Khilafah induk Kaum Muslimin

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Hawilawati (Muslimah Revowriter Tangerang)

Tersadarkah kita hampir 1 abad tepatnya 96 tahun kaum muslimiin tidak memiliki induk yang dapat mengayomi, melindungi, dan menjaga diri dari segala rusaknya kehidupan.

Tubuh umat Islam termutilasi, tercerai berai hingga diputus satu rasa dan pemikirannya. Masalah umat kian menjadi-jadi tak terselesaikan, rakyat terhalang merasakan kehidupan yang wajar, kesejahteraan jauh dari layak, kaum laki-laki sulit memenuhi kewajibannya, kaum perempuan tak mendapatkan haknya secara sempurna, seluruh aspek carut marut, residivis kriminalitas terus terjadi, yang kaya makin kaya, yang miskin kian melarat, keimanan manusia terkikis akibat sistem negara saat ini yang menjauhkan manusia dari agamanya.

Kehadiran sekulerisme tak mampu menggantikan posisi induk kaum muslimiin yaitu khilafah Islamiyyah yang sangat faham tanggungjawab manusia sebagai Kholifah dan hamba Allah dimuka bumi.

Awal abad 20, tepatnya 3 Maret 1924 M ditangan seorang Yahudi agen inggris yaitu Mustafa Kemal Attaturk telah menggantikan konstitusi khilafah Islamiyyah dan mengasingkan Kholifah Abdul Majid II dari amanahnya sebagai pemimpin kaum muslimiin kepada sistem pemerintahan Republika Turki. Saat itulah resmi induk kaum muslimin telah tiada, tubuh umat terkoyak-koyak, pemikiran, perasaan bahkan peraturan hidupnya ditinggalkan.

Pemikiran kaum muslimiin, perlahan telah dirasuki fikroh sekulerisme kapitalisme bahkan komunisme, hingga fikroh islam menjadi asing bagi dirinya, sekalipun masih tersisa kondisinya sangat lemah, umat hanya disibuki dengan pemikiran cabang/furu ketimbang pemikiran utama dan penting yang dapat menyatukan dan membangkitkan umat kembali berdasarkan Aqidah yang shohih. Bahasa Arab sebagai bahasa resmi yang telah lama melekat dalam lisan umatpun tak dijadikan bahasa resmi kembali di negeri Islam.

Perasaan kaum muslimiin disekat dengan nasionalisme, kebangsaan telah mengkotak-kotak individu muslim satu dengan lainnya di berbagai wilayah negeri muslim di dunia. Cinta dan benci bukan karena Allah tapi karena materi, urusan dunia dan kepentingan (hubbundunya). Umat Islam terasa asing terhadap negerinya sendiri, karena imperialis berusaha merasuk dalam tubuh islam agar phobia terhadap ajarannya dan menaruh curiga terhadap saudara muslimnya sendiri yang mengingatkan dalam kema’rufan.

Peraturan hidup kaum muslimiin- pun telah dijauhkan, kaum muslimiin dikondisikan tak membutuhkan aturan Islam. Mulai dari individunya, ulamanya, slogannya, ajarannya hingga sumber hukumnya kerap kali dipersekusi. umat dipaksa untuk menjauh dan membenci itu semua dengan stigma negatif yang terus disebarkan.

Khilafah adalah sebuah institusi islam yang dipimpin oleh seorang kholifah (pemimpin) beriman nan amanah. Dalam pemilihan Kholifah harus memenuhi kualifikasi yang tepat yaitu syarat in’iqod /syarat keabsahan akad kholifah (mukallaf, laki-laki dan mampu), jika tak memiliki kualifikasi tersebut maka gugurlah siapapun yang mencalonkan atau dicalonkan diri menjadi pemimpin umat. Hal itu sangat penting karena jika penguasanya tak faham ilmu agama atau syariat islam, bagaimana ia akan mengayomi rakyatnya dengan ilmu agama yang mumpuni. Begitu besar amanah yang akan dijalankan seorang Kholifah, karenanya dalam kepemimpinan Islam tak ada ambisi tuk berkuasa, namun umat yang telah memilihnya dengan syarat yang Allah tetapkan.

Keberadaan khilafah sebagai wadah untuk melegalkan syariat Allah. Keberadaan syariat islam sebagai nidzomul Islam, dan nidzomuil Islam sebagai petunjuk hidup manusia. Syariat Islam bersifat konstruktif sehingga memuat kaidah kausalitas, preventif dan kuratif yang tepat, sehingga semua hukum syariat Islam dapat dilegalkan untuk kemaslahatan umat. Berbagai maklumat tsabiqoh ditanamkan kuat untuk umat hingga memahami betul tentang aqidahnya, ibadahnya, qodho dan qodharnya, budayanya, dll.

Khilafah islamiyyahpun akan terus meluaskan dan menancapkan Fikrul Islam sebagai bentuk kasih sayang negara kepada rakyat agar mampu berfikir islam yang manusiawi, sesuai fitrah, memuaskan akal dan menentramkan hati.

Diterapkan siyasah Islam (politik Islam) agar negara mampu meriayah (menjaga, melayani) kebutuhan rakyat hingga hak dan kewajiban negara dan rakyat berjalan harmonis, serta tak ada ruang kekecewaan rakyat terhadap penguasa atas kewajibannya kepada rakyat. Alhasil rakyat-pun akan sangat mencintai penguasanya dalam keimanan. Tak ada politik luar negeri yang bersebrangan dengan Islam hingga asing menstir institusi Daulah.

Dakwah dan jihad adalah satu paket untuk menjaga eksistensi Daulah. Dakwah sejatinya dilakukan untuk memperluas agungnya syariat Islam. Jihad dilakukan untuk menyelamatkan peradaban. Semua dilakukan secara manusiawi, hingga non muslim pun akan terkesima dengan mulianya ajaran Islam.

Diterapkan Ajhizah Islamiyyah (struktur kekuasaan islam) sebagai bentuk menjaga tugas Kholifah dan pejabat pemerintahan, serta keaktifan majlis syuro dalam mengontrol kinerja pemimpin, berdasarkan koridor Islam. Tidak ada kamus majlis wilayah atau majlis umat yang bekerja atas nama kepentingan partai atau golongan, yang ada hanya untuk kemaslahatan rakyat dan Daulah.

Diterapkan Nidzomul ijtima’i (sistem pergaulan Islam) mulai dari bab pengaturan pakaian yang mampu menyelamatkan diri manusia, pengaturan hub lawan jenis, bab munakahat, perceraian, penyusunan diterapkan dalam rangka penjagaan kehormatan, kesucian dan nasab rakyatnya.

Diterapkannya Nidzmul Iqtisody (sistem ekonomi islam) agar penguasa mampu mensejahterakan rakyatnya dengan sebaik-baiknya dengan penjagaan dan pengelolaan harta Milkiyyah Amm (milik umum) dan Milkiyyah Daulah (milik negara), praktik ekonomi halal tanpa sedikitpun tercampur dengan ribawi, baik individu atau negara tak akan berani melakukan aktivitas ribawi karena faham betul konsekuensinya, jika yang haram di lakukan maka celaka bagi diri dan negara jauh dari keberkahan hidup. Sehingga negara berada dalam ekonomi bersih, sehat, mandiri dan kuat tanpa bergantung kepada ekonomi imperialis.

Diterapkan peradilan Islam (uqubat/sanksi) seperti hudud, jinayat, ta’zir dan mukholafat, sebagai bentuk penjagaan negara terhadap kehormatan, kesucian, jiwa, harta dan darah rakyat baik muslim maupun non muslim (kafir dzimmy) yang hidup dibawah naungan khilafah Islamiyyah.

Demikianlah sebuah institusi daulah Islam melegalkan syariat Islam yang parnipurna dan konstruktif, ia berdiri tak terpisahkan dengan perintah Allah. Agama berperan besar dalam kehidupan manusia karena telah tersurat dalam sumber hukum yang agung yaitu Al-Qur’an, sebagai landasan agama yang mampu mengatur urusan individu, masyarakat dan negara. Oleh karenanya umat Islam dan pemimpin Islam harus menyadari urgensinya sebuah sistem yang mampu mendatangkan rahmatan lil’alamiin yaitu khilafah Islamiyyah. Wallahu’alam bishowab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *