Ketidakadilan Hukum Kapitalisme

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh Eviyanti (Pendidik Generasi dan Member AMK)

 

Kondisi mencekam dan hilangnya rasa aman, masih menghantui masyarakat. Pasca terjadinya pembegalan di daerah Lombok Tengah yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik. Pasalnya, kasus pembegalan yang membuat si korban menjadi tersangka karena dia melakukan perlawanan.

 

Sebagaimana yang dikutip oleh jpnn.com, Sabtu (16/04), Korban begal yang jadi tersangka, Murtede alias Amaq Santi (34) berharap bisa bebas murni sebelum persidangan. Warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat itu ingin hidup normal lagi.

 

“Saya ingin bebas supaya bisa tenang dan bekerja kembali seperti biasanya,” katanya di Praya, NTB, Sabtu.

 

Dia mengatakan membunuh kawanan begal itu dalam keadaan terpaksa, karena kalau tidak melawan nyawanya akan melayang ketika diserang kawanan begal di jalan raya Desa Ganti. Saat itu dia hendak mengantarkan makanan dan air panas buat ibunya di Kabupaten Lombok Timur. Dia merasa gelisah ketika ada di dalam jeruji besi, karena memikirkan istri dan dua anaknya, serta badannya masih sakit meskipun tidak ada luka. Namun, dia merasa senang bisa bebas sementara, setelah mendapatkan penangguhan penahan dari penyidik Polres Lombok Tengah yang telah menetapkannya sebagai tersangka.

 

Ketidakadilan hukum membuat persoalan ini menjadi viral dan membuat aparat melakukan penyetopan kasus. Aparat mengatakan penyetopan kasus perlu dilakukan agar masyarakat tidak takut melawan kejahatan. Namun ada kekhawatiran dari penegak hukum, masyarakat yang akhirnya menjadi apatis terhadap kejahatan. Inilah sistem sanksi yang ada dalam sistem demokrasi-kapitalisme, tidak menyelesaikan tapi justru membuka peluang-peluang kegaduhan lainnya. Hal inilah yang menjadi PR bersama untuk mencari solusi terbaik.

 

Disadari produk hukum Indonesia yang memang berasal dari buah pemikiran manusia tak mampu menyelesaikan masalah. Karena produk hukum itu berdasar pada akal manusia dan selera manusia yang terbatas. Maka di sinilah dibutuhkan hukum yang memang bersumber dari wahyu Allah Subhanahu wa Ta’ala. Yakni dengan sistem Islam, yang menempatkan kedaulatan di tangan Allah Swt. Hanya Allah yang berhak membuat aturan hidup. Manusia hanyalah pelaksana dan tidak layak menetapkan aturan hidup. Sebab Allah lah yang Maha Tahu dan Maha Adil yang berdaulat membuat aturan untuk makhluk-Nya.

 

Aturan dari Pencipta yang berhak diterapkan dalam kehidupan, seperti dalam firman-Nya,

“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.” (QS. Al-An’am [6]: 57)

 

Allah Yang Maha Mengetahui dalam membuat hukum yang sesuai dengan fitrah manusia di mana pun dan kapan pun manusia berada. Betapa indahnya apabila sistem ini tegak dan berdiri untuk menjalankan roda pemerintahan. Rakyat akan terjamin haknya sebagai warga negara, yaitu mendapatkan penghidupan yang layak, mudah, sejahtera, aman sentosa.

 

Itulah keagungan hukum Islam. Allah Swt. sebagai Dzat Pencipta dan Pengatur kehidupan mengetahui seperangkat aturan yang diperlukan manusia.

Wallahu a’lam bishshawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *