Khilafah dan Kembalinya Marwah Kaum Ibu

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Ummu Hanan (Aktifis Muslimah)

 

Permasalahan kaum perempuan seolah tak pernah berakhir. Diantara persoalan yang kerap menjadi perhatian publik adalah buruknya perlakuan yang diterima oleh para buruh perempuan. Sebagaimana beberapa waktu lalu khalayak dikejutkan dengan adanya dugaan penindasan hak atas buruh perempuan di salah satu perusahaan produsen es krim tanah air. Diberitakan bahwa sejak tahun 2019 hingga saat ini telah terdapat 15 kasus keguguran dan enam kasus bayi yang dilahirkan dalam kondisi tidak bernyawa yang dialami oleh buruh pabrik tersebut (the conversation.com,18/3/2020).

Beragam kasus pilu buruh perempuan seolah menjadi pembenaran langgengnya budaya patriarki. Tidak dipungkiri adanya stigma laki-laki memiliki posisi yang “superior” dibandingkan perempuan terbawa dalam setiap interaksi di tengah masyarakat. Patriarki pula yang dianggap sebagai sumber persoalan tertindasnya kaum perempuan di ranah perburuhan. Padahal tidak sedikit dari buruh perempuan kita adalah kaum ibu.

Salah satu konsep yang diaruskan guna menuntaskan masalah perempuan adalah emansipasi. Konsep ini menekankan pentingnya tewujud kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan agar tidak terjadi penindasan hak atas perempuan. Para pegiat ide kesetaraan gender atau feminis aktif mengopinikan urgensi diterapkannya Undang-Undang (UU) atau kebijakan yang pro pada perempuan semisal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Meskipun isu ini ditepis langsung oleh pihak Komnas Perempuan (antaranews.com,4/10/2020).

Perburuhan dan perempuan merupakan sebuah potret kegagalan sistemik. Sistem demokrasi lah yang membuka praktik penindasan atas nama pemberdayaan ekonomi. Perempuan dijadikan objek eksploitasi oleh korporasi. Tanpa adanya daya mereka harus berjibaku dengan kerasnya dunia buruh di sisi lain mereka terpaksa melakukan demi menghidupi keluarga. Tidak jarang kaum ibu yang merangkap sebagai pencari nafkah utama keluarga ini harus menanggung derita secara fisik dan psikis. Ditambah lagi tidak adanya jaminan bagi mereka untuk mendapatkan perbaikan nasib kecuali dengan mengandalkan penghidupan sebagai buruh.

Masalah perempuan tidak hanya sebatas pada perkara perburuhan. Bahkan ketika perempuan, apalagi seorang ibu, harus menjadi buruh seharusnya sudah dinilai sebagai masalah. Partisipasi perempuan dalam ruang publik haruslah dilihat sebagai kondisi yang “abnormal” jika diposisikan sebagai tulang punggung. Ini jika kita melihat dari sudut pandang Islam. Perempuan tidak selayaknya menjadi tumpuan nafkah bagi keluarga, karena di dalam Islam perempuan merupakan pihak yang ditanggung nafkahnya bukan menanggung.

Syariat Islam memiliki mekanisme yang khas dalam menuntaskan problematika manusia. Termasuk dalam perihal menjaga keberlangsungan mashlahat kaum perempuan. Islam menjadikan perempuan dalam segala posisi yang sedang mereka jalani sebagai bagian dari hamba Allah yang wajib dijaga kehormatan dirinya. Sebagaimana disebutkan bahwa hukum asal perempuan adalah ibu dan pengatur rumah tangga, ia merupakan kehormatan yang harus dijaga. Posisi perempuan sangat diperhatikan di dalam Islam. Salah satu bentuk pengaturan Islam adalah dengan tidak membebankan perempuan dengan kewajiban menjadi pencari nafkah.

Islam menjadikan perempuan dan kaum ibu sebagai kehormatan yang harus dijaga. Keberadaan mereka sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat daulah (negara) Islam menjadikan mereka berhak untuk memeroleh penghidupan yang layak. Disinilah peran penting negara melalui peguasa untuk menjamin pemenuhan kebutuhan asasi dan penunjang rakyat. Islam mengatur adanya kewajiban bagi para suami untuk mencari nafkah bagi keluarga dengan membuka peluang diperolehnya harta melalui sebab-sebab kepemilikan.

Perempuan dan kaum Ibu memiliki kedudukan yang mulia dalam mencetak generasi unggul. Karena itu mereka tidak selayaknya menanggung beban nafkah, meski dengan dalih pemberdayaan ekonomi. Islam menempatkan para wali perempuan sebagai pihak yang berkewajiban untuk menanggung nafkah mereka. Adapun jika kondisi tidak memungkinkan maka negara lah yang akan menjadi penjaminnya. Sungguh sebuah bentuk perhatian yang luar biasa yang hanya ada dalam sistem Islam, Khilafah Islamiyah.

Khilafah terbukti nyata memuliakan perempuan dan kaum ibu. Khilafah menempatkan posisi mereka dalam naungan marwah (kemuliaan) yang harus selalu dijaga. Berkebalikan dengan demokrasi yang justru telah menindas kaum perempuan dan ibu. Menjadikan mereka budak korporasi atas nama pemberdayaan dan emansipasi. Tidak layak sistem rusak semacam ini untuk terus dipertahankan apalagi diperjuangkan. Kembali kepada aturan Pencipta dalam penerapan negara Khilafah Islamiyah menajdi sebuah keniscayaan.

Wallahua’lam bishshawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *