Ketika Islam Dijauhkan dari Kehidupan, Bisnis Barang Haram Jadi Mata Pencaharian

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Ketika Islam Dijauhkan dari Kehidupan, Bisnis Barang Haram Jadi Mata Pencaharian

Oleh Naely Lutfiyati Margia

 

Di tengah himpitan ekonomi, banyak masyarakat yang berjuang dengan keras demi terpenuhinya kebutuhan hidup, tak terlepas juga mahasiswa. Meski kebanyakan mahasiswa masih menjadi tanggungan orangtua, tapi ada pula yang berjuang sendiri dalam memenuhi kebutuhannya ataupun hanya sekedar mencari tambahan uang jajan untuk sehari-hari.

NFF, seorang mahasiswa asal Kabupaten Garut ditangkap polisi. Ia ditangkap usai penyamarannya menjadi penjual sabu yang dilakoni selama tiga tahun terakhir terbongkar polisi. Pergerakan NFF dalam menjual sabu ini terkenal licin. Dia diketahui beberapa kali mampu lolos dari incaran petugas karena kamuflasenya. Wirdhanto mengatakan, NFF diketahui merupakan pemasok sabu ke kalangan mahasiswa di kawasan Bandung dan Garut. Berdasarkan hasil penelusuran polisi, NFF diketahui sudah mendapatkan omzet ratusan juta rupiah selama tiga tahun menjadi pengedar sabu. Dia menjual paket sabu mulai dari Rp 1 juta per bungkus. (detik.com, 5/12/2022).

Sungguh miris memang, obat-obatan yang jelas terlarang tapi masih tetap ada yang memproduksi dan mendistribusikan. Sebuah bisnis ilegal yang menggiurkan, karena keuntungannya bukan nominal seribu duaribu. Tuntutan hidup saat ini memang berat, tidak mudah menuntut ilmu sambil mencari uang. Belum lagi gaya hidup yang materialistis, membuat mahasiswa berfikir bagaimana caranya agar punya penghasilan yang besar dengan cara yang cepat.

Dalam pandangan Islam, penggunaan narkoba adalah haram. Allah berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (TQS. Al-Maidah: 90)

Adapun narkoba, karena ia bersifat melemahkan akal dan jiwa, Sebagian ulama mengharamkannya sebagaimana khamr. Pendapat ini berdasarkan hadits dengan sanad shahih dari ummu salamah. Beliau mengatakan, “Rasulullah SAW melarang dari segala sesuatu yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)”.

Adalah hal yang sangat wajar bila praktik ini masih terjadi, sebab di era kapitalisme seperti saat ini bukan standar halal haram yang digunakan, tapi untung rugi. Tidak memikirkan apakah perbuatannya salah atau tidak, yang penting bisa untung. Segala cara menjadi halal dilakukan selama itu menguntungkan.

Penegakan hukum dalam sistem kapitalisme tidak sungguh-sungguh dalam menangani kasus penjualan obat-obatan terlarang. Terbukti hanya penjual-penjual narkoba eceran saja yang ditangkap, gembong-gembong narkoba kelas kakap tidak pernah terungkap dan tersentuh hukum. Di sisi lain, sanksi hukum tidak tegas terhadap pemakai narkoba. Hukum saat ini membuka celah bagi pengguna narkoba menempatkan dirinya sebagai korban. Sehingga penanganan bagi korban cukup dengan rehabilitasi. Hal inilah yang menyebabkan penggunaan narkoba semakin marak. Hukum bisa diotak-atik, pelaku pelanggaran berubah menjadi korban.

Keberadaan narkoba yang jelas berbahaya tidak akan mampu diberantas dalam sistem kapitalisme. Oleh sebab itu dibutuhkan perubahan sistem dalam penanganan kasus yang demikian. Supaya penanganannya bukan hanya pada yang terlihat di permukaan, namun langsung pada sumber masalah. Dan pemberantasan narkoba hanya akan bisa dilakukan ketika Islam diterapkan sebagai sistem kehidupan bagi masyarakat dan landasan dalam bernegara.

Dimulai dari individunya, setiap individu harus senantiasa meningkatkan iman dan takwa. Yakin bahwa Allah sudah menjamin rezeki setiap makhluknya. Tugas manusia hanya menjemputnya dengan cara yang halal. Keimanan dan ketakwaan ini juga yang akan membuat setiap muslim untuk menjauhi segala bentuk maksiat. Termasuk dalam hal penggunaan maupun pengedaran narkoba.

Seorang muslim semestinya tidak terjerumus dalam gaya hidup kapitalisme yang menyandarkan kebahagiaan hanya pada pencapaian materi, sehingga mendorong dirinya untuk melakukan segala cara agar terpenuhi segala keinginan dunianya tanpa mempertimbangkan kesesuaian dengan aturan/hukum Allah SWT.

Kemudian Islam juga akan memberantas narkoba hingga ke produsen dan pemasok besar maupun pengedar eceran. Tidak berkompromi dengan mereka, karena keberadaan mereka membahayakan umat. Baik produsen, pengedar, hingga pengguna akan diberikan sanksi tegas yang memberikan efek jera. Sanksi bagi pengedar narkoba berupa takzir yang dapat berbeda sesuai kadar kesalahannya. Sanksi takzir bisa berupa penjara, cambuk hingga hukuman mati. Semua ini dilakukan semata-mata hanya ingin menberikan efek jera pada pelakunya, sehingga tidak akan mengulanginya.

Maka sudah saatnya kembali pada Islam secara keseluruhan dan kembali memandang kehidupan sesuai dengan hakikatnya, yakni menjalankan perintah dan menjauhi segala larangan Allah SWT. Bila kita mengikuti aturan hidup sesuai dengan yang Allah mau, Insyaa Allah kebahagiaan, kemudahan dan ketenangan akan senantiasa kita dapatkan.

Wallahu a’lam bish shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *