Oleh: Nurhayati, S.H. (Aktivis Muslimah)
Pesta demokrasi telah usai. Penguasa negeri telah ditetapkan. 34 menteri serta 12 wakil menteri terpilih siap mejalankan tugas. Rezim yang memerintah periode ini dengan periode sebelumnya tak jauh berbeda. Kehidupan pun masih tetap sama. Sama penderitaannya.
Presiden Jokowi melalui kebinet baru menunjuk mantan Wakil Panglima TNI Jenderal (Purn) Fachrul Razi sebagai Menteri Agama dan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid sebagai Wakil Menteri Agama. Khusus kementerian ini, Presiden mengamanatkan agar menteri dan wakil kementerian agama mengurus pencegahan radikalisme. Fokus pada masalah deradikalisasi. (sumber: tirto.id dan JawaPos.com).
Oleh karena itu di masa jabatan seumur jagung, Menteri Agama Fachrul Razi telah mengeluarkan sederet pernyataan yang kontrovesrial. Diantaranya pernyataan yang ditujukan kepada ASN “Kalau kau radikal, keluar!”, melarang penggunaan cadar di instansi pemerintah “Saya sebut niqab itu tidak ada ayatnya, tidak ada hadistnya”, menegaskan bahwa dirinya bukan Menteri Agama Islam “Saya bukan menteri agama umat Islam”, dan menyatakan penggunaan celana cingkrang tidak sesuai dengan aturan berseragam di lingkungan instansi pemerintah “PNS bercelana cingkrang keluar dari instansi pemerintah.” (sumber: minews.id).
Sikap tersebut menggambarkan bagaimana jajaran penguasa memandang umat Islam di negeri ini. Katanya fokus pada deradikalisasi, nyatanya upaya tersebut mengarah pada ajaran Islam dan penganutnya. Apakah yang dimaksud radikal adalah Islam? berdasarkan statemen-statemen yang dikeluarkan oleh kementerian agama, nampak bahwa upaya deradikalisasi ditujukan untuk membungkam Islam.
Cap radikal mulanya disematkan pada kelompok-kelompok atau individu tertentu yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Korban awalnya adalah Hizbut Tahrir Indonesia yang aktif mengkritik kebijakan penguasa yang tak pro rakyat. Kelompok ini disebut radikal karena menyuarakan Khilafah, paham yang di cap bertentangan dengan dasar negara.
Sebagai panduan sempurna umat muslim, tentu saja umat muslim akan menyarankan Al-Qur’an sebagai pedoman dalam mengeluarkan sebuah kebijakan. Umat muslim sadar bahwa mengkritik kebijakan pemerintah yang dzolim dan menyerukan Khilafah sebagai solusi merupakan aktivitas amar makruf nahi munkar yang wajib ditunaikan. Aktifitas ini merupakan ajaran Islam.
Dasar negara dan perundang-undangan juga membolehkan adanya kebebasan mengemukakan pendapat di depan umum (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945) selama aksi tersebut dilakukan tanpa merusak fasilitas negara atau merugikan pihak tertentu (Pasal 3 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999). Dalam mengemukakan pendapat di depan umum, kelompok-kelompok Islam tidak pernah melanggar regulasi tersebut.
Namun sikap kritis umat Muslim di sambut kedengkian di mata penguasa. UU ORMAS disahkan sebagai langkah awal untuk mengkritik sikap kritis tersebut. Umat muslim ditekan sedemikan rupa agar nampak hati-hati dalam mengemukakan pendapat, ditakut-takuti dengan label radikal dan ancaman pidana. Bahkan tak tanggung-tanggung, tak segan memecat ASN yang terpapar radikal dan memenjarakan aktivis Islam.
Tak cukup dengan upaya tersebut, rezim hingga menugaskhususkan Kementerian Agama agar fokus pada deradikalisasi dalam masa jabatannya. Kini, ajaran Islam disebut-sebut mengindikasi paham radikal. Kebijakan rezim mengarah pada menjauhkan ajaran Islam dari tubuh umat.
Sikap rezim anti kritik dan memusuhi ajaran Islam merupakan perwujudan dari penerapan sistem sekuler. Agama di sebut-sebut sebagai paham yang tak boleh dikaitkan dengan pemerintah. Jika agama telah dipisahkan dari negara, tentu saja liberalisme menjadi asas dalam mengeluarkan kebijakan. Semua ini terjadi di bawah payung demokrasi.
Umat muslim harus paham bahwa sikap kritis terhadap penguasa harus didasarkan pada Al-Qur’an dan Sunnah. Sehingga adanya regulasi rezim yang ingin membungkam suara kritis umat muslim tidak perlu ditakuti. Sebab regulasi tersebut berdasarkan pada demokrasi yang oleh Al-Qur’an dan Sunnah disebut sebagai sistem kufur.
Padahal penguasa dimanapun berada pada setiap masa, senantiasa menjadikan syariat Islam sebagai tolak ukur perbuatan termasuk dalam mengambil kebijakan. Islam dan negara adalah dua hal yang tak boleh dipisah. Penerapan Islam secara totalitas hingga bingkai negara akan menjadikan penguasa dalam negara Islam menerima adanya kritik dan saran dari umatnya.
Sehingga penguasa Islam sadar betul bahwa dirinya harus menerima kritik sebagai bentuk muhasabah terhadap kebijakannya. Dan umat akan senantiasa memuhasabahi penguasa atas dasar amar makruf nahi munkar. Inilah sistem Islam. sistem dimana penguasa dan umat saling nasehat dan menasehati. [] Wallahua’lam.