Kewajiban Agung Bagi Kaum Muslimin

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : F.Dasti (aktivis dakwah)

 

Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam yang diwariskan oleh Rasulullah saw kepada kaum muslimin. Suatu bentuk pemerintahan ideal yang bersumber dari hukum syara’. Bahkan kejayaannya berabad-abad tak bisa dielakkan. Jika mau mengakui, Islamlah yang mampu mengurusi masyarakat yang hiterogen dengan baik. Jika islam diterapkan secara sempurna maka islam akan mewujudkan rahmat bagi semesta alam.

Kebesaran Khilafah islam ini juga diakui sendiri oleh sejarawan dari Barat Will Durrent yang bertutur, “Para Khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan usaha keras mereka. Para Khalifah telah mempersiapkan berbagai kesempatan bagi siapa pun yang memerlukannya dan meratakan kesejahteraan selama berabad-abad dalam luasan wilayah yang belum pernah tercatatkan lagi…” (The Story of Civilization).

Belakangan ini khilafah menjadi sesuatu yang tidak bisa dilepaskan dari perbincangan di tengah masyarakat. Meski begitu, masih banyak kaum muslimin yang menganggap Khilafah ini menjadi pembahasan baru yang belum memiliki gambaran secara jelas. Bahkan semenjak keruntuhannya tahun 1924, seolah gambaran utuh tentang bagaimana khilafah justru semakin jauh dari benak kaum muslimin. Apalagi dengan semakin mantabnya sekulerisasi (pemisahan antara agama dan kehidupan) bercokol di negeri-negeri muslim. Ditambah lagi dengan semakin derasnya arus moderasi. Akhirnya islam hanya dianggap sebagai agama ritual saja. Banyak syari’at islam terabaikan utamanya pengaturan dalam ranah publik.

Runtuhnya khilafah islam bukan tanpa akibat. Ketika kita melihat fakta, munculnya berbagai kerusakan di segala bidang tidak lain muncul akibat ditinggalkannya penerapan islam secara menyeluruh dalam bingkai khilafah islam. Penerapan islam justru diganti dengan penerapan aturan yang bersumber dari sistem kapitalisme, dimana manfaat atau materi adalah orientasi kehidupan. Tak bisa dielakkan lagi, bagaimana akhirnya banyak manusia menjadikan materi adalah segalanya. Memunculkan kerakusan dan penghalalan apapun demi materi atau hawa nafsu. Kemiskinan, korupsi, pengerukan sumber daya alam oleh asing dan korporasi, kesenjangan ekonomi, kerusakan moral, dan lainnya adalah buah dari penerapan sistem rusak kapitalisme.

Melihat fakta di atas sebagai seorang muslim harusnya kita menyadari bahwa khilafah adalah kebutuhan kita. Bukan hanya itu Khilafah juga merupakan kewajiban agung yang butuh ditunaikan oleh seluruh kaum muslimin. Berikut Dalil-dalil tentang kewajiban khilafah diantaranya adalah :

1. Dalil Alquran

Allah SWT berfirman: Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Sungguh Aku akan menjadikan di muka bumi Khalifah…” (TQS al-Baqarah (2): 30).

Imam al-Qurthubi menjelaskan, “Ayat ini merupakan hukum asal tentang wajibnya mengangkat khalifah.”

Bahkan, kemudian ditegaskan, “Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban (mengangkat khalifah) ini di kalangan umat dan para imam mazhab, kecuali pendapat yang diriwayatkan dari al-‘Asham (yang tuli tentang syariah) dan siapa saja yang berpendapat dengan pendapatnya serta mengikuti pendapat dan mazhabnya.” (Lihat, Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, Juz I/264).

2. Dalil as-Sunnah

Rosulullah mengisyaratkan, bahwa sepeninggalnya harus ada yang menjaga agama ini, dan mengurus urusan dunia, dialah khulafa’, jamak dari khalifah

Nabi bersabda: “Bani Israil dahulu telah diurus urusan mereka oleh para Nabi. Ketika seorang Nabi [Bani Israil] wafat, maka akan digantikan oleh Nabi yang lain. Sesungguhnya, tidak seorang Nabi pun setelahku. Akan ada para Khalifah, sehingga jumlah mereka banyak.” (HR Muslim)

3. Dalil Ijmak Sahabat

Berkaitan dengan khilafah Imam al-Haitami menegaskan:

“Sungguh para Sahabat (semoga Allah meridhai mereka) telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah zaman kenabian berakhir adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan upaya mengangkat imam/khalifah sebagai kewajiban paling penting. Faktanya, mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban itu dengan menunda (sementara) kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah saw.” (Lihat, Al-Haitami, Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah, hlm. 7)

4. Kesepakatan Ulama Aswaja

Hal tersebut ditegaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani, “Para ulama telah sepakat bahwa wajib mengangkat seorang khalifah dan bahwa kewajiban itu adalah berdasarkan syariah, bukan berdasarkan akal.” (Ibn Hajar, Fath al-Bâri, Juz XII/205).

Wallahu a’lam bish-shawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *