Ketimpangan Ekonomi Teratasi Hanya Dengan Sistem Islam

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ummik Rayyan (Member Pena Muslimah Cilacap)

 

KONTAN.CO.ID –  JAKARTA, Bank Dunia atau World Bank melihat kalau stimulus program perlindungan sosial dari pemerintah merupakan kunci untuk menyelamatkan perekonomian masyarakat dari krisis Covid-19.

Dalam laporannya, Bank Dunia menyebut kalau besaran dana yang dikucurkan oleh pemerintah tersebut akan menentukan apakah masyarakat akan jatuh ke dalam jurang kemiskinan.

“Simulasi kami, kalau pemerintah tidak memberikan perlindungan sosial, maka sebanyak 8,5 juta masyarakat Indonesia bisa jatuh miskin akibat krisis ini,” ujar mereka.

Bank Dunia melihat, sebenarnya jumlah yang telah dianggarkan oleh pemerintah untuk program ini sudah bisa membantu untuk memitigasi dampak ini. Namun, dengan catatan harus diimplementasikan segera dan tepat sasaran. Sayangnya, dalam eksekusinya, perlindungan sosial yang diberikan oleh pemerintah masih lambat dan bahkan tidak menyentuh kelompok yang seharusnya mendapatkan, terutama mereka yang terdampak dari sektor informal.

Padahal, kelompok ini yang harusnya mendapat perlindungan sosial. Banyak orang yang tidak mendapat bantuan sosial dan akhirnya jatuh ke jurang kemiskinan, padahal mereka juga kehilangan pekerjaan,” tambah Bank Dunia.

Setelah kehilangan mata pencaharian, ditambah tidak terjangkau oleh program bantuan sosial mengakibatkan naiknya tantangan bagi rumah tangga untuk mendapatkan makanan, terutama bagi kaum miskin yang mengalokasikan sebagian besar pengeluaran mereka untuk makanan. Untuk itu, saat ini pemerintah perlu untuk meningkatkan cakupan, kecukupan, dan sasaran paket perlindungan sosial. Pemerintah juga perlu memperhatikan dengan sungguh-sungguh dan memprioritaskan program ini untuk melindungi masyarakat yang miskin dan rentan.

Sebagai tambahan informasi, hingga awal Desember 2020 atau tepatnya 8 Desember 2020, program perlindungan sosial secara keseluruhan telah terealisasi sebesar Rp 213,31 triliun. Berarti, ini sudah mencapai 92,5% dari total pagu yang dianggarkan oleh pemerintah yang sebesar RP 230,70 triliun.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dalam unggahannya mengklaim, jumlah besaran tersebut menunjukkan kalau penyerapan program perlindungan sosial telah berjalan optimal.

“Kecepatan penyerapan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat untuk bertahan menghadapi kondisi pandemi,” tandasnya.

Jika mengenai ‘kemiskinan’ kiranya tak ada habisnya tuk dibahas. Baik itu di negara sendiri atau negara luar. Kemelut kemiskinan yang menjadikan kesenjangan yang begitu nyata terlihat antara si pemilik modal dan ‘si buruh’ yang notabenenya mengarah ke rakyat negeri kita sendiri. Sungguh miris memang jika dibayangkan, sebuah negeri yang mempunyai berbagai sumber daya alam melimpah namun dalam pemerataannya sangat mengkhawatirkan. Banyak tangan-tangan rakus yang haus akan keuntungan semata. Dalam kapitalis, peran negara secara langsung di bidang sosial dan ekonomi, harus diupayakan seminimal mungkin. Negara hanya berperan sebagai pengawas dan penegak hukum semata, dan rakyatlah yang berperan langsung menangani masalah kemiskinan ini.

Karena itu dalam masyarakat kapitalis banyak kita jumpai berbagai yayasan sosial. Program-program yang penguasa luncurkan guna meningkatkan taraf ekonomi dan sosial tak ubahnya hanya sebagai topeng guna menutupi cacatnya sistem yang sampai saat ini tak menemukan titik temu guna menetaskan kemiskinan negeri ini. Perbaikan prosedur yang dianggap tepat sasaran bukanlah solusi mendasar sebagai acuan tuk membereskan masalah, karena sistem demokrasi yang hanya mementingkan kepentingan penguasa sajalah yang menjadikan bibit-bibit masalah bermunculan.

Jika kapitalisme mengajarkan para penganutnya untuk mencapai pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya, maka Islam jauh mengungguli man-made ideology tersebut. Dalam Islam produksi tidak hanya tumbuh, tapi dia harus terdistribusi ke seluruh masyarakat dan berkelanjutan. Tumbuh dalam artian volume produksi harus mengimbangi pertambahan jumlah penduduk negara dan mengimbangi kewajiban belanja negara dalam melaksanakan kebijakan politik dalam dan luar negerinya, utamanya dakwah dan jihad. Hal ini terkait pula dengan pemerataan, sebab suatu hal yang wajib bagi negara untuk mendistribusikan kebutuhan primer secara merata ke setiap warga negara. Kewajiban ini akan senantiasa terbebankan kepada negara sehingga negara harus mengusahakan kemakmuran ekonomi berjalan secara terus menerus tanpa mentolerir krisis periodik. Karena jika tidak tertunaikan barang sebentar saja, khalifah dan segenap perangkatnya dianggap lalai dan berdosa.

Adapun langkah langkah Khilafah dalam menjalankan hal tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, kpada rakyat tidak mampu. Dalam Alquran disebutkan, “Upaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian”. (QS al-Hasyr [59]: 7)

Makna ayat di atas jelas bahwa penyeru syari’at memerintahkan kepada pengemban syariat untuk mencegah terakumulasinya harta di kalangan aghniyaa saja. Dalam hal ini, implementasi di level negara, yang mempunyai otorisasi adalah kepala negara atau Khalifah. Khalifah wajib memberikan harta, baik harta bergerak maupun harta tak bergerak yang diambil dari Baitul Maal. Targetnya jelas, yaitu untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan kebutuhan jangka panjang bagi penerima subsidi.

Jadi Khalifah melalui struktur administratif Mashlahah/Departemen Sosial akan mendata orang per orang secara detail, sehingga jelas siapa saja yang memiliki penghasilan berapa. Siapa saja yang terkategori miskin dan tidak miskin.

Kedua, memberantas penimbunan uang. Dalam Islam, perilaku menimbun uang tanpa ada kebutuhan, ataupun untuk keperluan yang belum jelas tidak akan terjadi separah zaman sekarang. Sebab kebutuhan mendasar dijamin pemenuhannya oleh negara, sehingga tidak ada alasan untuk menumpuk harta karena takut jatuh miskin. Dan yang paling penting adalah masyarakat dididik dengan pemahaman Islam yang baik dimana rizqi manusia sudah dijamin oleh Allah swt sehingga dapat menekan perasaan-perasaan negatif di masyarakat seperti takut miskin, kecintaan terhadap harta dan rasa bakhil.

Menimbun emas dan perak (sebagai representasi harta yang berfungsi sebagai uang/medium of exchange) telah diharamkan oleh Islam. Allah swt. berfirman:

“Orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, beritahukanlah mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. at-Taubah [9]:34).

Ketiga, memberantas monopoli tanah. Dalam Islam penguasaan tanah pertanian diatur dengan adil. Seseorang bisa saja menguasai tanah yang luas, akan tetapi jika ia tidak mampu megelola maka tanah tersebut dalam tenggat waktu tiga tahun, wajib diserahkan kepada orang lain yang lebih membutuhkan. Dari al Harits bin Bilal bin al Harits, dari ayahnya:

“Bahwasanya Rasulullah saw mengambil zakat dari pertambangan al Qabaliyah. Sementara Rasulullah saw memberi seluruh kawasan al Aqiq pada Bilal bin al Harits”. Ketika Umar ra (menjadi Khalifah) maka Umar berkata kepada Bilal: “Rasulullah saw tidak memberimu agar kamu menghalanginya dari masyarakat. Beliau tidak memberimu kecuali dikelola.” Al-Harits berkata: “Lalu Umar bin al-Khaththab memberi al-Aqiq kepada masyarakat.” (HR al-Hakim)

Keempat, pelarangan pasar saham dan mendorong aktivitas ekonomi riil. Dalam ekonomi Islam, sektor finansial mengikuti—atau terikat dengan—sektor riil. Dalam pandangan Islam, uang bukan komoditas ( barang dagangan ) melainkan alat pembayaran. Islam menolak keras segala jenis transaksi semu seperti yang terjadi di pasar uang atau pasar modal. Patut diingat bahwa Islam memotivasi manusia untuk bekerja.

Firman Allah swt: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 29).

Kelima, Islam menghapuskan pajak, mewajibkan zakat, mengharamkan riba, judi, dan menimbun harta.

Keenam, dalam sistem pengupahan, upah pekerja dimungkinkan untuk mengalami penurunan di saat perusahaan mengalami kesulitan keuangan.

Hasil dari penerapan sistem ekonomi Islam telah terbukti memakmurkan umat Islam di masa lalu. Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab (13 – 23 H) kaum muslim hidup sejahtera hingga wilayah Yaman tak berhak menerima zakat.

Khalifah Umar bin Abdul Aziz dalam masa kekhilafahannya selama 3 tahun (99 – 102 H), berhasil menyejahterakan rakyat. Ibnu Abdil Hakam dalam kitabnya Sirah Umar bin Abdul Aziz hal. 59 meriwayatkan, Yahya bin Said, seorang petugas zakat masa itu berkata, ”Saya pernah diutus Umar bin Abdul Aziz untuk memungut zakat ke Afrika. Setelah memungutnya, saya bermaksud memberikannya kepada orang-orang miskin. Namun saya tidak menjumpai seorang pun. Umar bin Abdul Aziz telah menjadikan semua rakyat pada waktu itu berkecukupan. Akhirnya saya memutuskan untuk membeli budak lalu memerdekakannya.” (Al-Qaradhawi, 1995).

Wallahu a’lam bish-showab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *