sistem kapitalisme-sekularisme, dimana negara abai dengan kewajiban-kewajibannya sebagai raa’in (pelayanan) dan junnah (perlindungan). Karena standar negara kapitalis sangat dominan dalam menilai dan menempatkan negara sebagai regulator, bukan penanggung jawab.

Bagaimana menurut pandangan Islam?

Dalam pandangan Islam, kebutuhan atas pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan lainnya merupakan fasilitas publik yang diperlukan oleh kaum muslim dalam terapi pengobatan dan berobat. Semua itu wajib disediakan oleh negara secara cuma-cuma sebagai bagian dari pengurusan negara atas rakyatnya. Namun, penguasa saat ini tampak berlepas tangan dari kewajiban untuk menjamin berbagai kebutuhan dasar yang menjadi hak rakyatnya.

Dahulu, sebagai kepala negara, Nabi Muhammad saw. pun menyediakan dokter gratis untuk mengobati Ubay. Ketika Nabi saw. mendapatkan hadiah seorang dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi masyarakat. (HR. Muslim).

Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa saat menjadi khalifah, khalifah Umar bin al-khaththab ra. juga menyediakan dokter gratis untuk mengobati Aslam. (HR. al-Hakim).

Masih ada nas-nas lainnya yang menunjukkan bahwa negara menyediakan pelayanan kesehatan secara penuh dan cuma-cuma untuk rakyatnya. Semua itu merupakan dalil bahwa pelayanan kesehatan dan pengobatan adalah termasuk kebutuhan dasar yang wajib disediakan oleh negara secara gratis untuk seluruh rakyat tanpa memperhatikan tingkat ekonominya.

Ini semua hanya bisa diwujudkan ketika sistem Islam diterapkan secara menyeluruh. Tugas kita adalah mengingatkan penguasa bahwa kepemimpinan mereka kelak akan ditanya.

Wallahu a’lam bishshawaab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *