Ketika Kemaksiatan Dianggap Berjasa Pada Negara

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Ririn Yuliana R (Muslimah Komunitas Majelis Birrul Dakwah, Makassar)

Belakangan ini Diskotek Colosseum mendadak menjadi sorotan publik usai menerima penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk kategori nominasi hiburan dan rekreasi-klab malam dan diskotik.

Anugerah Adikarya Wisata 2019 sendiri diberikan oleh Disparbud DKI Jakarta kepada 31 pengusaha bidang jasa pariwisata, diselenggarakan pada 6 Desember 2019 di JW Marriott Hotel, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebagaimana dikutip dari laman kompas.com Pemenang dinilai telah berkontribusi dalam mempromosikan pariwisata Jakarta baik kepada wisatawan domestik maupun mancanegara.

“Penghargaan Adikarya Wisata itu ada 31 kategori bukan cuma itu, salah satunya diskotek, dari 31 (kategori) diskotek itu yang menang Colosseum,” ujar Alberto di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

Alberto melanjutkan, usaha hiburan malam diskotek termasuk bagian pariwisata yang diatur oleh undang-undang sehingga keberadaannya legal selama tidak melanggar aturan.

Dan sudah pasti pemberian penghargaan ini menuai banyak cibiran dari sejumlah pihak. Sehingga Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyatakan pencabutan penghargaan karena adanya hasil laporan di lapangan. Dalam laporan yang disampaikan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Diskotek Colosseum disebut menjadi salah satu lokasi yang dipantau terkait peredaran narkotika. “Jadi proses ini semuanya ada di Dinas Pariwisata dan Budaya. Berdasarkan fakta di lapangan maka penghargaan Adikarya Wisata kepada Colosseum dibatalkan,” Kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, seperti dikutip liputan6.com, Senin (16/12/2019).

Dalam kacamata seorang muslim pasti sangat jelas bahwa dari sudut manapun tidak hal positif dari sebuah diskotek. Antara diskotek, dugem atau dunia gemerlap ibarat saudara kembar yang tidak bisa terpisahkan, yang aktivitasnya tidak lepas dari miras, ikhtilat dan bahkan dekat pada prositusi dan maksiat lainnya.

Namanya diskotek jelas saja berisi orang-orang yang berdisko, campur baur aki-laki dan perempuan.

Gaya berbusana juga pasti disesuaikan. Sangat tidak mungkin mereka yang datang ke diskotek menutup aurat dengan baik. Yang ada malah saling berlomba untuk seminim mungkin dalam berpakaian. Jelas sekali tujuannya adalah untuk menarik perhatian lawan jenis untuk mendatanginya. Gaul bebas menjadi trend yang tak mungkin dihindari dalam ruangan maksiat ini.

Bukan itu saja, minuman keras atau beralkohol juga menjadi hidangan biasa. Tidak mungkin mereka yang datang ke diskotek hanya untuk minum jus jambu. Transaksi narkoba dan seks pun bukan menjadi hal yang tabu.

Tempat yang seperti inikah yang pantas mendapat sebuah penghargaan dan dianggap berjasa bagi negara?

Sehingga realitas ini tidak terpisahkan dari pandangan sekuler yang dianut oleh negara. Pandangan ini memisahkan agama dari kehidupan. Baik dan buruk ditentukan oleh akal manusia, bukan berdasarkan wahyu Allah SWT. Yang artinya tidak membutuhkan campur tangan penciptanya.

Mereka bersepakat membuat aturan berdasarkan akal dan hawa nafsunya. Jadilah demokrasi sebagai sistem politik pemerintahnya, kapitalisme dasar ekonominya dan liberalisme yang mengatur segala perilakunya.

Maka tidak heran jika para penganut sistem kapitalisme hari ini membuat Peraturan Perundang-undang dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 bahwa diskotek merupakan tempat wisata. Karna menganggap diskotek sebagai bisnis legal bahkan tidak melanggar regulasi soal miras yang sudah diberi ijin dan prositusi legal.

Berbeda dengan Islam yang tidak memberi tempat pada bisnis sejenis itu. Daulah Islam (Khilafah) akan menumpas dan memberantas tempat-tempat maksiat seperti melarang beroperasinya diskotek meskipun bisa menyerap tenaga kerja dan akan menarik devisa dari wisatawan manca negara yang berada di tempat maksiat.

Bukan tanpa sebab jika Islam bersikap tegas kepada tempat-tempat maksiat. Karna tempat tersebut akan membuat umat Islam terutama kalangan pemuda lupa akan hakikatnya sebagai manusia, tujuan hidupnya dan merusak keiman mereka. Kesalahan fatal ketika tempat maksiat dianggap berjasa yang nyata membawa keburukan serta kehancuran bagi negara.

Allah SWT berfirman:
وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ فَصَدَّهُمْ عَنِ السَّبِيلِ وَكَانُوا مُسْتَبْصِرِينَ
“Setan telah menjadikan terasa indah bagi mereka perbuatan buruk mereka, sehingga menghindarkan mereka dari jalan Allah, sedangkan mereka adalah orang-orang yang berpandangan tajam.” (Qs.Al-Ankabut : 38)

Dalam sebuah hadits dijelaskan, bahwa Allah akan memberikan azab kepada mereka yang menjadi anggota, konsumen atau pelanggan dari tempat-tempat maksiat. Dari Hudzairah bin Yaman ra. dari Rasulullah SAW. beliau bersabda :
“Demi Dzat yang jiwaku berada ditangannya, kalian harus melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar, atau Allah akan menurunkan hukuman dari-Nya kemudian kalian berdoa kepada-Nya dan Dia tidak akan mengabulkan doa kalian.” (HR. Tirmidzi)

Agar iman seseorang muslim tidak terkikis, Islam mewajibkan pada muslim yang melihat kemunkaran tersebut untuk mencegahnya sesuai dengan kesanggupannya agar kebencian terhadap perbuatan maksiat tetap ada. Rasulullag SAW. bersabda :

“Siapa diantaramu melihat kemunkaran, maka ubahlah(cegahlah) ia dengan tangannya, jika tidak sanggup maka dengan lisannya, dan jika tidak sanggup maka dengan hatinya(tetap membencinya) dan itulah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri ra)

Sejatinya hal ini tidak lepas dari tanggung Jawab negara dan pemerintah untuk memberantas tempat-tempat maksiat agar keimanan dan ketaqwaan umat Islam tetap terjaga sesuai dengan syariat Islam itu sendiri.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *