Oleh : Being Ulinnuha ( Mahasiswa)
Hari ini, hampir seabad yang lalu, Khilafah; sebuah institusi negara yang melindungi kehidupan ummat hilang dari muka bumi. Sejak saat itu, sedikit ummat yang masih mengenal Khilafah, bahkan turut andil berjuang mengembalikan tegaknya kembali.
Hari ini, Khilafah seakan menjadi sebuah ancaman bagi negeri ini. Ummat pun turut mengiyakan. Hal ini, wajar sebab sejak kita pertama kali lahir ke muka bumi, kita sudah dikenalkan dengan dunia yang jauh dari hukum Islam, serta fenomena tidak adanya penerapan hukum Islam dalam kehidupan. Apalagi kata Khilafah, butuh banyak informasi dan pengulangan dalil tentangnya sehingga muncul suatu keyakinan tentang wajibnya khilafah.
PARA ULAMA BICARA KHILAFAH
Pasalnya Rasulullah SAW sendiri telah bersabda dalam haditsnya ; Dari Hudzaifah r.a., ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ
“Di tengah-tengah kalian terdapat zaman kenabian, atas izin Allah ia tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Ia ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan yang zhalim; ia juga ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan diktator yang menyengsarakan; ia juga ada dan atas izin Alah akan tetap ada. Selanjutnya akan ada kembali Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya (no. 18430), Abu Dawud al-Thayalisi dalam Musnad-nya (no. 439); Al-Bazzar dalam Sunan-nya (no. 2796))
Para ulama Hadits menilai, bahwa hadist ini merupakan hadits yang maqbul (diterima) dijadikan sebagai hujjah, al-Hafizh al-‘Iraqi (w. 806 H),dalam kitab Mahajjat al-Qurb ila Mahabbat al-‘Arab (hlm. 176) mengomentari: “Hadits ini hadits shahih, Imam Ahmad meriwayatkannya dalam Musnad-nya.”; Abu Dawud al-Thayalisi dan Ibn Hibban men-tsiqqah-kannya, selebihnya adalah perawi yang dijadikan hujjah dalam al-shahih.
Syaikh Abu al-Turab Sayyid bin Husain al-‘Affani pun dalam A’lâm wa Aqzâm fî Mîzân al-Islâm (I/376) menegaskan: “Hadits ini merupakan hadits shahih yang menegaskan kembalinya Khilafah Islamiyyah”.
Selain hadist ini, para ulama mu’tabar ahlu sunnah Wal jama’ah juga telah bersepakat tentang wajibnya mengangkat seorang Khalifah dalam institusi negara bernama Khilafah. Diantaranya Imam Al-Qurthubi yang merupakan imam besar madzhab Maliki, dalam kitab Al Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an, Ibnu Hazm dalam kotab Maratib al-Ijma’, Imam Al Jurjani dari madzhab Maliki dalam kitab Syarh al-Muwaqif, dan juga Imam Alauddin al-Kasani. Khilafah dalam syari’at Islam menempati kedudukan yang agung yakni sebagai mahkota kewajiban ( taaj al-furudh) dan kewajiban yang paling agung ( a’dhaam al-furudh).
KHILAFAH : KEBUTUHAN UMMAT
Sejarah membuktikan, bahwa melalui institusi Khilafah, syariah Islam telah berhasil diterapkan selama 13 abad lamanya. Tidak hanya itu, wilayah kekuasaannya pun meluas hingga mencapai 2/3 dunia, mencakup seluruh Timur Tengah, sebagian Afrika dan Asia Tengah, sebelah Timur sampai ke Negeri Cina, di sebelah Barat sampai ke Andalusia (Spanyol), Selatan Prancis hingga ke Eropa Timur.
Selama kurun waktu tersebut, rakyat baik muslim maupun non muslim, ada dalam kesejahteraan, kegemilangan, dan jaminan penuh dalam kehidupan mereka. Dalam hal pendidikan, kesehatan, dijamin oleh Khilafah sehingga tidak mengherankan muncul para inventor ulung lagi bertaqwa. Berkat sumbangsihnya, hingga kini dunia mengenal Aljabar, globe, pesawat, dan berbagai dasar ilmiah lainnya. Dalam bidang kesehatan, Khilafah mampu menyediakan fasilitas perawatan bagi pasien yang sakit dengan pelayanan dan prasarana terbaik.
Dalam hal hukum, tidak pernah dalam suatu masa kaum muslimin kehilangan ijtihad dari para Mujtahid yang mampu mengurai hukum Syara’ dari hal-hal baru. Kehidupan sehari-hari rakyat Khilafah dijamin oleh negara, hingga pernah suatu ketika, Khalifah Umar bin Abdul Aziz tidak menemukan satu pun rakyat yang berhak menerima zakat, karena semuanya telah hidup dalam ketercukupan.
Sangat bertolak belakang rasanya dengan fenomena yang menimpa ummat dewasa ini. Jangankan untuk menempuh pendidikan lanjutan, untuk makan sehari-hari, banyak yang masih kesulitan. Jika pun sakit, biaya pengobatan harus merogoh biaya yang tak sedikit. Sudah berapa jiwa yang nyawanya tak tertolong karena tak mampu lagi bertahan hidup.
Syariat Islam kini bagai momok, para da’i nya banyak dikriminalisasi. Saat muncul para penista agama Islam, justru Islam yang disudutkan karena alasan kebebasan berpendapat. Dahulu, pada masa Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq, saat muncul orang-orang yang enggan membayar zakat dan yang menganggap dirinya nabi, sang Khalifah langsung mengirimkan pasukan untuk menghentikan tindakan mereka. Akibatnya fitnah tidak sampai menimpa kaum muslimin.
Saat ini, Khilafah yang menjamin itu semua tidak ada untuk melindungi kaum muslimin. Namun bukan tanpa alasan Khilafah pasti akan tegak kembali, sebab itu janji nyata dari Allah SWT dan Rasul-Nya. Konsekuensinya, kaum muslimin harus menjemput janji mulia ini, dengan cara berjuang menegakkannya dan berdakwah sesuai dengan metode Rasulullah SAW
Wallahua’lam bishawab.