KESEMPURNAAN DAN KEADILAN HANYA ADA DALAM HUKUM ISLAM

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

KESEMPURNAAN DAN KEADILAN HANYA ADA DALAM HUKUM ISLAM

Oleh Risye (Ibu Rumah Tangga dan Penggiat Dakwah)

Ketika manusia mengklaim dirinya sebagai seorang yang beriman tidak lantas dia dapat dikatakan sebagai seseorang yang baik, sebelum dia dapat memberikan pembuktian

Allah SWT berfirman;

Demi Tuhanmu,  mereka (pada hakekatnya)  tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim atas perkara apa saja yang mereka perselisihkan, lalu mereka tidak merasakan dalam hati mereka keberatan atas keputusan hukum apapun yang kamu berikan,  dan mereka menerima ( keputusan hukum tersebut) dengan sepenuhnya. (TQS an-Nisa:65)

Menurut Syaikh Wahbah az-Zuhaili di dalam At-Tafsir al-Munir,  berdasarkan ayat ini,  bahwa orang yang beriman itu harus dengan iman yang  benar yaitu dengan terpenuhinya tiga sifat antara lai

Pertama, dia menjadikan Rasul saw. sebagai pemutus hukum dalam semua perkara.

Kedua, tidak ada keberatan dalam dirinya atas apapun yang Rasul saw. putuskan

Ketiga, ia patuh sepenuhnya dan menerima (keputusan hukum)  secara total tanpa keberatan, pembelaan atau penyelisihan

Ketika seseorang telah memenuhi ketiga sifat diatas maka ia telah membuktikan iman yang haqq (benar) yaitu menjadikan Rasul saw. sebagai hakim. Setelah sepeninggalnya beliau, dengan menjadikan al-quran dan as-sunnah sebagai pemutus hukum. Yang artinya setiap muslim wajib menjadikan hukum-hukum Islam sebagai pemutus segala perkara yang terjadi.

Allah SWT berfirman,;

Sesungguhnya jawaban orang-orang mu’min,  bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan ” “kami mendengar, dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (TQS an-Nur:51)

Memang harus seperti itulah sikap yang mesti diambil oleh seorang muslim,  bukan malah mengambil hukum selain hukum Islam yang berasal dari pikiran dan hawa nafsu manusia.

Sebagai fakta, ketika KUHP yang baru disahkan itu dirancang untuk menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda.  Tentu banyak pihak berharap akan ada perbaikan dari segi ketidak adilan,  diskriminasi,  otoritarianisme dan dampak dari KUHP kolonial dapat dihilangkan. Akan tetapi masyarakat harus siap-siap mendapatkan kekecewaan karena berbagai harapan itu tampaknya tidak akan bisa tercipta. Karena masih banyak pihak yang mempermasalahkan KUHP yang sudah disahkan dengan anggapan bahwa KUHP bukannya menghilangkan otoritarianisme akan tetapi malah sebaliknya lebih menguatkan peluang otoritarianisme baru. Sebab, pada KUHP baru terdapat pasal yang mempidanakan penyebaran paham yang dianggap bertentangan dengan pancasila, penghinaan terhadap presiden, penghinaan terhadap pemerintah, penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara,  penghasutan melawan penguasa umum dan kriminalisasi demonstrasi.

 

Akibatnya, dari pasal-pasal tersebut dapat menutup suara kritis dari masyarakat

Tidak hanya itu, ada juga aturan yang mempidanakan penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu hal itu berpotensi menjadi alat untuk mempersempit suara dari masyarakat. Selama ini tanpa aturan yang bersifat pidana saja,  banyak pihak merasa dipersulit untuk menyampaikan suara melalui demonstrasi. Atas dasar itu, tidak jarang terjadi tindakan refresif.

Selain itu KUHP baru juga tidak memberikan sanksi terhadap pelaku LGBTQ+, baik kepada yang menyerukan maupun menyebarkannya. Padahal sudah jelas LGBTQ+ adalah suatu perkara yang mendatangkan bahaya bagi masyarakat.

Dari fakta di atas sudah  jelas bahwa di dalam KUHP baru masih ada aturan-aturan yang pada hakikatnya tidak banyak berbeda dengan yang ada dalam KUHP warisan kolonial Belanda. Sehingga keadilan dan kesempurnaan hukum yang di harapkan masyarakat selama ini gagal dalam memberantas tindak kejahatan. Masyarakat tidak terlindungi dari berbagai kriminalitas

Begitulah ketika manusia mengambil hukum selain hukum Islam, ketidakadilan yang akan didapat.

Berbeda dengan hukum islam. Islam adalah agama yang sempurna, datang dari Allah SWT dengan syariah-Nya yang diturunkan kepada Rasul saw. untuk dijadikan sebagai petunjuk dan pedoman dalam menjalani hidup dan mengelola kehidupan. Syariah Islam itu meliputi hukum-hukum yang mengatur semua perkara manusia yang berasal dari Allah SWT yang maha sempurna. Allah SWT juga telah menegaskan bahwa risalah yang Rasul saw. bawa,  yaitu Islam dan syariahnya, adalah rahmatan lil ‘alami

Allah SWT berfirman :

Dan tiadalah kami mengutus kamu,  melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. (TQS al-Anbiya :10)

Dengan diterapkannya hukum Islam tentu saja akan membawa kemaslahatan baik di dunia maupun akhirat karena hukum pidana Islam memiliki sifat Jawabir dan jawazir.  Jawabir adalah hukum pidana Islam yang akan menjadi penebus dosa bagi pelaku kriminal yang telah dijatuhi hukuman yang syar’i. Jawazir adalah hukum yang dapat memberikan efek jera bagi pelakunya dan membuat orang lain takut untuk melakukan tindak kriminal yang serupa.

Kemudian, hukum pidana Islam akan memberikan jaminan kelangsungan hidup bagi masyarakat. Untuk itu kebaikan dan keadilan hukum pidana Islam secara i’tiqaadi tidak boleh diragukan, hal itu merupakan bagian dari perkara yang harus kita imani. Oleh karena itu kita wajib untuk patuh, taat dan terikat dengan hukum-hukum Islam yang harus kita wujudkan melalui penerapkan Islam dalam segala aspek kehidupan. Niscaya keadilan akan kita dapatkan.

 

Wallahu a’lam bishshawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *