Kesetaraan Gender Menyalahi Kodrat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ummu Laila ( Ibu Rumah Tangga Lainea, sultra)

Seperempat abad sudah, sejak di deklarasikannya aksi Beijing ( Beijing Declaration and Platform for Action/ BPFA). Yang bertujuan untuk meningkat hak- hak kaum perempuan dan kehidupan mereka secara global melalui penegakakan kesetaraan gender di seluruh bidang kehidupan : politik, ekonomi dan sosial serta untuk menggabungkan perspektif gender kedalam seluruh kebijakan ,hukum, dan program di dalam negara-negara dunia.

Bahkan dokumen ini dielu-elukan sebagai agenda yang paling visioner untuk pemberdayaan perempuan dan remaja perempuan secara internasional, serta sebagai kerangka kebijakan global dan cetak biru aksi yang paling komprehensif dalam merealisasikan kesetaraan gender dan hak-hak asasi manusia bagi kaum perempuan dan remaja perempuan di seluruh dunia.

Ide ini dipandang oleh banyak pihak sebagai cara yang ampuh untuk memberdayakan seluruh perempuan, meningkatkan kualitas kehidupan perempuan dan mencapai pembangunan bangsa. Tahun demi tahun berganti, peringatan ‘ratapan ‘ nasib perempuan terus di selenggarakan , namun tak juga mengubah keadaan . Tuntutannya tidak penah berubah minta di hargai dan di beri kesamaan hak. Berharap kesejajaran dengan laki-laki akan menjadi solusi untuk mereka.

Namun sangat disayangkan sejak hari perempuan internasional yang pertama dan terlepas dari aktifitas para feminis memperjuangkan kesetaraan gender hidup jutaan perempuan di berbagai negara di seluruh dunia tetaplah menyedihkan. Sebab harapan mereka dengan persamaan gender dapat memberikan persamaan hak dan peran antar gender, yang mereka anggap sebagai penghalang bagi perempuan untuk mendapatkan kehormatan , keamanan, kesejateraan dan standar yang baik. bukan lah solusi dari masalah yang menimpah para perempuan di berbagai negara .

Seperti halnya strategi Kesetaraan gender , sebagai tujuan ke-5 SDGS (Sustainable Development Goals) 2030 yang bersinergi dengan peringatan BPFA +25 adalah merupakan salah satu bentuk penjajahan Barat yang diselubungi utopi kesejahteraan perempuan. Semua ‘pemufakatan’ internasional tentang gender – baik CEDAW, BPFA, ICPD, MDGS ataupun SDGS – sebagaimana UU internasional yang digagas Barat adalah sumber malapetaka.

‘Kemajuan’ gender yang dipropagandakan hanyalah mantra sihir yang menyuburkan mimpi perempuan dan keluarganya untuk meraih kebahagiaan semu, sebab parameternya hanyalah bernilai materialistik. Hal ini wajar saja sebab ide kesetaraan gender bukan nilai yang universal ; melainkan merupakan konsepsi sekuler Barat yang asing bagi budaya dan sejarah Islam.

Kesetaraan gender yang menganjurkan bahwa perempuan harus menentukan sendiri hak – hak dan peran mereka dalam kehidupan secara fundamental bertentangan dengan aqidah Islam, karena dalam Islam laki-laki dan perempuan tidak menentukan hak-hak,peran dan tugas mereka berdasarkan kesetaraan atau keinginan dan kepentingan mereka sendiri, tetapi berdasarkan hukum Allah Subhanahu wa ta’ala.

Sebagaimana firmanNya : “dan tidaklah pantas bagi laki-laki mukmin dan perempuan mukmin apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barabg siapa mendurhakai Allah dan RasulNya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.” (TQS Al –Azhab :36)

Selain itu seorang muslimah tidak menilai keberhasilannya dengan mengukur dirinya di banding dengan laki-laki berikut hak – hak dan tanggung jawabnya, melainkan berdasrakan pada bagaimana penilaian Allah Subhanahu wa ta’ala kepadanya dan bagaimana pemenuhan tugas yang telah Dia tetapkan baginya.

Karena itu dalam konteks Islam, perempuan yang bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai ibu pencetak generasi dan pengatur urusan rumah tangga , berkontribusi besar dalam kebangkitan umat dan kesejateraannya. Ia istri shalihah , ibu para mujahid , Profesional dibidangnya dengan tidak meninggalkan kewajiban utamanya. Ia menjalankan semua itu dengan baik dengan rasa takut kepada Allah Subhahu wa ta’ala, berharap ridha-Nya, karena kecintaaanya kepada Allah dan RasulNya, maka ia adalah wanita sukses; tidak saja di dunia, melainkan sukses di akhirat.

Hal inipun sebagai bentuk penghormatan dan penjagaan Islam terhadap perempuan berupa hukum pakaian, wali, mahram, waris , segala hukum yang berkaitan dengan fungsi ibu. Pada sisi lain islam pun memberikan ruang yang luas kepada perempuan untuk berkipra dalam aktifitas ekonomi,perdagangan, pertanian, industri dan melakukan berbagai transaksi.

perempuan juga berhak pendapatkan pendidikan yang baik dan lengkap, berhak mendapatkan akses kesehatan terbaik. Begitupula dalam bidang politik, Islam juga memberi hak kepada perempuan untuk memelih penguasa, berhak punya posisi di majelis pengadilan dan punya kewajuban untuk berbaiat kepada pemimpin seperti halnya laki-laki.

Semua ini akan di dapatkan oleh semua perempuan , ketika negara menerapkan aturan Islam secarah menyeluruh (kaffah) di tengah- tengah masyarakat maka Ia akan memberikan perlindungan dan pemeliharaan martabat perempuan sebagai pusat pilar dari pemerintahannya. Sehingga diskriminasi , kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan hal yang mustahil muncul di tengah masyarakat. Karena Sistem Islam mengatur kehidupan manusia dan perempuan sebagaimana kodratnya. Wallahu’alam Bishawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *