Ketika Syariat Diganggu Gugat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Rita Yusnita (Pengasuh Forum Bunda Sholehah)

 

Sebuah video sempat viral, di dalamnya tampak pihak salah satu sekolah dan wali murid berargumen soal penggunaan jilbab di sekolah. Kejadian tersebut terjadi di SMKN 2 Padang. Seperti dilansir CNN Indonesia, Sabtu (23/01/2021), seorang siswa kelas X di SMK 2 Padang bernama Jeni Cahyani menolak menggunakan jilbab sesuai peraturan sekolah. Hal ini berujung pemanggilan wali murid Jeni ke sekolah. Pihak sekolah mengatakan bahwa sebelumnya sudah dijelaskan aturan yang mengatakan bahwa seluruh siswi wajib memakai seragam, jilbab dan celana panjang abu-abu dan aturan itu sudah ditandatangani saat awal masuk sekolah.

Tapi, pihak wali murid menyangkalnya dan mengatakan bahwa aturan tersebut memberatkan anaknya yang berstatus non muslim. Kepala SMK Negeri 2 Padang, Rusmadi mengungkap ada 46 siswi nonmuslim yang berada di sekolah tersebut. “Secara keseluruhan, di SMK Negeri 2 Padang ada 46 anak (siswi) nonmuslim, termasuk ananda Jeni. Semuanya (kecuali Jeni) mengenakan kerudung seperti teman-temannya yang muslim. Senin sampai kamis, anak-anak tetap menggunakan kerudung walaupun nonmuslim.” Ujar Rusmadi saat pertemuan dengan wartawan, detik.com, Sabtu (23/1).

Rusmadi juga menegaskan, pihak sekolah tak pernah melakukan paksaan apapun terkait pakaian seragam bagi nonmuslim. Dia mengklaim siswi di SMK tersebut mamakai hijab atas keinginan sendiri, dan ketika ditanyakan mereka merasa nyaman memakai pakaian tersebut karena semuanya memakai pakaian yang sama. Dalam setiap kegiatan keagamaan pun mereka suka datang padahal ada dispensasi untuk tidak datang.

Rusmandi menekankan aturan berpakaian sudah ada sejak lama, jauh sebelum SMA-SMK di bawah pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi. Meski begitu, Rusmandi menyampaikan permohonan maaf atas keteledoran dan kesalahan jajarannya di Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling, dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi.

Pro dan kontra terkait berita di atas ramai diperbincangkan. Sebagian masyarakat menyayangkan peristiwa itu. Berbagai tanggapan muncul ke permukaan. Bahkan, ada sebagian pihak yang menyuarakan pencabutan aturan seragam berkerudung di sekolah-sekolah negeri.

Belum lama ini muncul pernyataan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang akan memberikan sanksi tegas kepada SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, seperti dilansir CNN Indonesia, Sabtu (23/1). Pernyataan yang berbeda diungkapkan oleh mantan Walikota Padang (2004-2014), Fauzi Bahar yang mengatakan bahwa aturan memakai pakaian muslimah atau berkerudung di sekolah di Kota Padang tidak perlu dicabut. Menurutnya, aturan itu sudah bagus. Karena tujuannya untuk melindungi generasi muda Sumatera Barat. “Peraturan itu sudah sangat bagus dan tak perlu dicabut. Toh itu sifatnya bukan paksaan buat nonmuslim. Kita melindungi generasi kita sendiri.” Kata fauzi, dikutip IHRAM.com, Ahad (24/1).

Kontroversi penggunaan jilbab di sekolah bukan kali ini saja terjadi. Sekitar Tahun 2014 lalu, publik dikagetkan dengan berita tentang pelarangan siswi berjilbab di Bali. Republika.com (26/02/2014) melansir, berdasarkan pendataan Pengurus Wilayah PII Bali, ada sekitar 40 sekolah yang melarang siswi Muslim memakai jilbab. Ada yang terang-terangan dengan mencantumkan larangan tertulis. Ada juga cara lainnya yaitu ancaman yang tersamar sehingga siswi Muslim merasa ketakutan mengenakan jilbab di sekolah dan akhirnya membuka jilbabnya.

Jika kita telisik, perbedaan tanggapan terkait peristiwa di atas sangat kontras. Usulan pencabutan aturan memakai seragam kerudung semakin menegaskan bahwa dalam sistem sekular, ajaran Islam seringkali dianggap intoleran, diskriminasi dan melanggar HAM. Berbagai pihak secara vokal mengemukakan pembelaannya. Sebaliknya, saat seorang muslimah di banyak sekolah dilarang berpakaian yang menunjukan keislamannya, mereka diam seribu basa. Semakin jelas ke arah mana keberpihakan mereka, meski memiliki keyakinan yang sama. Inilah fakta bahwa mereka hanya mengakui Islam sebagai agama ritual saja bukan sebagai ajaran yang di dalamnya berisi seperangkat aturan yang mampu mengatur kehidupan manusia dengan berbagai macam solusinya. Sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan) sudah mendarah daging dalam pemahaman mereka.

Sistem Islam dengan syariatnya yang bersumber kepada Alquran dan Hadits tentu saja mengatur bagaimana seorang muslim dan non muslim dalam berpakaian. Bagi seorang muslimah, wajib mengenakan kerudung dan jilbab jika hendak keluar dari rumah. Seperti tercantum dalam surat An-Nur ayat 31 yang artinya, “Katakanlah kepada para wanita Mukmin, “Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluan mereka. Janganlah mereka menampakkan perhiasan (aurat) mereka, kecuali yang (biasa) tampak pada dirinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada-dada mereka….” Begitupun dengan jilbab, tentu saja sudah dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-ahzab ayat 59 yang artinya, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan para wanita Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Dalam Islam, seorang nonmuslim yang hidup sebagai warga negara (ahlul dzimmah) dibiarkan memeluk aqidah dan menjalankan ibadahnya masing-masing. Begitu juga dalam hal makanan, minuman, dan pakaian. Mereka diperlakukan sesuai dengan agama mereka, dalam batas yang diperbolehkan oleh syariah. Jadi pada dasarnya pakaian mereka dalam kehidupan umum adalah sama dengan perempuan muslim. Pakaian sesuai agama mereka hanyalah pengecualian yaitu pakaian rahib dan pendeta serta pakaian rahib perempuan. Ketentuan pakaian dalam kehidupan umum ini berlaku atas seluruh individu rakyat. Selain wajib menutup aurat, mereka tidak boleh bertabarruj.

Begitulah Sistem Islam dalam mengatur kehidupan manusia. Semua disandarkan kepada hukum Allah semata. Pemimpin akan berlaku adil dan mampu melindungi rakyatnya, sehingga tercipta kehidupan yang aman dan sejahtera.

 

Wallahu’alam Bishowab.

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *